Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Jawa Timur kunjungi Lembaga Penyiaran Publik Lokal (LPPL) yang berada dalam pengelolaan Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo), Radio Malowopati FM, Senin (05/08/2019). Kunjungan monitoring mereka dikemas dengan perbincangan interaktif yang disiarkan secara live oleh Radio Malowopati FM dengan narasumber Malik Listiawan (Koordinator bidang perizinan) dan Gandi Wicaksono (Koordinator bidang Sosialisasi dan Literasi Media), dengan moderator Drs. M. Fauzi, Kasi Pengelolaan Informasi Publik Dinas Kominfo.
Malik Listiawan dari KPID Jatim, mengawali perbincangan interaktif mengatakan kehadirannya di Malowopati FM Bojonegoro untuk silaturahmi dan monitoring karena mendapatkan informasi bahwa piranti dan SDM di Malowopati FM telah diupgrade. “Kami ingin melihat secara langsung proses pembaharuan yang telah dilakukan oleh Malowopati FM. Setelah kami lihat memang piranti baru, mikropon baru, pemancar baru, tim juga banyak, dan alhamdulillah semuanya menjadi terasa sejuk karena dipandu mas Fauzi zam zam”, tuturnya. Sementara itu Gandi Wicaksono dari KPID Jatim juga terkesan dengan desain baru gedung Malowopati FM. “Kami ingin berkunjung ke media penyiaran televisi dan radio di Bojonegoro untuk melihat kondisi sebenarnya soal SDM sarana prasarana”, terangnya.
Lebih lanjut Malik Listiawan menjelaskan tugas-tugas KPID Jatim cakupan layanannya 38 Kab/kota yang secara umum melakukan pengawasan terhadap isi siaran baik televisi maupun radio di Jatim yang sudah berizin. Selain itu juga menangani proses perizinan lembaga penyiaran di Jatim. “Jadi harus melalui KPID Jatim dulu sebelum diajukan ke Kementerian. Setelah terbit izin maka kita melakukan monitoring dan pengawasan secara langsung maupun tidak langsung. Dan yang ketiga adalah memberikan sanksi terhadap lembaga penyiaran yang diduga telah melakukan pelanggaran isi siaran dan kita akomodasi melalui dua kanal, temuan langsung saat monitoring dan laporan masyarakat langsung jika ditemui pelanggaran isi siaran”, ungkapnya.
Gandi Wicaksono juga menunjukkan, diantara hal yang seringkali terlupakan adalah bagaimana membangun SDM dan sistem usaha di dunia lembaga penyiaran. “Pasal 52 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran, dimana literasi, partisipasi masyarakat diperbolehkan. Konsumen radio diperbolehkan mengusulkan sebuah ide siaran. Ini diperintahkan oleh undang-undang, tetapi bukan hanya mengusulkan dan mengkritik tapi membangun dan partisipatif”, terangnya. Menurut Gandi, kehidupan radio tidak hanya terkait omset, tetapi kenapa radio itu didengarkan itulah yang harus difikirkan. Berikutnya adalah bagaimana orang mendapat 3 hal literasi, bagaimana orang mengakses siaran, menggunakan siaran, dan menganalisa siaran, saring sebelum sharing.
Malik juga menambahkan bahwa prinsipnya lembaga penyiaran harus mampu memberikan informasi, mendidik, mencerdaskan dan sebagai perekat sosial. “Malowopati FM termasuk radio yang harus hidup. Selain hidup juga harus menghidupi, bagi insan penyiaran di dalamnya, menghidupi masyarakat luas. Kalau tidak secara ekologis, tetapi harus juga memberikan penyegaran terhadap pola pikir masyarakat Bojonegoro”, tuturnya.
“Lembaga penyiaran harus tunduk dan patuh kepada peraturan perundang-undangan yang ada, UU nomor 32 Tahun 2002 yang turunannya aturannya adalah dikenal dengan P3SPS (Pedoman Pelaku Penyiaran dan Standar Program Siaran). Teman-teman Malowopati FM bisa mendownload P3SPS, bahwa kaidah-kaidah penyiaran semua tertuang disana, apa yang boleh, apa yang dilarang dan apa yang dibatasi. Hal-hal yang dilarang ada 5 item (5 racun siaran) yaitu Saru, Sara, Sihir (konten mistis), Sadis dan Siaran partisan/ilegal, ”, terangnya. (Nuty/Dinkominfo)
Sangat Puas
76 % |
Puas
6 % |
Cukup Puas
6 % |
Tidak Puas
12 % |