Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bojonegoro tengah mempersiapkan percepatan penyusunan dan penyelesaian Laporan Keterangan Pertanggungjawaban Kepala Daerah (LKPJ) kepada DPRD. Dalam rangka hal tersebut BAPPEDA menyelenggarakan rapat koordinasi (rakor) yang dihadiri semua pejabat OPD yang menangani program dan pelaporan, Senin (13/01/2020) bertempat di partnership room lantai 4 gedung Pemkab Bojonegoro.

Sekretaris BAPPEDA, Drs. Ec. Mokhamad Anwar Mukhtadlo, M.Si, membuka rakor tersebut menyampaikan bahwa kegiatan tersebut untuk menindaklanjuti telah selesainya tahun anggaran 2019. “Sesuai ketentuan Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah pasal 60 dan 70, Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 2007 tentang Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah kepada Pemerintah, Laporan Keterangan Pertanggungjawaban Kepala Daerah kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, dan Informasi Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah kepada Masyarakat, Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2019 tentang Laporan dan Evaluasi Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah, khususnya pasal 19 ayat 1 bahwa Kepala Daerah menyampaikan LKPJ kepada DPRD paling lambat 3 bulan setelah tahun anggaran berakhir. Saat ini sudah pertengahan bulan Januari 2020, sudah mulai penyusunan LKPJ tahunan”, jelasnya.

Lebih lanjut Anwar Mukhtadlo menjelaskan, LKJP Tahunan memuat hasil pelaksanaan keuangan dan pembangunan selama 1 tahun dan dilaporkan kepada DPRD dalam forum rapat paripurna. “Sistematika  LKPJ sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2019 meliputi Pendahuluan; Program Kegiatan Tahun 2019 berikut Realisasinya; Hasil Pelaksanaan Pembangunan (pencapaian target sasaran, target tertinggi dari target sasaran di RPJMD bagi OPD terkait, target sasaran di renstra OPD, capaian prestasi tahun 2019); Tugas Umum Pemerintahan; Permasalahan dan Solusi; dan yang terbaru adalah tindak lanjut Rekomendasi DPRD terkait LKPJ pada tahun sebelumnya”, terangnya.

Selanjutnya untuk realisasi anggaran disepakati sesuai peraturan, yang dipakai adalah pagu setelah perubahan APBD Tahun 2019. “Jadi jangan sampai memakai pagu induk 2019. Apakah pada perubahan APBD tahun 2019 itu ada pengurangan atau penambahan, maka harus benar-benar sesuai”, imbuh Anwar Mukhtadlo.

Sesuai surat dari BAPPEDA terkait penyusunan dan penyelesaian LKPJ Kepala Daerah, paling lambat tanggal 17 Januari 2020, semua OPD harus sudah mengirimkan ke bidang Litbang Bappeda karena pada akhir pebruari 2020 sesuai time schedule kami, kita usahakan draft final sudah jadi, karena kita juga masih menunggu angka-angka yang pasti masih terus berjalan dan secara pararel dikerjakan oleh BPKAD. Berapa SILPA riill dan realisasi riil, yang mana sampai kemarin masih terus berjalan dan belum selesai terhitung adalah dana BOS dan JKN. Insya Allah dalam minggu ini sudah tuntas, dan kami mulai minggu depan sudah bisa menyusun angka riil dari OPD terkait”, tandasnya.

Sementara itu Kabid Penelitian, Pengembangan dan Monitoring Evaluasi, Sahid, ST menjelaskan bahwa dalam penyusunan LKPJ tahun 2019 memang tidak terlalu banyak perubahan. “Memang di PP Nomor 13 Tahun 2019 belum termuat penjabarannya, namun kami telah berkosultasi dengan BAPPEDA Provinsi Jawa Timur agar mengacu pada PP Nomor 3 Tahun 2007. Pada PP Nomor 13 Tahun 2019 ada penambahan terkait tindak lanjut rekomendasi DPRD terhadap LPKJ tahun lalu. Apa yang sudah disarankan DPRD pada tahun sebelumnya (2018) telah ditindaklanjuti sejauhmana oleh OPD”, terang Sahid.

“Kami optimis, semua OPD dapat memenuhi target waktu pengiriman LKPJnya pada tanggal 17 Januari 2019 nanti karena telah mengisi/menyelesaikan di e-monev sejak beberapa waktu lalu sehingga lebih mudah dan cepat untuk mengisi format-format LKPJ yang telah kami bagikan”, harapnya. (Nuty/Dinkominfo)


By Admin
Dibuat tanggal 14-01-2020
1266 Dilihat
Bagaimana Tanggapan Anda?
Sangat Puas
75 %
Puas
6 %
Cukup Puas
6 %
Tidak Puas
13 %