Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) menyelenggarakan bimbingan teknis (bimtek) pengoperasian aplikasi Sistem Monitoring Kehadiran ASN Pemkab Bojonegoro, atau yang lebih dikenal dengan nama aplikasi Absensi Online, Kamis (18/07/2019) bertempat di Partnership Room lantai IV Gedung Pemkab Bojonegoro. Bimtek tersebut dibuka oleh Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Setda (Djoko Lukito, S.Sos, MM), dihadiri oleh Kabid Informasi, Penilaian Kinerja (Anang Prasetyo Adi, SSTP) serta beberapa staf Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) dan diikuti oleh Kasubag Umum dan Kepegawaian serta 1 operator dari 28 kecamatan di Bojonegoro. Bimtek ini sebagai kelanjutan dari perekaman sidik jari ASN kecamatan dan pemasangan mesin absensi online yang telah selesai bulan Juni 2019 yang lalu.

Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Setda (Asisten I), Djoko Lukito, S.Sos, MM dalam pembukanya menyampaikan, dengan adanya Peraturan Presiden Nomor 95 Tahun 2018 tentang Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE), mau tidak mau, suka tidak suka akan diterapkan, kedepan itu yang dilakukan. Seiring dengan perkembangan teknologi informasi saat ini menuntut semua ASN (Aparatur Sipil Negara) tidak lagi gaptek (gagap teknologi), harus bisa mengoperasikan peralatan komputer/laptop dan ini nantinya juga bisa menjadi salah satu bahan pertimbangan dalam promosi jabatan. “Ingatkan kepada semua teman-teman di SKPD maupun di kecamatan untuk mulai belajar menggunakan IT. Nanti kedepan juga menerapkan tanda tangan elektronik, misal saya sedang di Jakarta dan ada surat penting yang harus ditandatangani saat  ini, tidak harus menunggu saya pulang dari Jakarta, saya tinggal mengesahkan online. Dan tahun ini dimulai untuk tanda tangan elektronik ada di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil,” terang Djoko Lukito. 

Bapak Asisten I juga mengatakan, terkait dengan absensi online telah diterapkan dan terbiasa sejak beberapa tahun lalu di lingkup Pemkab, dan untuk lingkup kecamatan baru selesai dilakukan perekaman sidik jari dan pemasangan alat absensi online. Beliau berpesan kepada semua ASN kecamatan agar menjaga alat tersebut, jangan sampai alat tersebut dirusak. “Karena alat ini digunakan untuk mengukur kinerja ASN. Salah satu indikatornya adalah tingkat kehadiran, maka kami berpesan sebagaimana disampaikan Pak Alit (Kabid Layanan E-Government Dinas Kominfo) agar alatnya dijaga. Pemkab berkomitmen menegakkan disiplin ASN, jadi harus ada tolok ukurnya. Misal Pimpinan bisa tau berapa persen ASN yang hadir pada hari dan jam yang dipantau”, terangnya. Beliau juga menceritakan beberapa waktu lalu dari BKPP, Kominfo, Bagian Ortala telah ke BKN terkait rencana penerapan E-Kinerja, bagaimana kedepan kinerja ASN bisa benar-benar terukur. SKP benar-benar disusun dimulai dari pimpinan lalu kebawah sampai staf. Semua pekerjaan terekam d E-Kinerja dan penghasilan ASN akan sesuai kinerja masing-masing, yang malas hanya akan menerima tunjangan statis, tidak akan menerima yang dinamis. “Ini harus dipaksa, kalau tidak dipaksa tidak akan bisa tercapai. Kedepan akan ada trik-trik tertentu dari Pemkab Bojonegoro untuk mendisiplinkan semua ASN di Bojonegoro dalam rangka memasuki E-Kinerja. Dalam satu tahun/tribulan/bulan/minggu akan kelihatan apa yang telah dikerjakan,” sambungnya.

Terkait dengan absensi online di kecamatan, itu nanti akan dievaluasi karena berdasar PP Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin PNS, apabila ada PNS yang dalam kurun waktu satu tahun tidak masuk kerja selama total 46 hari tanpa alasan sah bisa diberhentikan dengan tidak hormat. Dengan sistem absensi online juga akan terhitung jam kerja seseorang, jika diakumulasi beberapa hari seorang ASN kekurangan jam kerja mencapai 8 jam lebih maka seharusnya TPP dipotong 1 hari. Pemberian sanksi kepada ASN menurut PP 53 Tahun 2010 ada beberapa tahap dan menjadi tanggung jawab pejabat diatasnya langsung, kewajiban atasan untuk mengawasi. “Kaitan dengan penerapan Absensi Online, E-Kinerja, SPBE ini adalah mutlak harus dilaksanakan. Teman-teman yang ditunjuk sebagai admin di kecamatan harus benar-benar mencermati itu. Kita tidak boleh gaptek, tidak boleh tertinggal, sepanjang belajar pasti bisa,” tegas Beliau.

Sementara itu Kabid Layanan E-Government, Alit Saksama P, S.STP menjelaskan tugas admin SKPD diantaranya mencetak rekap kehadiran ASN secara elektronik dari aplikasi sebagai bahan pertimbangan pemberian TPP. Selain itu admin SKPD juga bertugas memperbarui status data ASN di lingkup kecamatannya dan memberikan keterangan di aplikasi ketika ASN izin sakit, dinas luar, cuti ataupun diklat. Alit  juga meminta kepada operator dan ASN yang ada di lingkup Pemkab Bojonegoro untuk menjaga dan merawat alat absensi tersebut karena letaknya jauh dari pemantauan Dinas Kominfo. Dia meminta kerjasama ASN di kecamatan agar alat itu tidak dirusak atau digunakan yang tidak semestinya karena alat itu bisa dijadikan alat ukur kedisiplinan dan kedepan akan diintegrasikan dengan aplikasi E-Kinerja atau aplikasi manajemen ASN yang lainnya dari BKPP. (Nuty/Dinkominfo)


By Admin
Dibuat tanggal 19-07-2019
641 Dilihat
Bagaimana Tanggapan Anda?
Sangat Puas
76 %
Puas
6 %
Cukup Puas
6 %
Tidak Puas
12 %