Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) bersama RAPI (Radio Antar Penduduk Indonesia) menggelar Gathering Kemitraan Informasi Publik dan Sosialisasi Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP), Kamis (15/11) bertempat di partnership room lantai 4 gedung Pemkab Bojonegoro. Kegiatan tersebut dihadiri sekitar 100 orang anggota RAPI wilayah 4 dan kalangan media mitra profesi Pemkab Bojonegoro.

Kepala Dinas Perhubungan yang juga menjabat Ketua RAPI Wilayah 4 Bojonegoro, Drs H. Iskandar, M.Si dalam laporannya mengajak semua anggota RAPI untuk memerangi hoaks. Dia menjelaskan bahwa RAPI  tidak pernah terjun ke politik praktis, namun aktif dalam bhakti sosial seperti kegiatan bersama Perhutani menanam bibit di hutan, membantu kegiatan pengamanan lalu lintas seputar hari Raya Idul Fitri, kegiatan TMMD saat bedah rumah, kegiatan Hari Jadi Bojonegoro, aktif membantu saat ada bencana banjir, bencana kebakaran, dan kejadian bencana lainnya. Iskandar juga melaporkan, organisasi RAPI sudah didaftarkan di Bakesbangpol dan memiliki AD/ART. Iskandar berharap anggota RAPI nantinya dapat menselaraskan kode etik dan SOP dalam kegiatan RAPI dengan Undang-undang KIP.

PJ. Sekretaris Daerah Yayan Rohman, AP, MM dalam awal sambutannya mengucapkan selamat atas terpilihnya kembali Drs. H. Iskandar, M.Si (Kepala Dinas Perhubungan) sebagai Ketua RAPI Wilayah 4 periode 2018-2022. Beliau yakin dengan terpilihnya bapak Iskandar sebagai ketua, RAPI Bojonegoro semakin dekat dengan masyarakat dan mampu membantu pemerintah dalam berkomunikasi serta berperan aktif di bidang kemitraan komunikasi utamanya hal pelayanan informasi kepada masyarakat. “Menurut pengamatan kami selama ini RAPI Bojonegoro sebagai lembaga kemanusiaan yang netral banyak membantu komunikasi yang sangat penting dalam kegiatan pemerintahan baik sosial dan kemasyarakatan, terutama perannya dalam membantu penanggulangan bencana sebelum adanya BPBD dan Dinas Pemadam kebakaran sampai saat ini”, tutur Yayan Rohman.

Yayan Rohman juga menjelaskan bahwa selama ini Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bojonegoro dikenal sebagai pemerintah yang transparan untuk kebebasan memperoleh informasi publik yang merupakan hak asasi manusia sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik beserta turunannya. Setelah di-breakdown oleh Pemkab Bojonegoro antara lain dengan Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2017 tentang Keterbukaan Informasi Publik yang diinisiasi oleh DPRD Kabupaten Bojonegoro. Kemudian ada Peraturan Bupati Bojonegoro Nomor 30 Tahun 2013 tentang Manajemen Inovasi Berbasis Partisipasi Publik, Peraturan Bupati Bojonegoro Nomor 40 Tahun 2014 tentang Pedoman Pengelolaan Informasi dan Dokumentasi di Lingkungan Pemkab Bojonegoro dan regulasi-regulasi lainnya yang tentunya sama-sama membantu di dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Dengan kepemimpinan DR. Hj. Anna Mu’awanah dan Drs. H. Budi Irawanto, M.Pd, kebijakan dalam hal transparansi dan akuntabilitas pemerintah akan dikuatkan dengan pola-pola yang baru.

Lebih lanjut Yayan Rohman mengatakan, inovasi yang dilakukan oleh pemerintah terkait pelayanan masyarakat, Ibu Bupati dan Wakil Bupati akan langsung turun kepada masyarakat, dan anggota RAPI juga juga ikut terlibat langsung di dalamnya. “Kesempatan ini mari kita manfaatkan kesempatan ini dengan baik, ketika semua harus tetap bersatu. Tentu ini sebagai informasi, ada beberapa lembaga/organisasi di Bojonegoro yang saat ini mulai terpecah belah. Saya yakin untuk RAPI dibawah komando Pak Iskandar, hal itu tidak akan terjadi. Kami mohon untuk selalu menjaga persatuan dan kesatuan, jangan mudah untuk dipecah belah ataupun dimanfaatkan pihak-pihak tertentu” pungkas Yayan Rohman.

