Kabupaten Bojonegoro sebagai salah satu dari 25 Kabupaten/Kota terpilih dalam Gerakan Menuju 100 Smart City tahun 2017 lalu, saat ini resmi menjalankan kiprahnya dalam Gerakan Menuju 100 Smart City Tahun 2019. Bertempat di Hotel Santika Hayam Wuruk, Jakarta, Rabu (15/05/2019), 25 Bupati/Walikota terpilih di tahun 2019 menandatangani nota kesepahaman untuk mengikuti gerakan ini. Ke 25 kabupaten/kota terpilih tersebut melengkapi 75 kabupaten/kota yang telah terpilih di tahun 2017 dan 2018, sehingga tahun 2019 total ada 100 kabupaten/kota yang telah mengikuti Gerakan Menuju 100 Smart City. Gerakan Menuju 100 Smart City sendiri adalah program Pemerintah Republik Indonesia yang diinisiasi oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika. Program ini mendapat dukungan penuh dari Kementerian Dalam Negeri, Bappenas, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara, Kementerian PUPR, dan Kantor Staf Kepresidenan.
Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo), Kusnandaka Tjatur P yang hadir mewakili Ibu Bupati Bojonegoro mengikuti peresmian Gerakan Menuju 100 Smart City Tahun 2019 tersebut menyampaikan bahwa gerakan tersebut sesuai dan mendapat dukungan penuh dari pimpinan daerah karena telah menjadi salah satu dari 17 Program Unggulan Ibu Bupati dan Wakil Bupati Bojonegoro Tahun 2018-2023 yaitu “Bojonegoro Green dan Smart City”. Menurut Kusnandaka untuk optimalisasi pencapaian targetnya, seluruh OPD agar segera menjalankan langkah :
Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo dalam Opening Ceremony Gerakan Menuju 100 Smart City 2019 tersebut berharap bahwa Inisiatif Kota Cerdas dapat mengcover seluruh isu permasalahan kota dan kebutuhan masyarakat di wilayah Kota tersebut. Guna mengantisipasi dinamika isu dan mengembangkan solusi permasalahan perkotaan, Pemerintah mengembangkan Gerakan Menuju 100 Smart City. Berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS) Tahun 2018, lebih dari 55% penduduk Indonesia tinggal di kawasan perkotaan. BPS memperkirakan, dengan tingkat urbanisasi 2,3% per tahun, pada tahun 2035 proporsi jumlah penduduk perkotaan mencapai 66,6%. Peningkatan jumlah penduduk serta konsentrasi atau pemusatan kegiatan di kawasan perkotaan berpotensi mengakibatkan permasalahan perkotaan yang beragam. Mulai dari pemukiman kumuh, kemacetan lalu lintas, degradasi lingkungan. Kesemuanya akan memengaruhi dinamika masalah sosial dan ekonomi masyarakat.
"Pemerintah telah menetapkan visi pembangunan Kota Cerdas untuk menghasilkan lingkungan perkotaan yang memiliki ketahanan lingkungan dan mampu menghadapi bencana, secara beriringan dilakukan penguatan standar pelayanan kota untuk mendukung kehidupan masyarakat," terang Mendagri. Mendagri menjelaskan bahwa saat ini Pemerintah terus mendorong terlaksananya pengembangan Kota Cerdas dengan menerapkan empat strategi. Pertama, mendorong pengembangan penerapan sistem informasi dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah baik dari sisi perencanaan maupun penganggaran. Kedua, penyusunan Perda Dokumen Rencana Pembangunan Daerah dengan terlebih dahulu menyusun dokumen KLHS Perencanaan Pembangunan Daerah.
“Strategi ketiga, mendorong perencanaan pembangunan dilakukan komprehensif dan berbasis pada data dan informasi yang update dan akuntabel. Keempat, mendorong Pemerintah Kabupaten/Kota untuk melakukan percepatan penyelesaian Perda Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) Daerah dalam rangka mendukung pengembangan Kota Cerdas berbasis tata ruang," lanjut Mendagri. Pemerintah telah menetapkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 2 Tahun 2015 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional Tahun 2015 - 2019. Melalui Perpres tersebut pengembangan kota cerdas ditujukan agar memiliki daya saing, berbasis teknologi dan budaya lokal.
Mendagri menuturkan, tahapan untuk membangun Kota Cerdas dimulai dengan pengembangan perekonomian dengan membangun pencitraan kota (city branding) yang mendukung pencitraan bangsa (nation branding). Kedua, menyediakan infrastruktur dan pelayanan publik melalui penggunaan Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK). Ketiga, membangun kapasitas masyarakat yang inovatif, kreatif dan produktif.
Pada setiap tahap akhir pembangunan Kota Cerdas diharapkan menjadi kesatuan Kota yang berdaya saing berbasis teknologi dengan didukung sinergi kerjasama antara Pemerintah Daerah dan pemangku kepentingan sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2018 Tentang Kerjasama Daerah melalui Enam Smart yaitu Ekonomi Cerdas (Smart Economy), Masyarakat yang cerdas (Smart People), Pemerintahan yang Cerdas (Smart Government), Mobilitas yang Cerdas (Smart Mobility), Lingkungan yang cerdas (Smart Enviroment) dan Peningkatan Kualitas Hidup yang Cerdas (Smart Living). “Keenam aspek tersebut harus dilakukan secara terpadu dan terintegrasi dalam sistem pemberian layanan antara pemerintah, antar badan usaha dan antar instansi pemerintah dengan badan usaha sehingga pemberian layanan yang dilakukan untuk masyarakat dapat berjalan secara efektif dan efisien,” tegas Mendagri. (Nuty/Dinkominfo)
Sangat Puas
76 % |
Puas
6 % |
Cukup Puas
6 % |
Tidak Puas
12 % |