Tim publikasi dan pemberitaan tentang Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bojonegoro yang berada dibawah pengelolaan Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) terus berupaya melakukan pengamatan dan evaluasi terhadap semua publikasi yang pernah dan akan dilaksanakan kedepan. Briefing yang dilaksanakan di lantai 1 Gedung Pusat Informasi Publik (PIP), Senin 10 Pebruari 2020 itu dipimpin oleh Sekretaris Dinas Kominfo (Drs. Djoko Suharmanto) dan diikuti oleh Kabid Pengelolaan Komunikasi Publik (PKP) beserta jajarannya dan Kabid Pengelolaan Informasi dan Aspirasi Publik (PIAP) beserta kasi dan staf.
Djoko Suharmanto dalam arahannya mengingatkan kembali bahwa tim publikasi dan pemberitaan di Dinas Kominfo harus sudah ahli untuk menentukan sebuah foto maupun berita untuk diunggah dan disampaikan ke publik. Kreatifitas yang ada jangan sampai terlalu dibatasi berbagai ketakutan dalam memproduksi foto dan berita dengan gaya masing-masing. “Kita harus mengetahui dan memahami jurnalistik dasar baik itu foto dan berita untuk pemerintah, itu ada standarnya. Misalnya, jangan sampai memakai kata-kata ‘ayo bro’, tapi lebih tepat ‘ayo sajikan’. Artinya caption ketika kita buat harus standard, sopan, mengikuti kaidah Bahasa Indonesia yang baku, tidak boros kata-kata dan lain-lain. Kita secara terjadwal harus meminta dan memilih foto terbaru dari Bagian Humas dan Protokol Setda”, ungkapnya.
Djoko juga mencontohkan angle foto yang dipilih untuk publikasi dan pemberitaan. Misalnya kegiatan seremonial yang diambil orang paling penting pidato, ada spanduknya. Artinya ketika satu foto itu kita sampaikan kepada para pihak sudah akan diketahui detail acara. Foto kedua adalah tentang orang penting kepada masyarakat, dan ketiga sesuai keadaan saat itu. “Tiga foto itu jika kita sudah memahami dasar-dasar fotografi jurnalistik pasti sudah bisa bicara. Tidak perlu dilihat wajahnya kecuali expresif”, terang Djoko.
Lebih lanjut Djoko menjelaskan, satu topik/tema berita harus diviralkan melalui beberapa media yang dimiliki Pemkab Bojonegoro. “Minimal masing-masing pemberitaan ada penambahan-penambahan. Penanggung jawab agenda setting di Media Center Pemkab harus aktif mencari dan membagikan foto-foto atau video ke sesama tim pemberitaan. Setiap hari ditargetkan masing-masing minimal 4 berita di web Pemkab dan Kanal Bojonegoro dengan tema yang berbeda, atau kalau sama itu merupakan rangkaian sebuah tema penting, misalnya bencana”, imbuhnya.
Sebagai tambahan terkait kode etik jurnalistik, sejatinya untuk sanksi lebih bersifat moral. Makanya sanksi dari kode etik terutama berasal dari hati nurani masing-masing atau masyarakatnya sebagaimana yang tercantum dalam salah satu klausul Kode Etik Jurnalistik, yang mengatakan, “Wartawan Indonesia menyadari sepenuhnya bahwa penaatan Kode Etik Jurnalistik ini terutama berasal pada hati nurani masing-masing,”. Ukuran utama dalam menghayati dan melaksanakan kode etik terletak pada hati nurani sang wartawan. (Nuty/Dinkominfo)
Sangat Puas
75 % |
Puas
6 % |
Cukup Puas
6 % |
Tidak Puas
13 % |