Penguatan penerapan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) dan Satu Data Indonesia menjadi goal yang menjadi target Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) dalam penguatan informasi desa. Untuk itulah Dinas Kominfo bersama Forum KIM Kabupaten Bojonegoro (FKKB) melakukan pembahasan terkait strategi-strategi yang akan dilakukan dalam pembinaan khususnya kepada KIM (Kelompok Informasi Masyarakat), Senin (19/08/2019) bertempat di Dinas Kominfo, gedung Pemkab Bojonegoro lantai 3. Mereka yang hadir dari FKKB diantaranya Sufyan (Ketua FKKB), Iwan Siswoyo (KIM Deru Maju), Didik Jatmiko (KIM Sendang Potro), dan 2 pengurus KIM lainnya.
Sekretaris Dinas Kominfo, Drs. Djoko Suharmanto mengawali pembahasan menyampaikan, latar belakang dari pertemuan yang dilakukan saat ini adalah sebenarnya sebagai bentuk pelaksanaan regulasi-regulasi selaku masyarakat komunitas informasi maupun sebagai pejuang informasi di tingkat desa, yang mana Dinas Kominfo selaku mitra yang melakukan pembinaan.
Kepala Dinas Kominfo, Kusnandaka Tjatur P dalam revieunya menjelaskan bahwa yang telah dilakukan Bojonegoro telah mendahului daerah lain. Menurutnya asbanun nuzul mengapa dan kenapa membentuk KIM (Kelompok Informasi Masyarakat) dan Forum KIM, itu ada goal yang harus kita lakukan. “Goal kita disini adalah bagaimana penguatan informasi desa, yang kita mulai tahun 2014. Saat itu berlaku Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004, dan saat kita membentuk KIM dan Forum KIM, peraturan berubah menjadi Undang-Undang Nomor 23 tahun 2014 dan muncul Undang-undang Nomor 6 Tahun 2014 yang mulai pasal 86 membahas Sistem Informasi Desa (SID). Pemkab Bojonegoro telah cepat merespon dengan munculnya Peraturan Bupati Nomor 10 Tahun 2017 yang mengatur tentang Tim Pengelola Informasi Desa yang menyatukan KIM, Webdes, Karang Taruna. Apa yang telah kita proses telah ditarik ke pusat dan menjadi PERKI SLIP Desa Nomor 1 Tahun 2018,” terangnya.
Lebih lanjut Kusnandaka menegaskan momen pararel yang harus kita tangkap adalah munculnya Peraturan Presiden Nomor 95 Tahun 2018 tentang SPBE. “Salah satu daya dukung disini adalah daya dukung informasi yang hulunya informasi desa. Sejalan dengan ini ada Peraturan Presiden Nomor 39 Tahun 2019 tentang Satu Data Indonesia. Desa merupakan produsen data awal, dan sebagai pelaksana adalah KIM”, terangnya. Kusnandaka juga telah menyampaikan usulan ke Sekjen Kemenkominfo untuk merubah KIM.
Beberapa langkah yang mulai dilakukan oleh Dinas Kominfo untuk mendukung SPBE dan Satu Data Indonesia di tingkat desa antara lain yang pertama, mengusulkan ke Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) untuk merubah perbup SOTK desa. Maka di desa itu, satu perangkat desa harus ditugaskan mengurusi data dan informasi, yang selama ini rata-rata belum ada yang menangani di desa. Kedua, mengusulkan agar dalam pedoman DD atau ADD harus mencantumkan mekanisme pembiayaan pengelolaan informasi termasuk perbup tentang pengelolaan APBDes agar dikembangkan lagi satu pos anggaran tentang pengelolaan informasi desa. “Dan itu semua seharusnya kita masukkan dalam Perbup Nomor 10 Tahun 2017. Tetapi kalau ini tidak mengikuti, ya tidak akan berubah. Kalau tidak ada penganggaran, tiap tahun lembaga yang mengelola juga tidak ada, maka goal satu data, SPBE tidak akan tercapai. Oleh karena itu, goal dari pembinaan KIM adalah penerapan SID”, tegasnya.
Kusnandaka juga menambahkan bahwa desa harus bisa menyajikan informasi melalui SID yang mekanisme evaluasinya itu adalah PPID (Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi) Awards tingkat kabupaten dan provinsi. “Ini goal kita untuk pembinaan KIM, karena jika melakukan sesuatu tanpa goal yang terukur maka kegiatan tidak akan berjalan. Pembinaan KIM agar fokus di SID dan di tahun 2020 juga harus teranggarkan di APBD diantara dalam bentuk kemitraan. Kegiatan-kegiatan itulah yang coba kita rumuskan melalui pertemuan ini, dan harus terukur apa keberhasilannya. Indikatornya tidak boleh hanya terbentuknya sejumlah KIM, tapi harus terukur juga untuk keberlanjutan dari semua KIM yang terbentuk itu. Ini adalah tugas FKKB dan harus diskenariokan dengan detail”, imbuhnya.
Sementara itu Dinas Kominfo tahun 2019 mendapat target 100 desa berbasis SID, yang berbasis data granular by name by address. Data granular itu nantinya harus mendukung 17 program prioritas Bupati dan Wakil Bupati Bojonegoro diantaranya data penerima KPP, KPM, bantuan kesehatan dan santun kematian, bantuan pendidikan dan lainnya. KIM akan diswitch untuk mengelola semua data granular tersebut. (Nuty/Dinkominfo)
Sangat Puas
76 % |
Puas
6 % |
Cukup Puas
6 % |
Tidak Puas
12 % |