Sistem Informasi Desa (SID) bekerja untuk mempermudah pelayanan pemerintah desa kepada warganya. SID yang baik dirancang sebagai alat dukung untuk pelayanan di kantor desa. Fungsi yang dapat dilakukan antara lain administrasi kependudukan, perencanaan, pelaporan, inventarisir aset kantor desa, inventarisir sarana prasarana di desa, pengelolaan anggaran desa,  layanan publik, dan lain sebagainya.

Sebagai upaya meningkatkan implementasi sistem informasi desa, transparansi dan akuntabilitas penyelenggaraan pemerintahan desa berbasis elektronik yang sejalan dengan 17 Program Prioritas Ibu Bupati dan Wakil Bupati Bojonegoro, Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) bersama Dewan TIK (Teknologi Informasi dan Komunikasi) menggelar rapat koordinasi dan diskusi mendalam untuk mempersiapkan penerapan SID dengan target beberapa desa di 8 Kecamatan tahun 2019 ini, bertempat di co-creating room Gedung Pemkab Bojonegoro lantai 2, Selasa (15/01/2019). Kegiatan tersebut dihadiri Dewan TIK, Kasi Kesra Kecamatan Sumberrejo, Kades Kauman Kec. Bojonegoro, Kades Pejambon Kec. Sumberrejo, Kades Kacangan Kec. Tambakrejo, Kades Kec. Kandangan Trucuk, Kades Mojodesa Kec. Kapas, Kades Tlogorejo Kec. Kepohbaru, Kades Deru Kec. Sumberrejo, Kades Blimbinggede Kec. Ngraho, Kades Banjaran Kec. Baureno.  

Kabid Layanan E-Government, Alit Saksama Purnayoga, SSTP dalam pembukanya menyampaikan, desa-desa yang diundang tersebut pada tahun 2018 menjadi unggulan dalam bidang pengelolaan informasi, transparansi, dan inovasi, di sektor komunikasi dan informatika, yang ditandai dengan telah aktifnya website desa dan Sistem Informasi Desa (SID). “Tahun 2019 ini kami akan memperbanyak lagi desa-desa yang mengimplementasikan SID. Kami butuh berbagai pengalaman dan masukan dari 9 desa ini, untuk penguatan dan pembaruan aturan. Ini sesuai dengan harapan Ibu Bupati Bojonegoro untuk mengimplementasikan Smart di tingkat Desa.”, ungkapnya. Masukan-masukan yang diharapkan antara lain tentang tata kelola implementasi SID terkait petugas, tata kelola penghonoran, kendala-kendala, proses pendampingan. “Tahun ini kami menyiapkan tenaga-tenaga pendamping dari Dinas Kominfom Dewan TIK, dan RTIK”, sambungnya.

Ketua Dewan TIK, Boedhy Irhadtanto, ST menjelaskan untuk SID semua desa diharapkan memiliki dan datanya lengkap karena sesuai hasil rapat sebelumnya dengan Bagian Kesra Setda, semua program bantuan akan divalidasi berdasarkan data dari desa, jika tidak lolos validasi, data akan didrop. “Hasil rapat tentang Bantuan Santunan Kematian, salah satu pointnya harus masuk di basis data terpadu, otomatis pihak desa harus melakukan validasi data warga yang diajukan untuk menerima santunan kematian dengan data yang mereka miliki sehingga saat nanti disinkronisasi dengan data kabupaten, data warga tersebut valid, sehingga santunan bisa diberikan”, terang Pria yang akrab dipanggil Pak Totok itu.

Selanjutnya, Kasi Kesra Kecamatan Sumberrejo Akmal Ismail, S.Kom yang telah mengembangkan sendiri dan menerapkan SID di hampir seluruh desa di Sumberrejo menjelaskan bahwa yang dimaksud dengan keseragaman sistem yang wajib adalah struktur meta datanya. “Sistem informasi jika akan diintegrasikan platformnya adalah database yang standard. Sistem informasi yang dikembangkan di Sumberrejo sudah mengacu SID nasional. Struktur database yang kami gunakan sudah mendekati standar. Namun kita belum memiliki batasan standar yang benar. Apapun platform yang digunakan, tergantung Pemkab juga memfasilitasi aplikasi yang akan digunakan. Sistem yang familier akan lebih mudah dioperasionalkan dan disukai”, jelasnya. “Untuk inputing database desa, dari 26 desa di Kecamatan Sumberrejo, hanya 9 desa yang belum full. Apa output dari SID, itu harus dikerucutkan juga, sambungnya.

Sementara itu, Kades Kauman Kec. Bojonegoro H. Arief Fauzi, SH menuturkan pengalaman di desanya saat menerapkan SID. “Jadi mengembangkan SID di desa ada beberapa hal yang harus dilakukan. Pertama, mengubah mindset Kades dan Pemdes. Itulah hal utama, karena ketika sistem transparansi di desa tidak dilakukan oleh Pemdes maka SID tidak akan berjalan. Kedua, Kades harus membentuk TPID (Tim Pengelola Informasi Desa), yang di Desa Kauman, Kades juga bisa mengoperasikan SID, sehingga pelayanan tidak terhenti. Ketiga, terkait penganggaran, di Desa Kauman menganggarkan pengembangan SID sesuai Permen Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (PDTT) nomor 16 Tahun 2018, dalam hal penggunaan Dana Desa boleh digunakan untuk pengembangan SID termasuk pengadaan hardware ataupun honor operator SID. Keempat, meningkatkan peran aktif masyarakat, menciptakan suatu pemerintah partisipatif. Setiap berita yang ada di desa kami upload di grup-grup whatsapp”, ungkapnya dengan lugas.

Lebih lanjut Arief Fauzi menyampaikan, jika Dinas Kominfo ingin melakukan semacam penyeragaman penerapan SID adalah hal yang dinanti-nanti. Dirinya yakin jika saat ini desa yang telah menerapkan SID adalah desa yang benar-benar memiliki inisiatif sendiri. “Saya usul untuk penerapan SID agar dilakukan sosialisasi di tiap-tiap kecamatan, jangan hanya lewat surat himbauan, karena hanya beberapa desa yang akan merespon”, pungkasnya (Nuty/Dinkominfo)


By Admin
Dibuat tanggal 17-01-2019
636 Dilihat
Bagaimana Tanggapan Anda?
Sangat Puas
74 %
Puas
11 %
Cukup Puas
5 %
Tidak Puas
11 %