Peraturan Menteri masing-masing Kementerian yang mengatur pengendalian International Mobile Equipment Identity (IMEI) ditandatangani oleh Menteri Komunikasi dan Informatika Rudiantara, Menteri Perindustrian Airlangga Hartarto, Menteri Perdagangan Enggartiasto Lukita, di Jakarta, Jumat (18/10/2019).
Hingga pertengahan 2020, Menteri Kominfo Rudiantara memastikan tidak ada dampak dari aturan IMEI ini bagi masyarakat. "Tidak ada perubahan di sisi pelanggan sekarang. Setelah enam bulan baru ada, itu pun hanya user yang membawa ponsel dari luar. Butuh waktu enam bulan untuk mengintegrasikan semua sistem di lokal dan internasional. Masyarakat tidak usah khawatir," jelas Menteri Rudiantara.
Pemerintah, menurut Menteri Kominfo menyiapkan layanan pelanggan (call center) dan aplikasi untuk mengecek IMEI. "Selama enam bulan ke depan, ketiga kementerian melakukan konsolidasi dan sosialisasi terhadap aturan tersebut," ungkapnya.
Menteri Perindustrian Airlangga Hartarto mengatakan sistem yang digunakan untuk validasi IMEI tidak akan mengganggu pengguna ponsel di Tanah Air. "Pengguna ponsel aman, nggak ada yang terganggu. Baik yang dibeli dari dalam maupun luar negeri," ujarnya.
Kementerian Perindustrian, selaku pengampu Sistem Informasi Basis Data IMEI Nasional (Sibina), sudah mengantongi lebih dari 1,4 miliar data IMEI yang akan dicocokan dengan data internasional di GSMA. "Dua data pemegang ponsel individu aman, tidak akan ada yang terganggu baik yang beli di luar negeri maupun di dalam negeri, kecuali yang beli black market," kata Airlangga.
Sementara itu Menteri Perdagangan Enggartiasto Lukita memberikan waktu enam bulan untuk pedagang menghabiskan stok ponsel mereka. “Kami tidak melarang impor, asalkan sesuai aturan," tegasnya.
Hadir dalam acara tersebut sejumlah pejabat dari Direktorat Jenderal Sumber Daya dan Perangkat Pos dan Informatika (Ditjen SDPPI), di antaranya Direktur Penataan Denny Setiawan dan beberapa pejabat lainnya. (sumber : kominfo.go.id / nuty-Dinkominfo)
Sangat Puas
75 % |
Puas
6 % |
Cukup Puas
6 % |
Tidak Puas
13 % |