Selanjutnya narasumber, Amrullah, ketua Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Bojonegoro menjelaskan bahwa Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang KIP lahir karena semangat refomasi, semangat keterbukaan informasi. Undang-undang itu mengatur batasan-batasan informasi apa yang boleh dan tidak boleh disampaikan ke publik. Penting bagi anggota RAPI untuk mengetahui dan memahami ketentuan dalam undang-undang tersebut karena memegang kendali jalur udara, akses informasi dari dalam dan luar negeri dengan cepat. Saat ini eranya banyak orang berkeluh kesah, mengadu tentang berbagai hal tetapi melalui media online (radio, facebook dan lainnya), seperti kondisi jalan yang rusak. Semangat undang-undang KIP, selain agar masyarakat punya kesempatan mengakses informasi pemerintah, harapannya masyarakat ikut terlibat dalam pembangunan. Dengan semakin cepatnya masyarakat menerima berbagai informasi awal rencana pembangunan, maka hal itu memudahkan masyarakat untuk ikut berpartisipasi dalam proses perencanaan, pengawalan, dan pengawasannya sehingga program pembangunan berhasil.

Amrullah juga menjelaskan Kelompok Informasi Publik yang diatur dalam UU KIP mencakup Informasi Publik yang wajib disediakan dan diumumkan secara berkala, informasi publik yang wajib diumumkan secara serta merta, informasi publik yang wajib tersedia setiap saat, dan informasi publik yang dikecualikan. Contoh informasi yang dikecualikan adalah informasi untuk kepentingan penyidikan, intelejen, itu tidak boleh diexpose.

- Informasi yang wajib disediakan dan diumumkan secara berkala sekurang-kurangnya terdiri atas :

  1. Informasi tentang profil badan publik
  2. Ringkasan informasi tentang program dan/atau kegiatan yang sedang dijalankan dalam lingkungan badan publik
  3. Informasi tentang kinerja dalam lingkup badan publik berupa narasi realisasi program dan kegiatan yang telah maupun sedang dijalankan
  4. Informasi tentang laporan keuangan
  5. Ringkasan akses Informasi Publik
  6. Ringkasan tentang peraturan, keputusan, dan/atau kebijakan yang mengikat dan/atau berdampak bagi publik yang dikeluarkan oleh Badan Publik
  7. Informasi tentang hak dan tata cara memperoleh Informasi Publik, serta tata cara pengajuan keberatan serta proses penyelesaian sengketa Informasi Publik berikut pihak-pihak yang bertanggungjawab yang dapat dihubungi
  8. Informasi tentang tata cara pengaduan penyalahgunaan wewenang atau pelanggaran yang dilakukan baik oleh pejabat Badan Publik maupun pihak yang mendapatkan izin atau perjanjian kerja dari Badan Publik yang bersangkutan
  9. Informasi tentang pengumuman pengadaan barang dan jasa sesuai dengan peraturan perundang-undangan terkait
  10. Informasi tentang prosedur peringatan dini dan prosedur evakuasi keadaan darurat di setiap kantor Badan Publik.

- Informasi publik yang wajib diumumkan secara serta merta adalah informasi yang dapat mengancam hajat hidup orang banyak dan ketertiban umum yaitu Informasi tentang bencana alam Informasi tentang keadaan bencana non-alam, bencana sosial, Informasi tentang jenis, persebaran dan daerah yang menjadi sumber penyakit yang berpotensi menular, Informasi tentang racun pada bahan makanan yang dikonsumsi oleh masyarakat, Informasi tentang rencana gangguan terhadap utilitas publik.

- Informasi Publik yang dikecualikan sifatnya rahasia dan tidak dapat diakses oleh publik sesuai dengan kriteria yang diatur dalam Pasal 17 UU KIP, yang apabila dibuka dapat :

  1. Menghambat proses penegakan hukum; yaitu informasi yang dapat: 
  2. Mengganggu kepentingan perlindungan hak atas kekayaan intelektual dan perlindungan dari persaingan usaha tidak sehat;
  3. Membahayakan pertahanan dan keamanan negara
  4. Mengungkapkan kekayaan alam Indonesia
  5. Merugikan ketahanan ekonomi nasional
  6. Merugikan kepentingan hubungan luar negeri
  7. Mengungkapkan isi akta otentik yang bersifat pribadi dan kemauan terakhir ataupun wasiat seseorang
  8. Mengungkap rahasia pribadi seseorang
  9. Memorandum atau surat-surat antar Badan Publik atau intra Badan Publik yang menurut sifatnya dirahasiakan, kecuali atas putusan Komisi Informasi atau pengadilan.
  10. Informasi Publik yang tidak boleh diungkapkan berdasarkan Undang-Undang.
    (Nuty/Dinkominfo)

 


By Admin
Dibuat tanggal 17-11-2018
664 Dilihat
Bagaimana Tanggapan Anda?
Sangat Puas
76 %
Puas
6 %
Cukup Puas
6 %
Tidak Puas
12 %