Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) menggelar Rapat Koordinasi Penguatan Transparansi Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) se Kabupaten Bojonegoro, Selasa (27/11/2018) bertempat di ruang Angling Dharmo Pemkab Bojonegoro. Acara ini dibuka oleh Pj. Sekretaris Daerah Yayan Rohman, AP., MM dan dihadiri oleh seluruh pejabat pengelola informasi dan dokumentasi masing-masing SKPD, dengan narasumber dari Komisi Informasi Provinsi Jawa Timur, Ketty Tri Setyorini.
Kegiatan ini dilaksanakan dengan tujuan agar setiap SKPD mampu memberikan layanan informasi yang dibutuhkan oleh masyarakat secara cepat dan transparan seperti yang disampaikan oleh Kepala Bidang PIAP (Pengelolaan Informasi dan Aspirasi Publik) Sigit Jatmiko, S.STP. “Kegiatan ini merupakan kegiatan rutin yang diselenggarakan bidang PIAP setiap tahun. Dimana kegiatan ini bertujuan untuk mengupdate perkembangan informasi dan transparansi pemerintah", terangnya. Meskipun banyak informasi yang diupgrade di website dan media yang lain, namun belum bisa sepenuhnya memenuhi kebutuhan masyarakat akan informasi. Selain melayani permohonan informasi PPID Kab. Bojonegoro juga melayani pengaduan masyarakat, karena pengaduan masyarakat juga merupakan informasi yang harus dikelola.
Sementara itu dalam sambutannya, Pj. Sekeretaris Daerah, Yayan Rohman, AP, MM menyampaikan, kebutuhan masyarakat dulu dan sekarang sudah beda mengenai keterbukaan dan transparansi daerah, karena masyarakat sekarang sudah semakin kritis akan informasi. Kebutuhan informasi merupakan kebutuhan mendasar bagi setiap orang sebagai sarana pengembangan pribadi dan lingkungan sosialnya. Hak memperoleh informasi merupakan salah satu hak asasi manusia yang harus terlayani dengan baik oleh penyelenggara negara. Informasi publik yang terbuka merupakan salah satu ciri penting negara demokrasi yang menjunjung tinggi kedaulatan rakyat untuk mewujudkan penyelenggara negara yang baik.
Lebih lanjut disampaikan bahwa saat ini dengan kemajuan teknologi dan informasi membuat pola-pola interaksi antara pemerintah dan rakyat juga telah berubah. Interaksi rakyat bisa dilakukan tanpa terhalang oleh jarak dan waktu. Rakyat bisa menyampaikan input, bisa menyampaikan kritik, bisa menyampaikan keluhan-keluhan terhadap pelayanan publik secara langsung dengan menggunakan teknologi informasi, bisa call centre, sms, e-mail, twitter, facebook, instagram dan masih banyak lagi.
PPID selain harus mampu memberikan informasi yang transparan juga harus melayani keberatan dari masyarakat atas informasi yang telah disampaikan. Prosedur layanan penyampaian keberatan ini harus diketahui oleh masyarakat yaitu dengan cara menyampaikannya ke meja informasi (Desk PPID) yang akan diteruskan kepada atasan PPID. Setelah itu atasan PPID akan menganalisa keberatan tersebut dan hasilnya harus disampaikan paling lambat 30 hari kerja.
Narasumber dari Komisi Informasi Provinsi Jawa Timur, Ketty Tri Setyorini dalam paparannya menyampaikan, pasal 22 Undang-undang KIP menjelaskan bahwa seluruh informasi publik yang berada pada Badan Publik selain informasi yang dikecualikan dapat diakses oleh Publik melalui prosedur Permohonan Informasi Publik. Secara umum gambaran alur permohonan informasi dimulai dari Pemohon mendatangi petugas Desk PPID. Setelah itu PPID dalam waktu maksimal 10+7 Hari menanggapi permohonan informasi tersebut. Jika pemohon puas maka pelayanan informasi selesai. Namun jika pemohon tidak puas maka dapat mengajukan keberatan tidak puas ke Desk PPID yang akan diproses tanggapan maksimal 30 hari oleh atasan PPID. Jika tanggapan terhadap keberatan memuaskan pemohon maka layanan selesai tuntas. Namun kembali lagi, jika pemohon ternyta masih tidak puas maka pemohon dalam kurun waktu maksimal 14 hari dapat mengajukan sengketa informasi ke Komisi Informasi Provinsi Jawa Timur. (Nuty/Dinkominfo)
Sangat Puas
76 % |
Puas
6 % |
Cukup Puas
6 % |
Tidak Puas
12 % |