Badan Koordinasi Wilayah Pemerintahan dan Pembangunan (Bakorwil) II Bojonegoro menggelar Rakor Sinkronisasi, Koordinasi dan Evaluasi Program Pembangunan Kabupaten/Kota se Wilayah Kerja Bojonegoro Tahun 2019, Selasa (17/07/2019) bertempat di ruang rapat Bakorwil II Bojonegoro. Rapat yang menekankan penerapan Satu Data Indonesia melalui Sistem Informasi Pembangunan Daerah tersebut dibuka oleh Sekretaris Bakorwil II dan diikuti perwakilan dari Bappeda dan Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo Kab. Bojonegoro, Kab. Tuban, Kota Mojokerto, Kab. Mojokerto, Kota Kediri, Kab. Kediri, Kab. Jombang, dan Kab. Lamongan. Dari Pemkab Bojonegoro dihadiri oleh Kabid Layanan E-Government Dinas Kominfo serta Kasubbid Litbang, Monitoring dan Evaluasi Bappeda Bojonegoro.

Sekretaris  Bakorwil II Bojonegoro dalam sambutannya menyampaikan bahwa untuk kemudahan penyampaian informasi pemerintah daerah kepada masyarakat perlu pengelolaan Sistem Informasi Pemerintahan Daerah (SIPD) berupa informasi pembangunan daerah, informasi keuangan daerah, serta informasi pemerintah daerah  lainnya. Kewajiban untuk menyampaikan informasi pemerintah daerah dan pembangunan daerah semuanya tercapai dalam SIPD.

“Informasi pembangunan daerah terdiri dari data perencanaan pembangunan daerah, analisis dan profil pembangunan daerah, dan informasi perencanaan pembangunan daerah, sehingga tercipta suatu  kemampuan yang handal dan profesional dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat serta kemampuan mengelola sumberdaya ekonomi daerah secara berdaya guna dan berhasil guna untuk peningkatan perekonomian daerah dan kesejahteraan masyarakat,” jelasnya.

Pembangunan daerah dimaksimalkan melalui pengembangan perekonomian daerah dan sumberdaya yang memberikan kesempatan bagi terwujudnya tata pemerintahan yang baik. Pembangunan daerah juga merupakan upaya pemberdayaan masyarakat di seluruh wilayah kerja agar dapat menikmati kualitas hidup lebih baik dan sejahtera. Pembangunan daerah dirumuskan  dalam UU Nomor 23 Tahun 2014  dan Permendagri Nomor 98 Tahun 2018  tentang SIPD. “Tetapi dianggap belum mengatur informasi pemerintah daerah dengan sistem yang terhubung sehingga diganti dengan keluarnya Permendagri 70 tahun 2019 tentang sistem Informasi Pemerintahan Daerah yang mengacu pada Perpres 39 Tahun 2019 tentang Satu Data Indonesia  yang terpadu, mutakhir, akurat dapat dipertanggungjawabkan , mudah diakses, dan mudah dibagi pakaikan,” pungkasnya. (Nuty/Dinkominfo)


By Admin
Dibuat tanggal 18-12-2019
413 Dilihat
Bagaimana Tanggapan Anda?
Sangat Puas
75 %
Puas
6 %
Cukup Puas
6 %
Tidak Puas
13 %