Penghujung 2018 jajaran Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) adakan konsolidasi bersama dalam rangka briefing, identifikasi evaluasi dan mengarahkan semua jajaran untuk optimalkan kinerja tahun 2019, yang diikuti oleh semua pejabat eselon, staf PNS, dan semua staf tenaga kontrak bertempat di ruang Kepala Dinas Kominfo, Jum’at, 28 Desember 2018.
Mengawali pertemuan Kepala Dinas Kominfo, Kusnandaka Tjatur P menyampaikan beberapa hal, yang pertama terkait evaluasi Tahun 2018, bahwa dari laporan sementara untuk penyerapan anggaran 2018 telah terselesaikan dan kegiatan-kegiatan telah terlaksana semua. Kemudian untuk capaian kinerja, masing-masing kepala bidang diminta untuk melakukan identifikasi evaluasi dengan rinci di internal masing-masing bidang dan UPTD Malowopati. Hal-hal apa yang bisa dioptimalkan kembali, termasuk hal-hal yang perlu dilakukan suatu bentuk terobosan. Kusnandaka mengingatkan kembali agar kegiatan-kegiatan tahun 2018 yang masih ada kekurangan/ketimpangan/kesulitan supaya dilakukan terobosan-terobosan dan bisa terpenuhi, sehingga pada tahun 2019, hal-hal yang menjadi problematika di internal dinas bisa terurai bertahap sampai tuntas.
Kusnandaka juga meminta agar semua mempersiapkan untuk musrenbang 2019 yang mana awal tahun nanti pasti semua SKPD dihadapkan pada perumusan kegiatan tahun 2020. Diawali bulan januari-pebruari musrenbang di tingkat desa dan kecamatan, kemudian bulan maret-april musrenbang di tingkat kabupaten. “Untuk musrenbang tingkat kabupaten, maka hal-hal yang tahun 2018 masih perlu dioptimalkan agar menjadi prioritas. Salah satunya yang sempat tertunda melalui Bagian Perlengkapan Setda di tahun 2018 adalah penyediaan mobil siaran keliling. Kemudian, penguatan gedung PIP (Pusat Informasi Publik), akan diisi dengan terobosan dan pengembangan apa saja”, tandas Kusnandaka.
Lebih lanjut Kusnandaka juga menyampaikan trkait SPBE, telah ditetapkan Peraturan Presiden Nomor 95 Tahun 2018 tentang Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) dan bidang yang berkompeten diminta untuk mendalami dan menjabarkan apa yang bisa dilakukan oleh Dinas Kominfo kepada seluruh SKPD di Kabupaten Bojonegoro. Di dalam Perpres 95 Tahun 2018 tersebut ada beberapa hal yang menjadi perhatian bagi Kominfo sebagai hostnya. Bahwa pengelolaan SPBE terdiri dari Tata Kelola SPBE, Manajemen SPBE, Audit Teknologi Informasi, Penyelenggaraan SPBE, Percepatan SPBE, Pemantauan SPBE dan Evaluasi SPBE. Dari ruang lingkup masing-masing itu terjabarkan dalam sub kegiatan yang mana pada intinya dalam regulasi itu, tata kelola pemerintahan yang selama ini berbasis non elektronik sedikit demi sedikit tergeser menjadi berbasis elektronik yang puncaknya nanti dimulai di tahun 2020. Artinya, waktu yang tersisa tinggal dua tahun, waktu yang tidak panjang. Persiapan-persiapan untuk itu akan dilakukan secara pararel oleh pusat dan akan ada regulasi lebih lanjut tentang langkah-langkah untuk menjadi pedoman. “Oleh karena itu Dinas Kominfo secara pararel harus menyiapkan penjabaran-penjabaran per item, hal-hal mana dalam tata kelola pemerintahan ini dalam waktu dekat dapat dialihkan dalam bentuk SPBE. Bidang Layanan E-Gov dan Bidang TIK agar merumuskan arsitektur SPBE yang akan berlaku selama 5 tahun. Masing-masing bidang agar menggali potensi dan peluang untuk dikembangkan, yang selaras dengan RPJMD dan Renstra”, tegasnya.
Sementara itu Kusnandaka juga menjelaskan hal krusial bahwa akhir Nopember 2018 telah ditetapkan Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja (P3K), yang mana dalam regulasi tersebut ada perubahan yang sangat mendasar, yang mana mekanisme perjanjian kerja yang selama ini dilakukan di lingkup Pemkab Bojonegoro dimungkinkan tidak seperti sebelumnya lagi. Salah satunya yang telah dilakukan, dalam analisis jabatan dan beban kerja pada seluruh pegawai, maka dalam analisis itu harus muncul nomenklatur jabatan yang didasarkan pada panduan dari Kementrian PAN RB. Secara umum nomenklatur itu sudah mengcover semua pembidangan, penugasan di masing-masing SKPD, masing-masing bidang, yang berikutnya di tugas fungsi (tusi) masing-masing akan berkembang sesuai kondisi masing-masing. Untuk rektrutmen pegawai kedepan, hasil analisis jabatan yang masuk dalam nomenklatur penamaan jabatan yang masuk dalam lingkup pemerintahan, manakala itu belum ada pegawainya tentu itu menjadi dasar rektrutmen PNS. Kemudian, manakala itu belum ada pegawainya (PNS) dan belum ada rektrutmen pegawai, maka itu menjadi dasar dalam manajemen P3K. “Artinya mengangkat pegawai Non PNS itu harus mengacu pada mekanisme PP 95 Tahun 2018. Maka di dalam analisis jabatan harus ada sehingga dapat dilakukan rekrutmen. Kemudian, baru penjabaran tusinya yang harus kita lakukan, butuh berapa orang untuk tusi suatu. Dimungkinkan satu nomenklatur ada di seluruh bidang dan dengan semua nomenklatur itu akan jelas jumlah kebutuhan pegawainya”, terang Kusnandaka.
Pada penutup arahannya Kusnandaka mengungkapkan bahwa SILPA Kabupaten Bojonegoro mencapai sekitar minimal 1,2 triliun. Dengan SILPA yang tinggi tersebut di P-APBD 2019, APBD 2020 dan 2021 kegiatan-kegiatan yang selama ini terbataskan anggaran sudah tidak ada lagi, akan terpenuhi semua. Namun, dengan kondisi itu semua jajaran Dinas Kominfo harus betul-betul cermat dan hati-hati, semua yang dianggarkan dan diprogramkan harus sesuai dengan target kinerja, selaras dengan RPJMD, dan semua persoalan-persoalan dapat terbackup dengan kondisi itu. Selesai arahan Kepala Dinas, kegiatan ditutup dengan ramah tamah sebagai ungkapan syukur atas limpahan rahmat dan nikmat yang telah diberikan Allah SWT selama ini. (Nuty/Dinkominfo)
Sangat Puas
76 % |
Puas
6 % |
Cukup Puas
6 % |
Tidak Puas
12 % |