Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bojonegoro menggelar Sosialisasi Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) Kabupaten Bojonegoro Secara Serentak Gelombang II Tahun 2019, di Pendopo Malowopati, Jumat (01/03/2019) yang dihadiri oleh Ibu Bupati Bojonegoro Dr. Hj. Anna Muawanah, Asisten Pemerintahan dan Kesra Setda (Djoko Lukito), Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD), Camat, Perwakilan Polres, perwakilan Kodim 0813 Bojonegoro, dan perwakilan pemerintah desa.

Ibu Bupati Anna Muawanah dalam arahannya menyampaikan pentingnya menjaga kerukunan dalam pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa serentak yang dilaksanakan oleh 156 desa di Kabupaten Bojonegoro. Demi tercapainya tujuan pemilihan kepala desa dengan damai dan tertib, semua kandidat kepala desa dihimbau untuk tidak menjadikan even ini sebagai ajang rivalitas antar kandidat. Beliau meminta bantuan kepada polres dan kodim setempat untuk dapat bekerjasama dalam mengamankan jalannya pilkades serentak di Kabupaten Bojonegoro yang akan berlangsung pada tanggal 26 Juni 2019 mendatang. Polres dan Kodim 0813 Bojonegoro menyatakan kesiapannya untuk menerjunkan personil sejumlah yang dibutuhkan untuk pengamanan Plikades Serentak Gelombang II tersebut. 156 Desa yang akan melaksanakan Pilkades Serentak tersebut tersebar di 27 kecamatan, kecuali kecamatan Kasiman.

Asisten Pemerintahan dan Kesra Setda, Djoko Lukito menyampaikan ada beberapa hal yang harus  dipenuhi oleh kandidat Pilkades dengan menaati segala peraturan dan persyaratan yang telah dibuat oleh BPD sebagai panitia penyelenggara serta mengikuti segala bentuk administrasi menurut peraturan perundangan yang berlaku. Diantaranya, Peraturan Daerah Kabupaten Bojonegoro Nomor 13 Tahun 2015 Tentang Kepala Desa dan Peraturan Bupati Bojonegoro Nomor 29 Tahun 2016 tentang Pelaksanaan Perda Kab Bojonegoro Nomor 13 Tahun 2015 tentang Kepala Desa.

Lebih lanjut disampaikan, terkait ketentuan jumlah kandidat, di setiap desa minimal 2 dan maksimal 5 kandidat calon kepala desa. Apabila melebihi jumlah yang telah ditentukan maka akan diadakan seleksi oleh tim seleksi dari pemerintah terkait. Jika tidak ada calon yang mendaftar sebagai kandidat maka pelaksanaan pendaftaran akan diperpanjang selama 20 hari sebelum pelaksanaan Pilkades. Djoko Lukito juga menegaskan bahwa sesuai Perda Kab Bojonegoro Nomor 13 Tahun 2015 anggaran Pilkades berasal dari APBD Kabupaten Bojonegoro dan dapat bersumber dari APBDes. Dana itu dipergunakan untuk memenuhi kebutuhan diantaranya pengadaan surat suara, kotak suara, honorarium panitia, kelengkapan peralatan lainnya dan biaya pelantikan. (Nuty/Dinkominfo)


By Admin
Dibuat tanggal 01-03-2019
354 Dilihat
Bagaimana Tanggapan Anda?
Sangat Puas
76 %
Puas
6 %
Cukup Puas
6 %
Tidak Puas
12 %