Dialog Interaktif dalam acara Ayo Mas Bro pada hari Rabu (12/12) di Gedung Pemkab Lantai 3 bersama Kamidin, Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Bojonegoro. Kepala Dinas didampingi oleh Kabid Pelayanan (Mujianto) dan Kabid Pengembangan dan Promosi (Ir. Suwoko). Kamidin menyampaikan sekilas tentang DPMPTSP bahwa “dinas ini bertugas untuk menfasilitasi para investor guna membangun usaha di Bojonegoro, yang kedua memberikan perijinan agar para pengusaha atau investor tidak ada kesulitan dalam membangun usaha di Bojonegoro” ujarnya.
Selanjutnya Kabid Pelayanan DPMPT menambahkan “di tahun 2018 ini tepatnya 21 Juni 2018 dikeluarkan PP Nomor 24 Tahun 2018 tentang Perijinan Berusaha Secara Online yang lebih dikenal dengan Online Single Submission (OSS) merupakan produk sistem yang bersifat nasional sehingga berlaku di seluruh kabupaten kota se Indonesia. Dengan mekanisme perijinan yang baru ini berprinsip pemohon ijin harus pro aktif mendaftarkan diri secara online dan bisa mencetak sendiri ijin tersebut dengan syarat memenuhi perjanjian-perjanjian yang ada seperti berjanji mengurus ijin lingkungan, IMB, dan ijin lokasi”.
Ir. Suwoko menambahkan dengan OSS, ijin usaha ini terintegrasi secara nasional. Pemohon juga dimudahkan dengan bisa dilaksanakan dari rumah dengan mengisi secara online. “kami juga mengundang investor yaitu orang yang menannamkan modal atau menginvestasikan modalnya di Bojonegoro. Investor tidak harus milyaran atau trilyunan, pengusaha kecil juga termasuk investor seperti petani, peternak, pengusaha makanan kecil dan lain-lain”. Lebih lanjut DPMPT juga mengundang perbankan untuk memberikan modal pada peternak ayam, kambing dan sapi. DPMPTSP juga mengusahakan agar pengusaha kecil bisa memasukkan hasil usahanya atau produknya, bisa masuk ke pasar modern seperti bisa masuk ke Indomart, Alfamart, maupun ke hotel.
“Untuk perijinan kami siap untuk mendampingi masyarakat dalam mengurus perijinan sampai selesai”, ujar Kamidin. Berikutnya Kamidin menyampaikan “untuk investor juga akan diberi diskon pajak 2-3 tahun bila memang usahanya tersebut bisa menyerap tenaga kerja yang banyak dari masyarakat Bojonegoro” Dari sini diharapkan akan lebih banyak lagi pengusaha-pengusaha yang mau menginvestasikan dananya untuk membuka usaha di Bojonegoro karena Pemkab Bojonegoro akan memfasilitasi segala kebutuhan yang dibutuhkan calon investor tersebut.
Untuk pelayanan ada 3 jenis layanan yaitu layanan mandiri untuk pemohon yang sudah familier dengan OSS, pemohon mandiri sudah disediakan seperangkat komputer dan scanner. Yang kedua adalah layanan berbantu, ini diberikan kepada masyarakat yang masih belum familier dengan OSS sampai selesai. Yang ketiga adalah layanan perioritas untuk pelaku usaha yang memenuhi kriteria yaitu pelaku usaha tersebut mampu menyerap 1000 tenaga kerja atau menanamkan investasi minimal 10M. Pelaku usaha ini langsung terima jadi ijin usahanya karena sudah difasilitasi oleh DPMPTSP. (Nuty/Dinkominfo)
Sangat Puas
76 % |
Puas
6 % |
Cukup Puas
6 % |
Tidak Puas
12 % |