Satuan Tugas (Satgas) Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) selain sebagai garda terdepan juga merupakan ujung tombak dalam perlindungan dan penanganan kasus menimpa perempuan dan anak. Satgas PPA harus dimaksimalkan perannya sebagai fasilitator dalam melakukan pencegahan terhadap kemungkinan terjadinya kekerasan terhadap perempuan dan anak.

Dalam rangka optimalisasi peran Satgas PPA Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bojonegoro melalui Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak dan Keluarga Berencana (P3AKB) menggelar Bimbingan Teknis (bimtek) Satuan Tugas Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) tingkat Kecamatan se Kabupaten Bojonegoro Rabu (23/10/2019) bertempat di Ruang Angling Dharmo Pemkab Bojonegoro.

Bimtek tersebut direncanakan digelar selama tujuh hari, dan dibuka oleh Ibu Bupati Bojonegoro, DR. Hj. Anna Mu'awanah dan dihadiri Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyar Setda; Kepala Dinas P3AKB, perwakilan dari beberapa OPD diantaranya dari Dinas Kominfo, Dinas Sosial, Dinas Kesehatan dan lainnnya serta perwakilan dari LSM dan organisasi masyarakat di Kabupaten Bojonegoro.

Bupati Bojonegoro, DR. Hj. Anna Mu’awanah dalam pembukanya mengatakan, dengan dilaksanakannya bimtek nantinya bisa membantu tugas Pemkab Bojonegoro dalam melakukan perlindungan terhadap perempuan dan anak di tingkat kecamatan hingga tinggat desa desa. "Satgas ini memiliki peran penting, dengan menjaga dan melakukan pendampingan terhadap perempuan dan anak yang selama ini menjadi target kekerasan. Banyak kasus kekerasan yang menimpa perempuan dan anak, oleh karenanya diharapkan bimtek ini dapat memberikan pemahaman yang akan menjadi bekal bagi Satgas PPA untuk melakukan tindakan pencegahan," tutur Beliau.

Kepala Dinas P3AKB, dr. Anik Yuliarsih, MSi dalam laporannya mennyebutkan, bimtek selama tujuh hari berturut-turut tersebut diikuti sebanyak 1.600 anggota satgas di seluruh kecamatan yang tersebar di berbagai desa di Kabupaten Bojonegoro, yang pelaksanaannya sesuai pembagian wilayah. Misalnya hari pertama, bimtek diikuti oleh peserta dari Kecamatan Balen, Ngambon, Kanor, Kedewan. Hari berikut-berikutnya diikuti 4 kecamatan lainnya sesuai jadwalnya yang telah ditentukan.

“Sebagaimana Misi ke-4 Bupati dan Wakil Bupati Bojonegoro yang tercantum dalam RPJMD Kabupaten Bojonegoro Tahun 2018-2023 yaitu mewujudkan rasa aman dan keberpihakan bagi perempuan, anak, penyandang disabilitas, serta kaum dhuafa. Program perlindungan perempuan dan anak ini merupakan salah satu dari 17 Program Prioritas Bupati dan Wakil Bupati Bojonegoro yaitu mewujudkan lingkungan ramah perempuan, anak, penyandang disabilitas serta kaum dhuafa dan taman penitipan anak”, ungkap Anik.

Dalam paparannya, dr. Anik Yuliarsih, MSi menjelaskan bahwa Satgas PPA mempunyai tugas untuk membantu penanganan masalah perempuan dan anak yang dilaporkan ke Dinas P3AKB/P3A Kab Bojonegoro dan memiliki fungsi untuk melakukan : 1. Penjangkauan; 2. Identifikasi kondisi dan layanan yang dibutuhkan perempuan dan anak yang mengalami permasalahan; 3. Melindungi dan melakukan pendampingan kepada perempuan dan anak di lokasi kejadian dari hal yang dapat membahayakan diri mereka; 4. Mendampingi perempuan dan anak yang mengalami permasalahan ke bagian pengaduan Dinas P3AKB/P3A Kab. Bojonegoro bila diperlukan; 5. dan melakukan rujukan kepada Dinas P3AKB/P3A Kab. Bojonegoro untuk mendapatkan layanan lebih lanjut.

Satgas PPA di tingkat Kabupaten maupun di tingkat desa/kelurahan merupakan wujud tanggung jawab pemerintah dalam memberikan perlindungan dan pemenuhan hak bagi perempuan dan korban kekerasan, untuk merespon permasalahan perempuan dan anak yang banyak terjadi di masyarakat, serta memberikan solusi terbaik bagi korban kekerasan agar menadapatkan haknya sebagaimana dijamin dalam peraturan perundang-undangan.

Sebagai pemahaman dasar yang dimaksud dengan 1. Permasalahan Perempuan dan Anak adalah kasus yang dihadapi perempuan dan anak baik kasus pidana atau perdata antara lain terkait dengan kekerasan (fisik, psikis, seksual, ekonomi dan pengasuhan); 2. Kekerasan terhadap Perempuan dan Anak adalah setiap tindakan berdasarkan pada perbedaan jenis kelamin yang berakibat timbulnya kesengsaraan atau penderitaan secara fisik, seksual, mental, psikologis, termasuk intimidasi , pengusiran paksa, ancaman tindakan tertentu, pemaksaan atau perampasan kemerdekaan, penelantaran serta menghalangi kemampuan perempuan dan anak untuk menikmati semua hak dan kebebasannya; 3. Anak adalah seseorang yang belum berusia 18 tahun, dan termasuk juga anak yang masih dalam kandungan. 4. Penjangkauan adalah tindakan untuk merespon adanya laporan dugaan permasalahan perempuan dan anak yang perlu dibuktikan serta untuk ditindaklanjuti. 5. Rumah aman adalah tempat tinggal sementara yang digunakan untuk memberikan perlindungan terhadap korban sesuai dengan standar yang ditentukan. (Nuty-Dinkominfo)


By Admin
Dibuat tanggal 26-10-2019
3673 Dilihat
Bagaimana Tanggapan Anda?
Sangat Puas
75 %
Puas
6 %
Cukup Puas
6 %
Tidak Puas
13 %