Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bojonegoro, melalui BAPPEDA mulai sosialisasikan rencana implementasi aplikasi E-Musrenbang 2019, Kamis (31/01/2019) bertempat di ruang Angling Dharmo Pemkab Bojonegoro. Kegiatan yang berlangsung 2 sesi (pagi dan siang) tersebut dihadiri perwakilan dari Dinas PU BM PR, DINAS PU SDA, DINAS PKP Cipta Karya, Dinas Pendidikan, Dinas Peternakan dan Perikanan, dan Dinas Pertanian, perwakilan 28 Kecamatan, dan perwakilan dari 419 Pemerintah Desa.

Nurkhan, dari BAPPEDA Bojonegoro dalam paparannya menjelaskan untuk proses E-Musrenbang Bojonegoro Tahun 2019 mengacu pada Peraturan Bupati Bojonegoro Nomor 1 Tahun 2017 tentang Keterbukaan Dokumen Kontrak di Lingkungan Pemkab Bojonegoro sebagai berikut:

 

Nurkhan menuturkan bahwa penerapan aplikasi E-Musrenbang 2019 tersebut untuk tahap Musrenbang, sedangkan untuk tahapan E-Planning akan menggunakan aplikasi Simda Perencanaan dari BPKP. Lebih lanjut dijelaskan untuk kerangka waktu & siklus perencanaan dan penganggaran tahunan kabupaten dan desa dijelaskan dalam skema berikut :

 

Sementara itu Nurkhan juga mengingatkan beberapa hal yang perlu mendapat perhatian bagi para operator. Operator desa/kelurahan diingatkan agar alamat Titik Lokasi kegiatan yang diusulkan HARUS JELAS (RT, RW, Desa, Kecamatan) sehingga TIDAK menyulitkan OPD Teknis melakukan survey lapangan, tambahan uraian penjelasan harus relevan dengan kegiatan yang diusulkan, diupayakan usulan didukung foto kondisi riil lokasi, kontak person yang dicantumkan dipastikan mudah dihubungi.

Operator/verifikator kecamatan pun juga harus memperhatikan beberapa hal, sebelum diteruskan ke SPKD teknis harus dipastikan kegiatan yang diusulkan merupakan kewenangan Kabupaten, lokasi / status tanah jelas kepemilikannya dan atau tidak dalam sengketa, dan kegiatan harus menunjang prioritas daerah/Kabupaten Bojonegoro.

Hal yang sama juga berlaku bagi operator/verifikator SKPD, sebelum melakukan menetapkan rekomendasi, harus dipastikan bahwa sudah dilakukan survey lapangan yang dilengkapi dengan BA Survey Lapangan, yang direkomendasi setuju/Dapat Dipertimbangkan harus sesuai dengan Rancangan Akhir RPJMD dan Renstra-PD Tahun 2018-2023, yang direkomendasi ditolak/Tidak Dapat Dipertimbangkan harus diberikan Penjelasan. (Nuty/Dinkominfo)


By Admin
Dibuat tanggal 02-02-2019
1393 Dilihat
Bagaimana Tanggapan Anda?
Sangat Puas
76 %
Puas
6 %
Cukup Puas
6 %
Tidak Puas
12 %