Mengantisipasi berbagai hal yang mungkin terjadi terkait penatausahaan keuangan akhir tahun 2019, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bojonegoro melalui Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) menggelar Rakor Penatausahaan Keuangan pada Akhir Tahun dan Evaluasi Pelaksanaan APBD Tahun 2019, bertempat di Gedung PKK Pemkab Bojonegoro, Selasa (25/11/2019). Rakor dipimpin oleh Asisten Administrasi Umum (Yayan Rohman AP, MM) didampingi Sekretaris BPKAD (Luluk Alifiyah, SE, MM), dan Kabid Perbendaharaan BPKAD (Vevi Rahmanawati, S.Sos,MM) serta diikuti semua Pejabat Penata Usaha Keuangan (PPK) dan Bendahara Pengeluaran semua OPD lingkup Pemkab Bojonegoro.

Sekretaris BPKAD Luluk Alifiyah, SE, MM dalam laporannya menyampaikan bahwa rakor seperti ini rutin dilaksanakan setiap tahun. “Akan tetapi ini juga harapan kita semuanya di dalam pengelolaan keuangan kedepan lebih baik lagi. Karena kita harus selalu adaptif dengan regulasi-regulasi yang baru dan tentunya ini perlu sharing bersama. Harapannya nanti dalam pelaksanaannya tidak ada kendala, berjalan lancar dan tidak ada masalah di kemudian hari”, ungkapnya.  

Luluk juga menyampaikan bahwa setiap awal tahun, Pemkab melalui BPKAD telah mengedarkan Surat Edaran Bupati yang untuk tahun 2019 tertanggal 9 Januari, terkait dengan pengelolaan keuangan. Dalam surat itu disebutkan kapan berakhir, kapan harus dilaksanakan. Andai semua OPD melaksanakan sesuai Surat Edaran Bupati, tentunya diharapkan juga tidak penumpukan pencairan di akhir tahun. “Per tanggal 21 Nopember 2019 saat hearing dengan DPRD telah disampaikan bahwa realisasi serapan anggaran sampai tanggal tersebut masih 37%. Untuk ini harapan kita melalui rakor ini, kira-kira untuk percepatan realisasi serapan seperti apa. Sekaligus nanti akan dipaparkan realisasi anggaran per masing-masing OPD. Dengan mengetahui di peringkat berapa serapan OPD harapannya dapat diketahui kendalanya dan dicarikan solusinya melalui narasumber”, tutur Luluk.

BPKAD juga telah mengirimkan Surat Edaran Bupati tanggal 13 Oktober 2019 terkait langkah-langkah akhir tahun yang fungsinya untuk mengingatkan semua OPD. Bahwa mengapa harus tanggal 13 dan 15 Oktober, karena ada resiko tidak semua ajuan benar, terkadang masih ada ajuan serapan anggaran yang harus kembali, dan ini akan menyulitkan OPD. “Harapan kita, mana-mana yang perlu percepatan segera diajukan. Sisa serapan 63% dengan sisa waktu hanya sekitar 1 bulan akan menjadi beban terhadap kapasitas printer di BPKAD yang maksimal 200 lembar SP2D per hari. Jika semua menumpuk di akhir tahun beresiko tidak terproses dan akibatnya menjadi potensi masalah seperti tidak dapat terbayar dan sebagainya. Harapan kita, jangan sampai ini terjadi”, tandasnya.

Sementara itu Asisten Administrasi Umum, Yayan Rohman, AP, MM dalam pembukanya  menyampaikan bahwa ada kecenderungan setiap akhir tahun pasti semua OPD disibukkan dengan seluruh proses penatausahaan keuangan dan disibukkan dengan penyusunan APBD 2020 yang akan segera ditetapkan akhir bulan Nopember 2019 ini. Yayan Rohman meminta kepada masing-masing PPK (selain Dinas PU Bima PR, Dinas PU SDA, Dinas PKP Cipta Karya) untuk menyampaikan kesulitan yang dialami mengingat rata-rata penyerapan OPD sampai saat ini baru 36%.

“Setiap 2 minggu masing-masing Asisten Setda menyampaikan laporan kepada Ibu Sekda dan Ibu Bupati serta Wakil Bupati. Harapan saya di laporan dengan format yang sudah diberikan, agar diberi keterangan apakah sudah selesai 100%; proses administrasi keuangan; proses penyediaan barang dan jasa; ditunda/tidak dilaksanakan. Mulai hari ini segera pastikan untuk time schedule rencana percepatannya, identifikasi semua permasalahan dengan teliti. Kalau kita manage waktu dengan baik, tidak akan terjadi penumpukan di akhir tahun”, tegasnya. (Nuty/Dinkominfo)


By Admin
Dibuat tanggal 27-11-2019
198 Dilihat
Bagaimana Tanggapan Anda?
Sangat Puas
75 %
Puas
6 %
Cukup Puas
6 %
Tidak Puas
13 %