Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bojonegoro melalui Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) mendapatkan kehormatan sebagai tuan rumah penyelenggaraan Peringatan Hari Keterbukaan Informasi (HKI) Tahun 2019 dan Launching Peraturan Komisi Informasi (PERKI) Nomor 1 Tahun 2018 Tentang Standar Layanan Informasi Publik (SLIP) Desa oleh Komisi Informasi (KI) Pusat. Peringatan HKIN ini dikemas dengan diskusi dengan tema "Keterbukaan Informasi Publik untuk Kesejahteraan Desa”. Acara yang digelar Kamis (20/06/2019) di ruang Angling Darmo Pemkab Bojonegoro tersebut dihadiri oleh Ibu Bupati Bojonegoro dan Wakil Bupati Bojonegoro, Sekretaris Jendral (Sekjen) Kementerian Kominfo (Rosarita Niken Widiastuti), Ketua Komisi Informasi (KI) Pusat (Gede Narayana), Ketua DPRD Kab Bojonegoro, Kepala OPD Pemkab Bojonegoro, Forkopimda, Forkomcam, Kepala Desa se-Bojonegoro, serta dari KI Provinsi/Kabupaten/Kota, Kadin Kominfo Provinsi se-Indonesia dan Kadin Kominfo se-Jawa Timur.

Ketua KI Pusat, Gede Narayana dalam sambutannya menjelaskan latar belakang diselenggarakannya peringatan HKI Tahun 2019 di Bojonegoro karena pada tahun 2018 lalu Desa Pejambon, Kecamatan Sumberrejo, terpilih sebagai juara 1 tingkat nasional kategori pelayanan Informasi dan Transparansi Publik oleh Kementerian Desa PDTT. Gede Narayana berharap bahwa spirit dari Desa Pejambon tertular ke seluruh desa-desa di seluruh Indonesia, terutama di Kabupaten Bojonegoro untuk menyediakan akses keterbukaan informasi kepada publik yang transparan, partisipatif dan akuntabel.

Selanjutnya Gede Narayana menyampaikan, sesuai amanat Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, KI menyusun dan menetapkan PERKI Nomor 1 Tahun 2018 Tentang Standar Layanan Informasi Publik (SLIP) Desa. Gede menjelaskan ada tiga hal utama terkait SLIP Desa, yang pertama, keterbukaan informasi publik diselenggarakan dalam rangka mewujudkan informasi publik yang partisipatif dan akuntabel. Kedua, untuk menjamin pemenuhan hak masyarakat desa dalam memperoleh akses informasi publik desa yang partisipatif dan akuntabel perlu dilakukan layanan informasi publik desa. Yang ketiga untuk ketertiban dan kepastian dalam layanan informasi publik desa perlu ditetapkan SLIP Desa sebagai acuan desa dalam memberikan layanan informasi publik. Dalam PERKI SLIP Desa tentang klasifikasi informasi mulai dari informasi berkala, informasi tersedia setiap saat, informasi serta merta itu adalah bagian dari undang-undang, yang merupakan informasi yang harus dibuka. Dan juga mekanisma bagaimana cara masyarakat mengakses informasi publik desa dan bagaimana pembentukan PPID Desa sebagai pihak yang melakukan layanan informasi publik desa.

Sementara itu Ibu Bupati Bojonegoro, DR. Hj. Anna Muawanah dalam sambutannya menyampaikan, dengan pembangunan yang sustainable dari pendahulu-pendahulu pimpinan daerah Bojonegoro, Tahun 2018, rilis BPS bahwa Bojonegoro sudah keluar dari 10 besar angka kemiskinan, menjadi urutan 11. “Ini mungkin tidak memberikan rasa kepuasan, belum puas, maka mulai Tahun 2019 kami canangkan pembangunan yang lebih baik. Karena Bojonegoro merupakan penyangga energi nasional terbesar di Indonesia, angkanya mencapai 25-30% berdasar data SKK Migas. Per-hari ini mencapai angka 225 ribu barel, sehingga setelah kami hitung memang antara 25-30% energi nasional bersumber dari Bojonegoo”, terang Beliau.

Ibu Bupati Bojonegoro menyampaikan apresiasi yang sangat tinggi terhadap Peraturan Komisi Informasi (PERKI) tentang Standar Pelayanan Informasi Publik (SLIP) Desa. Maka Pemerintah Bojonegoro khususnya Pemerintah Desa untuk mendukung program tersebut perlu mempersiapkan 3 hal pokok. “Pasca UU Desa dimana adanya bottom up keuangan yang berbasis desa. Hal ini perlu diimbangi dengan, satu, penyiapan SDM pengelola keuangan yang kompeten dan profesional. Kedua, jaringan informasi yang baik didukung teknologi informasi komunikasi. Dinas Kominfo dibantu oleh Dewan TIK, sebagai role model paling tidak di tahun 2019 ini minimal 100 desa di Bojonegoro sudah bisa mengakses informasi hibah bansos. Sistem informasi tidak bisa dilepas dari teknologi informasi. Teknologi informasi tidak bisa lepas dari penyiapan SDM dalam menciptakan aplikasi, SDM dalam mengoperasionalkan teknologi informasi. Yang ketiga adalah akuntabilitas SDM. Masyarakat harus mempunyai tanggung jawab yang tinggi terhadap penggunaan IT. Jadi ini juga merupakan peran penting oleh KI, sejauhmana KI ini mempunyai tugas untuk menganalisa, punishment, reward terhadap penggunaan teknologi informasi. Informasi itu penting dan baik tapi rasa tanggung jawab itu juga lebih penting.” Terang Beliau.

Selepas kegiatan di Angling Darmo, kemudian dilakukan kunjungan yang diikuti oleh tamu KI dan Dinas Kominfo Provinsi/Kab/Kota ke Desa Pejambon Kecamatan Sumberrejo yang merupakan Juara 1 Tingkat Nasional dalam Keterbukaan pelayanan informasi publik. Kemudian malam harinya akan dilanjutkan dengan kegiatan Sambang Desa di Desa Padang Kecamatan Trucuk, yang merupakan kegiatan Pemkab Bojonegoro melalui Dinas Kominfo sebagai sarana langsung untuk menjaring aspirasi masyarakat. Setelah Sambang Desa, tamu undangan juga diajak menikmati indahnya api abadi di lokasi wisata Kayangan Api. Dalam kegiatan yang akan berlangsung hingga Jumat (21/06/2019) Dinas Kominfo menyediakan stan dari Kelompok Informasi Masyarakat (KIM), RTIK, Blogger, Forum Radio Bojonegoro, dari display tentang website dan sistem informasi desa, serta desk PPID. (Nuty/Dinkominfo)


By Admin
Dibuat tanggal 21-06-2019
272 Dilihat
Bagaimana Tanggapan Anda?
Sangat Puas
76 %
Puas
6 %
Cukup Puas
6 %
Tidak Puas
12 %