Bojonegoro kembali meraih Penghargaan PPID (Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi) Awards 2019 pada Malam Anugerah Keterbukaan Informasi Publik Jawa Timur 2019, PPID Award 2019 yang diselenggarakan oleh Komisi Informasi (KI) Provinsi Jawa Timur di Hotel Novotel Samator Surabaya, Kamis malam (28/11/2019). Penghargaan diterima oleh Kepala Desa Kauman Kecamatan Bojonegoro bersama Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika yang merupakan PPID Kabupaten Bojonegoro.

Kesempatan tahun 2019 ini lahir pelopor baru yaitu Desa Kauman Kecamatan Bojonegoro yang menerima 4 kategori penghargaan :

1. Penyedia Informasi Berkala Terbaik
2. Penyedia Informasi Setiap Saat Terbaik
3. Penyedia Layanan Informasi Terbaik
4. Badan Publik Menuju Informatif

Asisten I Setda Provinsi Jawa Timur, Himawan Estu Bagijo saat membacakan sambutan Gubernur Jawa Timur berharap agar kegiatan tersebut dapat memotivasi badan publik, baik tingkat provinsi, kabupaten/kota maupun pemerintahan desa, untuk terus berbenah dan progresif dalam mematuhi undang-undang keterbukaan informasi publik.

“Saya berharap bahwa badan publik dalam mengaplikasikan keterbukaan informasi publiknya hanya ingin mendapatkan penghargaan dari komisi informasi, melainkan dalam rangka menjalankan amanat undang-undang keterbukaan informasi publik serta untuk memenuhi hak publik dalam mendapatkan informasi,” ungkapnya.

Undang-undang Nomor 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP), sangat jelas dan tegas mengatur hak dan kewajiban badan publik dalam menerapkan keterbukaan informasi publiknya. Maka tidak ada alasan lagi bagi badan publik baik Pemprov, kabupaten/kota dan desa untuk tidak menjalankannya.

Badan publik yang tidak menjalankan ketentuan UU KIP, menandakan bahwa badan publik tersebut belum hijrah dari era ketertutupan yang menjadi kebiasaan sebelum UU KIP ini lahir. Badan publik yang enggan mematuhi UU KIP, sesungguhnya telah melakukan pelanggaran terhadap UU.

Lebih lanjut dikatakannya, memasuki era keterbukaan, bukan zamannya lagi badan publik menutup-nutupi informasi. Di samping telah ada regulasi yang mengatur tentang keterbukaan informasi publik, juga karena saat ini merupakan era informasi, era digital, era dimana akses informasi bisa dilakukan dengan mudah kapan saja dan darimana saja.

Cepat, efektif dan efisien, tanggap, transparan, akuntabel dan responsif (cettar), merupakan spirit yang ditanamkan oleh pemerintah provinsi saat ini. Dengan harapan implementasi program yang telah dicanangkan dalam nawacita, dapat dilandasi dengan semangat tersebut.

Implementasi Nawacita dengan spirit Cettar, tidak akan terwujud jika badan publik masih bersikap tertutup, karena ketertutupan hanya akan melahirkan kecurugaan publik yang pada akhirnya dapat  menghambat laju dan menurunkan partisipasi publik dalam pembangunan. Sikap terbuka dan transparan terhadap informasi yang dikuasai, hendaknya menjadi sebuah keharusan dan kebutuhan agar semua program yang dijalankan, anggaran yang dikelola, dapat diketahui oleh publik dan pada akhirnya akan melahirkan kepercayaan publik (public trust). Hadirnya kepercayaan publik akan mempermudah dan mempercepat realisasi program pembangunan yang kita canangkan.

Perkembangan tekhnologi tidak bisa kita bendung. Variannya semakin beragam. Maka menjadi keniscayaan  bagi badan publik untuk merespon dan mengadopsinya. Badan publik perlu memanfaatkan dan mengembangkan perangkat tehnologi di lembaganya, guna mempublikasikan program dan kegiatan secara cepat dan mudah kepada masyarakat. Sehingga masyarakat dapat mengetahui kinerja badan publik dan jika membutuhkan informasi tambahan dapat dengan mudah mengaksesnya.

Pemerintah Provinsi Jawa Timur akan terus mensupport Komisi Informasi dalam menjalankan program-programnya.“Saya melihat eksistensi dan program komisi informasi memiliki keselarasan dengan komitmen Pemprov dalam mewujudkan pemerintahan yang transparan dan partisipatif. Tanpa keterbukan informasi, cettar akan sulit diwujudkan. Dengan keterbukaan informasi akan menjadikan jawa timur menjadi provinsi yang jaya luar biasa,” harapnya. (Nuty/Dinkominfo)


By Admin
Dibuat tanggal 30-11-2019
301 Dilihat
Bagaimana Tanggapan Anda?
Sangat Puas
75 %
Puas
6 %
Cukup Puas
6 %
Tidak Puas
13 %