Tim pengelola media publikasi Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) yang berada dibawah kendali Bidang Pengelolaan Komunikasi Publik (PKP) melakukan persiapan publikasi terhadap media Pemkab Bojonegoro yang dikelola oleh Dinas Kominfo dengan penerbitan Inhouse Magazine (majalah), Jum’at (26/04/2019), dipimpin langsung oleh Sekretaris Dinas (Sekdin) Kominfo Drs. Djoko Suharmanto di ruang kerjanya, dihadiri oleh Kabid PKP (Sutrisno Mawaputra, S.Kom) beserta jajaran stafnya dan Kabid Pengelolaan Informasi dan Aspirasi Publik (Sigit Jatmiko, SSTP).

Djoko Suharmanto dalam pembukanya mengingatkan, pertemuan seperti ini penting dilakukan secara rutin dan terjadwal agar antara anggota tim media dapat saling berkomunikasi, berkoordinasi dan berkolaborasi antar anggota tim publikasi. Masing-masing juga harus banyak belajar dan tidak boleh tersinggung jika diingatkan.

Selanjutnya, Kabid PKP Sutrisno Mawaputra, S.Kom menyampaikan tema pertemuan yang membahas pengembangan tabloid Warta Bojonegoro menjadi bentuk majalah (magazine) mengikuti kriteria yang ditentukan oleh Anugrah Media Humas (AMH). Kriteria terkait penerbitan Internal (Inhouse Magazine) antara lain isi/substansi meliputi perspektif kehumasan, keterbukaan informasi, komposisi informasi, edukasi, opini dan hiburan, jenis rubrikasi dan kreativitas penulisan mencerminkan 2 aspek. Mendiseminasikan program pemerintah pusat sesuai dengan tema yang telah ditentukan (Kriteria Umum dan/atau membangun komunikadi dengan publik (merespon isu dan krisis).

Sementara itu Djoko Suharmanto menambahkan bahwa daftar isi majalah harus mencerminkan kriteria tersebut. Dia juga memberikan evaluasi terhaadap tabloid Warta Bojonegoro yang selama ini masih kurang dalam hal konten hiburan, konten opini pun baru belakangan ini. Namun demikian telah memenuhi kriteria tentang edukasi dan keterbukaan informasi. “Minimal yang akan diikutkan itu biasanya berapa terbitan untuk setiap bulannya dan lain-lain, ini perlu dipelajari oleh tim pengelola media”, terangnya. Untuk teknik pengerjaan meliputi cover (tata letak, warna, tipografi, identitas instansi), body copy, teknis penyuntingan gambar dan berita dan teknik foto (Kesesuaian dengan ide, nilai berita ditampilkan dalam foto, kualitas foto, dan kejelasan sumber dokumentasi). Selain itu harus disertai bukti fisik distribusi dan pengadaan (anggaran) dan disertai bukti penerbitan dua edisi sebelumnya.

Lebih lanjut Djoko Suharmanto memberikan contoh pada kriteria keterbukaan informasi, ada kolom kecil tentang keterbukaan informasi. “Misalnya jika tidak ada berita/tidak membahas tentang keterbukaan informasi di substansi pemberitaan, maka bisa memunculkan kolom kecil yang berisi tentang alur layanan informasi, ini termasuk sudah memenuhi kriteria. Kriteria dasar ini harus dimengerti dulu dan dipenuhi. Kita bisa melihat contoh majalah kementerian keuangan, harus ada infografis, foto harus bagus dan ini akan kita diskusikan lebih jauh. Dan kita harus yakin inhouse magazine Pemkab Bojonegoro akan meraih prestasi di AMH nanti karena dukungan tim yang baik”, jelasnya. (Nuty/Dinkominfo)


By Admin
Dibuat tanggal 28-04-2019
410 Dilihat
Bagaimana Tanggapan Anda?
Sangat Puas
79 %
Puas
7 %
Cukup Puas
0 %
Tidak Puas
14 %