Fenomena yang sudah berlangsung lama hingga saat ini, sulitnya mencari data Pemerintah, Data ada dimana-mana namun ketika dicari, tidak ada dimana-mana. Hal tersebut menjadi isu penting yang disampaikan oleh Robertus Theodore, Tenaga Ahli dari KSP (Kantor Staf Presiden) saat menjadi narasumber dalam Rapat Koordinasi SPBE (Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik) dan Sosialisasi Perpres Satu Data yang digelar oleh Dinas Komunikasi dan Informatika di Griya Dharma Kusuma (GDK), Selasa-Rabu (23-24/07/2019).

Robertus Theodore menyampaikan, permasalahan integritas data untuk pengambilan data yang terjadi yaitu absennya definisi/metadata. Contohnya Kementerian Perhubungan hanya melakukan pendataan pada kapal berukuran >7 GT ,dimana KKP turut mengukur kapal <7GT. Kementerian Kelautan dan Perikanan mendata kapal yang tidak memiliki gross akta, dimana hal tersebut menjadi syarat kapal yang terdata pada Kemenhub. Selain itu adalah absennya kode referensi, contoh, tidak terjadinya mekanisme sinkronisasi pada data kapal kedua kementerian yang saling beririsan akibat tidak adanya kode referensi tunggal yang lazim dipakai untuk menyelaraskan dua database. Kondisi saat ini data tidak memiliki standar dan sulit dibagi-pakaikan. Hal tersebut nantinya harus dapat mencapai kondisi idel yaitu Data berkualitas dan mudah dibagi-pakaikan.

Strategi implementasi Satu Data Indonesia meliputi :

  1. Perbaikan Tata Kelola Data yang meliputi :
    • Penataan regulasi dan kelembagaan
    • Forum Satu Data Indonesia (Standarisasi dan Sinkronisasi data serta memastikan interoperabilitas data lintas K/L/D)
    • Peningkatan kapasitas
  2. Rilis & Pemanfaatan Data Terbuka, meliputi :
    • Publikasi data dalam format terbuka
    • Pengembangan portal Satu Data Indonesia (data.go.id)
    • Mendorong pemanfaatan data baik internal maupun publik

Lebih lanjut Robertus menjelaskan bahwa sebagai kerangka regulasi Satu Data Indonesia yaitu Peraturan Presiden Nomor 39 Tahun 2019 tentang Satu Data Indonesia, substansinya meliputi : 1. Kelembagaan, 2. Kualitas/Integritas Data yang Diselenggarakan oleh Pemerintah, 3. Bagi pakai/interoperabilitas Data Pemerintah, 4. Mekanisme Forum Satu Data, 5. Memperkuat peran Pembina Data dan Walidata (Pusdatin/Diskominfo).

Publikasi Data dalam Format Data Terbuka

Data Terbuka adalah data yang dapat digunakan secara bebas, dimanfaatkan, dan didistribusikan kembali oleh siapapun tanpa syarat kecuali dengan persyaratan memberikan atribusi kepada si pemilik data. Secara Legal data dirilis sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, Data bebas biaya, Data dengan lisensi terbuka. Secara teknis data dirilis dalam format yang dapat digunakan kembali (reusable) dan mudah dibaca mesin (machine-readable). Materi digital yang terstruktur, mudah dibagipakaikan antar pengguna dan mudah digunakan kembali. (Nuty/Dinkominfo)


By Admin
Dibuat tanggal 25-07-2019
607 Dilihat
Bagaimana Tanggapan Anda?
Sangat Puas
76 %
Puas
6 %
Cukup Puas
6 %
Tidak Puas
12 %