Eksistensi dan peran Dewan Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK) cukup strategis dalam membantu Kepala Daerah pada pengambilan berbagai kebijakan berkaitan dengan Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK). Dalam rangka menambah referensi membangun peran aktif pihak eksternal dalam pengembangan TIK, Dinas Komunikasi dan Informatika (Dinkominfo) Kabupaten Sampang mengadakan kunjungan kerja terkait penerapan peran, tugas dan fungsi Dewan TIK Kab. Bojonegoro dalam pengembangan teknologi informasi di Kabupaten Bojonegoro, Jumat (8/3/2019). Rombongan yang terdiri dari 3 orang tersebut diterima di ruang kepala Dinkominfo Bojonegoro Gedung Pemkab lantai  3.  

Kepala Dinkominfo Bojonegoro, Kusnandaka Tjatur P menjelaskan terkait eksistensi dan peran Dewan TIK di Kabupaten/Kota, sesuai Peraturan Menteri PAN-RB Nomor 5 Tahun 2018 tentang Pedoman Evaluasi SPBE (Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik) menjadi salah satu item indikator SPBE. Penilaian SPBE tersebut meliputi 3 domain yang terbagi menjadi 7 Aspek dan terbagi lagi kedalam 35 Indikator. “Yang mana di dalam domain Kebijakan Internal, itu salah satu indikatornya adalah keberadaan Dewan TIK. Dengan demikian tentang Dewan TIK sudah clear, tidak perlu menjadi kajian perdebatan lagi,” terangnya.

Selanjutnya Kusnandaka menyampaikan bahwa keberadaan Dewan TIK Bojonegoro sudah ada sejak tahun 2009. Karena sifatnya Dewan TIK adalah advisory (memberikan nasehat) pada pimpinan, tentunya personil-personil yang ada di Dewan TIK harus menyesuaikan kebijakan pimpinan. Pemikiran-pemikiran personil Dewan TIK harus linear dengan target-terget Kepala Daerah, dan Dinkominfo sebagai SKPD user harus mengikuti. Mengikuti disini dalam arti tugas, peran, goal dari Dewan TIK sesuai yang diatur pada Permen PAN-RB Nomor 5 Tahun 2018 dan Pepres Nomor 95 Tahun 2018 tentang SPBE. “Periode saat ini, pola kerja Dewan TIK pun berbeda dengan periode sebelumnya. Jika sebelumnya terbatas pada advisory, periode sekarang Dewan TIK dilibatkan dalam hal yang semi teknis karena kita memiliki keterbatasan SDM. Selain itu semua personil Dewan TIK saat ini kompetensi dan skillnya di bidang TIK. Dewan TIK saat ini juga benar-benar pro aktif, frekuensi pertemuannya pun sangat intens. Saya terus terang saja sangat terbantu saat ada permintaan dari Pimpinan untuk penerapan sesuatu di bidang TIK,” ungkap Kusnandaka.

“Penganggaran operasional Dewan TIK melekat pada anggaran Bidang Layanan E-Government Dinkominfo Bojonegoro, jadi bukan penganggaran mandiri, karena Dewan TIK adalah organisasi yang sifatnya lepas, tidak bisa melakukan penganggaran sendiri. Penganggaran dalam bentuk kegiatan-kegiatan yang ada di Dinkominfo, mengacu pada Perbup SBU (sandar biaya umum). ” imbuhnya. Lebih lanjut Kusnandaka menerangkan bahwa di Dewan TIK ada dua unsur utama yaitu dewan pengarah dan dewan pelaksana. Dewan pengarah terdiri dari Ketua yaitu Ibu Bupati, Wakil adalah Wakil Bupati, Ketua Harian adalah Sekda, Wakil Ketua Harian adalah para Asisten dan anggotanya adalah SKPD yang sangat bersinggungan dengan mekanisme tata kelola pemerintahan dan penganggaran (Bappeda, BPKAD, dan Dinkominfo). Untuk dewan pelaksana adalah para unsur expert IT dari unsur perguruan tinggi, RTIK dan komunitas.

Sementara itu Ketua Dewan TIK Bojonegoro, Boedy Irhadtanto, yang akrab disapa dengan nama pak Totok menjelaskan bahwa susunan Dewan TIK Bojonegoro periode sekarang terbentuk Desember 2018 lalu, melanjutkan Dewan TIK sebelumnya, yang sepertinya berfokus pada pembangunan infrastruktur, dan dinilai sudah cukup bagus. Artinya fundamental adalah pada infrastruktur jaringan, apapun aplikasi jika tanpa jaringan maka hanya standalone, tidak bisa terakses. “Ibu Bupati menghendaki agar data tersedia dan data terintegrasi, kemudian muncul SPBE, muncul kebijakan satu data. Artinya hal ini sesuai dengan arah kebijakan Ibu terkait integrasi data. Dengan adanya peraturan SPBE dan satu data maka ada perubahan pola kerja. Yang dulu data itu yang penting ada, tapi saat ini tidak data harus terstruktur, mudah didapat, mudah diintegrasikan. Saat ini kita lagi menuju kearah sana,” tuturnya.

Lebih lanjut Pak Totok memberikan contoh, saat ke Dinas Dukcapil dan Dinsos tersedia data namun semuanya rata-rata format excel. Di Dinsos terdapat 27 program pengentasan kemiskinan, namun masing-masing datanya berformat excel. Saat data itu dibutuhkan terkait surat keterangan miskin untuk kebutuhan keringanan biaya penanganan kesehatan d RSUD, data tersebut tidak bisa diakses secara sistem. Untuk pengembangan TIK di Bojonegoro, kita mulainya dari bawah, kita tidak bisa mengadopsi langsung apa yang ada di kota besar karena keterbatasan SDM. Dewan TIK sebaiknya tidak hanya memberikan advisory, namun memberikan rekomendasi dan bantuan teknis yang lebih detail ke SKPD. Karena pengadaan TIK di Bojonegoro tidak tersentral melalui Dinkominfo, maka Dewan TIK harus memberikan rekomendasi dan bantuan teknis yang lebih detail ke SKPD-SKPD misalnya tentang server yang bagus, aplikasi yang bagus. “Untuk tuntutan satu data, nantinya semua aplikasi harus bisa menjadi sistem yang terintegrasi. Aplikasi harus dapat memberikan berbagai informasi dan data ke pimpinan. Laporan ke Ibu Bupati harus komplit,”tegasnya. (Nuty/Dinkominfo)


By Admin
Dibuat tanggal 09-03-2019
385 Dilihat
Bagaimana Tanggapan Anda?
Sangat Puas
76 %
Puas
6 %
Cukup Puas
6 %
Tidak Puas
12 %