Bimbingan Teknis (Bimtek) Pengelolaan/Pemanfaatan Barang Milik Daerah (BMD) Tahun 2019 yang diselenggarakan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bojonegoro melalui Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) yang telah dimulai sejak tanggal 09/12/2019 telah memasuki hari terakhir, Rabu (11/12/2019). Bimtek yang diselenggarakan di ruang Angling Darmo Pemkab dengan narasumber dari BPKP Perwakilan Jawa Timur tersebut diikuti oleh peserta lingkup UPT Dinas Pendidikan (unit kerja SD negeri dan SMP negeri di seluruh Kabupaten Bojonegoro) sejumlah 81 orang dan lingkup Dinas Kesehatan (dari Puskesmas se Kab. Bojonegoro) sejumlah 43 orang.
Sekretaris BPKAD Luluk Alifiyah, dalam laporannya menyampaikan bahwa dasar pelaksanaan adalah Permendagri Nomor 19 Tahun 2016 tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah, Perbup Bojonegoro Nomor 74 Tahun 2016 serta Perda dan Perbup terkait APBD Kab. Bojonegoro.
Luluk mengungkapkan kondisi di lapangan yaitu di lingkup UPT Dinas Pendidikan masih ada beberapa catatan dimana mereka mengelola dana BOS yang di tahun 2018 masih banyak catatan tidak sinkron, misalnya Belanja Modal yang dicatat dalam Simda Keuangan tidak sinkron dengan apa yang dicatat dalam aset. “Contoh kecilnya, belanja software, tapi dibelanjakan PC atau Laptop. Tentunya ini belanja yang berbeda. Hal semacam ini yang kemarin menjadi atensi saat pemeriksaan. Harapan kita di 2019 semua dapat meminimalisir terkait hal itu”, ungkapnya.
Pemkab Bojonegoro berharap agar dengan bimtek ini tentunya memberi manfaat yang akan berimbas baik di instansi masing-masing dan Kab. Bojonegoro. “Di dalam neracanya (laporan keuangan), 80% unsurnya adalah aset tetap yang pengelolaannya ada di masing-masing unit kerja. Untuk itu, besar sekali harapan kita karena baik buruknya laporan keuangan di panjenengan smua. Jadi disini dibutuhkan komitmen bersama di dalam pemanfaatan pelaksanaan BMD”, tutur Luluk.
Sekretaris Daerah Kab. Bojonegoro, Dra. Nurul Azizah, MM dalam arahannya menjelaskan bahwa bimtek pengelolaan BMD dilaksanakan setiap tahun agar peserta dapat mengikuti peraturan-peraturan terbaru yang berlaku. “Karena setiap tahun aturan itu tidak mungkin selalu bersifat tetap, apalagi peraturan dari pusat mengikuti perkembangan jaman. Presiden Joko Widodo menginginkan untuk memutus mata rantai birokrasi yang panjang melalui restrukturisasi. Saat-saat ini seluruh Pemkab sedang membahas perampingan struktur organisasi (restrukturisasi) dengan tujuan agar mata rantai birokrasi yang terlalu panjang, apakah dari aturan atau birokrasi untuk segera disederhanakan dengan miskin struktur, kaya fungsi. Sehingga ada wacana untuk eselon III dan IV difungsionalkan”, jelas Beliau.
Pemkab juga mengkaji dengan beberapa OPD bahwa di dalam restrukturisasi di beberapa OPD nanti akan ada pengurangan jumlah bidang dan jumlah kasi. Termasuk juga rencana penggabungan beberapa OPD yang tusi-nya terdapat tumpang tindih juga dikaji untuk diselaraskan menjadi satu rumpun. Restrukturisasi ini paling lambat bulan Juni tahun 2020 harus sudah diberlakukan.
Lebih lanjut Ibu Sekda menyampaikan bahwa saat ini bersama TAPD sedang membahas TPP. Nilai TPP untuk tunjangan kinerja akan berdasarkan kelas jabatan, beban jabatan, beban kerja, inovasi dan lain-lain, yang mana ini juga akan diberlakukan tahun 2020.
“Bapak/Ibu mengikuti bimtek adalah selaku pengelola BMD di tahun 2019 dengan harapan di tahun 2020 ada peningkatan yang baik. Bojonegoro tahun 2018 meraih predikat WTP (Wajar Tanpa Pengecualian) dalam laporan keuangannya. Penilaian WTP adalah 80% dari pencatatan/pengelolaan BMD. Jadi panjenengan sangat memberikan kontribusi besar di dalam pencatatan keuangan daerah. Kita boleh bangga tapi tidak boleh terlena. Karena penilaian WTP dilakukan secara sampling, sehingga semua OPD harus baik pengelolaan BMDnya”, tegas Beliau.
Lebih lanjut Ibu Sekda menekankan bahwa yang terpenting adalah niat peserta melaksanakan tugas. Narasumber dari BPKP akan menyampaikan berbagai temuan BPK, yang mana hal itu agar menjadi perhatian supaya nanti tidak terulang lagi. Sudah menjadi kesepakatan, bahwa Ibu Bupati Bojonegoro bersama Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Bojonegoro berupaya, manakala ada suatu aset yang dikuasai pihak lain dan informasinya valid maka akan ditelusuri pihak Kejaksaan (Jaksa Pengacara Negara).
“Maka dari itu, mumpung mengikuti bimtek, jika ada aset di UPT Dinas Pendidikan atau Kesehatan, ada bukti, dan saat ini aset tersebut dikuasai orang lain, bisa menyampaikan ke BPKAD dan kita akan bekerja sama dengan pihak Kejari untuk mengembalikan aset tersebut ke Pemkab Bojonegoro. Jadi yang terpenting dalam pengelolaan aset adalah berikan pencatatan secara baik dan benar dan semua itu menjadi dasar bahwa itu benar-benar pembelian dari APBD/APBN, terbukti sebagai aset milik daerah”, pungkasnya. (Nuty/Dinkominfo)
Sangat Puas
75 % |
Puas
6 % |
Cukup Puas
6 % |
Tidak Puas
13 % |