Website Organisasi Perangkat Daerah (OPD) merupakan ujung tombak dalam pelayanan keterbukaan informasi publik. Website menjadi salah satu sarana strategis yang harus dimanfaatkan dalam membuka keran transparansi informasi publik setiap Perangkat Daerah. Sesuai dengan amanat dari Undang-undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik setiap badan publik wajib memberikan informasi kepada masyarakat sesuai dengan ketentuan perundangan.

Website OPD dapat menyediakan informasi yang tepat dan akuntable, sehingga memudahkan masyarakat dalam mendapatkan informasi seperti informasi yang wajib disediakan dan diumumkan secara berkala, serta merta dan wajib tersedia setiap saat. Melalui website OPD dapat meluruskan/mengklarifikasi berita hoaks dan memberikan ilmu yang bermanfaat dalam jangka panjang melalui artikel yang ditulisnya.

Berdasarkan hasil evaluasi dan monitoring Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) terhadap konten-konten yang ada di website OPD Pemerintah Kabupaten Bojonegoro, terpantau bahwa pengelolaan website  OPD masih belum optimal. Hal tersebut diantaranya disebabkan kurangnya SDM pengelola website, masih terbatasnya kemampuan operator dan sering bergantinya operator pengelola website di masing-masing OPD.

Dengan latar belakang kondisi tersebut Dinas Kominfo menyelenggarakan Pendampingan (Bimtek) Pengelolaan Website OPD selama 2 hari, Selasa-Rabu (10-11/09/2019) bertempat di ruang Media Center Gedung Pusat Informasi Publik (PIP), dengan narasumber Kabid Pengelolaan Komunikasi Publik (PKP), Sutrisno Mawaputra, S.Kom didampingi staf bidang PKP.

Bimtek hari selasa (10/09/2019) diikuti 11 Bagian Sekretariat Daerah, BAPPEDA, BKPP, Bakesbangpol, BPKAD, BAPENDA, Satpol PP, Inspektorat, Dinas LH, Dinas Kominfo, Dinas PMD, Dinas PMPTSP, dan Dinas Ketahanan Pangan, total sebanyak 23 OPD.

Kabid PKP, Sutrisno Mawaputra di awal pembukanya menyampaikan harapan agar operator website OPD agar segera mengupdate konten karena Ibu Bupati Bojonegoro ikut memantau perkembangan pengelolaan website OPD. “Minimal banner web, artikel/berita, profil OPD, galery foto/video, DIP dan konten keterbukaan informasi harus diupdate, kalau memungkinkan berita/artikel diupdate trus per hari,” terangnya.

Sutrisno juga menekankan agar dalam pembuatan berita/artikel harus memenuhi standar 5W 1 H ‘what, who, where, when, why, dan how’ (apa, siapa, di mana, kapan, kenapa dan bagaimana). “Terkait bimtek pembuatan berita sesuai kaidah jurnalistik yang benar, rencananya akan diselenggarakan di waktu lain di tahun ini dengan narasumber jurnalis profesional”, ungkapnya.

Masuk pada penjelasan materi bimtek, Sutrisno mengulas singkat tentang penulisan artikel/berita yang harus mengikuti kaidah 5W1H, dengan foto yang menarik, harus mencantumkan inisial penulis berita, jika mengutip maka harus menuliskan sumber kutipan, dan untuk Agenda agar diupdate setiap hari, dengan mencontohkan dari website Dinas Kominfo.

“Website standar OPD yang ada saat ini memiliki menu Home, Profil, Berita, Agenda, Gallery dan PPID. Menu Profil terdiri dari sub menu tentang Misi/Tujuan/Sasaran, Tentang OPD (profil pimpinan), tugas dan fungsi OPD, Struktur Organisasi OPD, Konten Bidang-bidang dan Sekretariat, SK dan SOP, Ragam Informasi. Galery terdiri dari galery Foto dan Video, dan Menu PPID memuat sub menu DIP (Daftar Informasi Publik), Struktur PPID OPD, DPA OPD, KAK (Kerangka Acuan Kerja), Asset OPD, SAKIP, LPPD, dan Ragam Informasi”, lanjutnya. Gambaran Menu dan Sub Menu tersebut mengacu pada website Dinas Kominfo.

Mengulas tentang banner website, Sutrisno menjelaskan langsung pembuatan banner utama menggunakan aplikasi Adobe Photoshop, yang mana ukuran dimensi panjang kali lebar mengambil contoh file banner yang ada di website agar ukuran proporsional. Untuk sub menu ‘tentang OPD’ setidaknya mencantumkan profil singkat pejabat kepala OPD. Dia juga mengatakan bahwa data DPA OPD dapat diambil dari website BPKAD di menu transparansi atau dapat mengambil langsung dari SIMDA Keuangan. “Sub menu Bidang/Sekretariat dapat memuat tugas dan fungsi, struktur organisasi per bidang dan data-data yang dikelola masing-masing. Menu PPID mengarah pada konten transparansi dan akuntabilititas OPD, seperti unggah Daftar Informasi Publik, Kerangka Acuan Kerja masing-masing KPA/PPTK, DPA APBD, SAKIP (IKU, IKI, Renstra, Renja/RKT, LKJIP, SKP, Perjanjian Kinerja, Laporan Kinerja dan lainnya). Untuk serapan anggaran dan capaian fisik kegiatan sebaiknya disajikan dalam bentuk infografis”, imbunya. (Nuty/Dinkominfo)


By Admin
Dibuat tanggal 11-09-2019
378 Dilihat
Bagaimana Tanggapan Anda?
Sangat Puas
76 %
Puas
6 %
Cukup Puas
6 %
Tidak Puas
12 %