Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) kembali mendapatkan penilaian sebagai Badan Publik Kementerian dengan kualifikasi Informatif dari Komisi Informasi Indonesia (KIP). Penganugerahaan keterbukaan informasi publik dengan kualifikasi informatif ini juga sebelumnya sudah didapatkan Kementerian Kominfo pada Tahun 2018 yang lalu.
Wakil Presiden K.H. Ma'ruf Amin menyerahkan langsung penghargaan tersebut kepada Sekretaris Jenderal Kementerian Kominfo, Rosarita Niken Widiastuti yang juga didampingi oleh Menteri Kominfo Johnny G. Plate dan Ketua Komisi Informasi Pusat Gede Narayana. Dalam kesempatan tersebut, Wapres Ma'ruf Amin mengucapkan selamat kepada badan publik yang telah berhasil mendapatkan penghargaan dengan memenuhi kualifikasi Cukup Informatif, Menuju Informatif, dan Informatif.
"Memberikan informasi kepada publik adalah sebuah kewajiban dari badan publik. Keterbukaan dan transparansi bagi badan publik untuk mendukung visi pemerintah dalam mewujudkan pemerintahan yang bersih, efektif, dan terpercaya," ungkapnya dalam Penganugerahan Keterbukaan Informasi Badan Publik Tahun 2019 di Istana Wakil Presiden, Jakarta, Kamis (21/11/2019).
Selaras dengan sambutan Wakil Presiden RI, Ketua Komisi Informasi Pusat Gede Narayana menyebutkan bahwa keterbukaan informasi ini harus bisa dijadikan sebagai budaya. “Jika pimpinan badan publik sudah menjadikan pelaksanaan keterbukaan informasi publik sebagai budaya, maka otomatis mindset-nya selalu berupaya memberikan pelayanan informasi terbaik kepada publik,” kata Ketua KIP Gede Narayana.
Sebagai salah satu amanat Undang-Undang Nomor 14 tahun 2008 tentang Keterbukaaan Informasi Publik, Kementerian Kominfo terus meningkatkan pelayanan informasi publiknya melalui Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) yang juga diharapkan sebagai gerbang layanan informasi secara digital maupun secara langsung atau tatap muka.
Kementerian Kominfo berhasil menjadi satu dari 11 badan publik Kementerian yang mendapatkan penilaian informatif. Penilaian ini didapatkan dari dua indikator utama yaitu pengembangan website yang terkait dengan PPID (Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi) dan Pengumuman Informasi Publik, sehingga informasi publik dapat diakses dengan mudah dan cepat oleh masyarakat. Kualifikasi informatif ini juga diberikan berdasarkan hasil Monitoring dan Evaluasi Keterbukaan Informasi Publik Tahun 2019.
Adapun 6 kategori yang diberikan penghargaannya oleh Komisi Informasi Pusat antara lain adalah Badan Publik Lembaga Negara dan Lembaga Pemerintah Non-Kementerian, Kategori Badan Publik Lembaga Non-Struktural, Kategori Badan Publik Pemerintah Provinsi, Kategori Badan Publik Badan Usaha Milik Negara, Kategori Badan Publik Perguruan Tinggi Negeri, dan Kategori Badan Publik Partai Politik. Acara Penganugerahan Keterbukaan Informasi Badan Publik Tahun 2019 yang dilaksanakan di Istana Wakil Presiden ini dihadiri oleh perwakilan kementerian, lembaga, pemerintah daerah, perguruan tinggi negeri, BUMN, dan partai politik. (sumber: kominfo.go.id - Nuty/Dinkominfo)
Sangat Puas
75 % |
Puas
6 % |
Cukup Puas
6 % |
Tidak Puas
13 % |