Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bojonegoro terus berupaya mempercepat pelaksanaan reformasi birokrasi di lingkupnya. Dalam rangka hal itu, Bagian Organisasi dan Tata Laksana (Ortala) Setda Kabupaten Bojonegoro sebagai leading sektor mulai melakukan rapat pembahasan bersama instansi terkait, yang kali ini, Kamis (08/08/2019) dilaksanakan di ruang pertemuan lantai 2 gedung Pemkab Bojonegoro. Rapat tersebut dipimpin Kabag Ortala didampingi jajarannya dan diikuti oleh perwakilan Dinas Kominfo, BAPPEDA, Dinas Penanaman Modal dan PTSP, serta Inspektorat. OPD yang hadir tersebut sebagai anggota tim pelaksana percepatan pelaksanaan RB lingkup Pemkab Bojonegoro.

Kabag Ortala Setda, Drs. Mujianto mengawali pembahasan menyampaikan, rapat ini sebagai tindak lanjut Surat Edaran Kemen PAN RB tertanggal 31 Desember 2018. Kedua, sebagai tindak lanjut dari rapat koordinasi percepatan pelaksanaan RB di lingkungan pemerintah daerah yang dilaksanakan oleh Kemendagri di Batam tanggal 3-5 Juli 2019 lalu. Ketiga, Perda Kab Bojonegoro Nomor 2 Tahun 2019 tentang RPJMD Kabupaten Bojonegoro 2018-2023. “Goal/tujuan dari program RB (Reformasi Birokrasi) ini adalah tersusunnya dokumen road map reformasi birokrasi dan terlaksananya program reformasi birokrasi Pemkab Bojonegoro periodisasi 2019-2023”, terang Mujianto. Dirinya juga menyampaikan bahwa hasil indeks reformasi birokrasi Pemkab Bojonegoro tahun 2018 mendapat nilai 55,33 (kategori CC).

Selanjutnya Mujianto menyampaikan bahwa kegiatan RB ini dasar hukumnya yang pertama Perpres Nomor 81 Tahun 2010 tentang Grand Desain Reformasi Birokrasi Tahun 2010-2025. Kedua, Permen PAN RB Nomor 11 Tahun 2015 tentang Road Map Reformasi Birokrasi 2015-2019, yang artinya tahun 2019 ini merupakan tahun terakhir penyusunan road map. Ketiga, Permen PAN RB Nomor 30 Tahun 2018 tentang Pedoman Evaluasi RB Instansi Pemerintah Daerah.

Mujianto menjelaskan terkait nilai 55,33 (kategori CC) tersebut terbagi atas 2 komponen yaitu komponen pengungkit atau komponen hasil. Komponen pengungkit terdiri 8 item yaitu manajemen perubahan (bobot 5), penataan peraturan perundang-undangan (bobot 5), penataan dan penguatan organisasi (bobot 6), penataan tata laksana, penataan sistem manajemen sumberdaya manusia aparatur, penguatan akuntabilitas, penguatan pengawasan dan peningkatan kualitas pelayanan publik. Bobot komponen pengungkit adalah 60%. “Dari komponen pengungkit yang terdiri 8 item tersebut, harapan kita bersama di dalam pelaksanaan RB yang kita SK-kan Bupati tersebut masing-masing OPD kita berperan atau posisinya dimana dan harus melakukan apa. “Itu nantinya yang akan kita rumuskan di dalam peraturan Bupati Bojonegoro tentang Road Map Reformasi Birokrasi Kab. Bojonegoro 2019-2023”, terang Mujianto.

Komponen berikutnya adalah komponen hasil dengan total bobot 40% yang terdiri dari 5 item yaitu akuntabilitas kinerja (14%), nilai kapasitas organisasi (6%), nilai persepsi korupsi (7%), Opini BPK (3%) dan nilai kualitas pelayanan publik (10%). Pemkab Bojonegoro untuk komponen hasil mendapat nilai 29,88% dan untuk komponen pengungkit mendapat nilai 25,45, sehingga total 55,33 (CC) dan diharapkan tahun depan ada peningkatan.

Lebih lanjut Mujianto menjelaskan ada beberapa catatan untuk evaluasi tahun 2018 dari Kemen PAN RB yang harus ditindaklanjuti lebih merealisasikan RB dan ada peningkatan nilai. Salah satunya adalah mengintensifkan peran tim RB Kabupaten yang mana hal ini telah ditindaklanjuti dengan Keputusan Bupati Bojonegoro Nomor 188/156/KEP/412.013/2019 tentang Tim Reformasi Birokrasi Kab Bojonegoro Tahun 2019-2023 yang ditetapkan tanggal 28 Mei 2019. Kepala Dinas Kominfo menjadi salah satu anggota pelaksana terkait Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik. (Nuty/Dinkominfo)


By Admin
Dibuat tanggal 09-08-2019
439 Dilihat
Bagaimana Tanggapan Anda?
Sangat Puas
76 %
Puas
6 %
Cukup Puas
6 %
Tidak Puas
12 %