Sejalan dengan amanah Peraturan Presiden Nomor 39 Tahun 2019 tentang Satu Data Indonesia, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bojonegoro bersinergi dengan Badan Pusat Statistik (BPS) Bojonegoro menyelenggarakan Rakor Satu Data Kependudukan dalam  rangka Koordinasi dan Kolaborasi Menuju Satu Data Kependudukan Indonesia, bertempat di Partnership room, Gedung Pemkab Bojonegoro lantai 4, Selasa (18/02/2020).

Rakor dihadiri Ketua DPRD Bojonegoro, Ibu Sekda Bojonegoro, perwakilan dari Kejaksaan Negeri, Pengadilan Negeri, Polres Bojonegoro, Kodim 0813 Bojonegoro, Asisten Setda, Staf Ahli Setda, semua Kepala OPD, para Camat, jajaran BPS Bojonegoro, serta unsur dari BUMN/BUMD dan perbankan di Bojonegoro. Rakor tersebut sebagai salah satu upaya mengoptimalkan pelaksanaan Sensus Penduduk 2020 Online yang dibuka sejak 15 Pebruari lalu hingga 31 Maret 2020 nanti, beserta rangkaian wawancaranya 1-31 Juli 2020 mendatang.

Kepala BPS Bojonegoro, Firman Bastian dalam sambutannya menyampaikan bahwa seiring perkembangan waktu dan teknologi, metodologi pengumpulan data melalui sensus penduduk mengalami perubahan dimana tahun 2020 ini menempatkan partisipasi masyarakat menjadi faktor utama keberhasilan sensus penduduk. “Melalui rakor ini, BPS mengajak seluruh jajaran Pemkab Bojonegoro untuk memadukan kekuatan, mendukung suksesnya sensus penduduk, mulai tahap online hingga sensus wawancara tanggal 1-31 Juli 2020 nanti”, ucapnya.

Firman juga melaporkan, bahwa sosialisasi sensus penduduk 2020 telah dimulai sejak Desember 2019 melalui sosialisasi Goes to Campus yang memiliki mahasiswa terbanyak di Bojonegoro yaitu IKIP PGRI Bojonegoro dan Universitas Bojonegoro. Selain itu juga melalui siaran di Radio Malowopati FM, Prima FM, dan Istana FM, serta media sosial (medsos) Instagram, Facebook dan Youtube. “Kami juga merencanakan sosialisasi pada beberapa instansi. Sosialisasi sengaja kami lakukan sesudah tanggal 15 Pebruari agar bersamaan dengan sensus online. Dinas Komunikasi dan Informatika  (Kominfo) Bojonegoro juga telah membantu sosialisasi sensus 2020 melalui Videotron Pemkab serta mengunggah di website resmi www.bojonegorokab.go.id”, jelas Firman.

BPS Bojonegoro juga akan melaksanakan sosialisasi melalui rakor kecamatan yang mengundang semua kepala desa. Rakorcam ini direncanakan mulai tanggal 20-27 Pebruari 2020, dengan harapan semua informasi sampai ke tingkat desa/kelurahan/RW/RT. Dasar pelaksanaan sosialisasi adalah Undang-undang Nomor 16 Tahun 1997 tentang Statistik, PP Nomor 51 Tahun 1999, Perpres Nomor 39 Tahun 2019, dan Perpres Nomor 62 Tahun 2019.

Sementara itu, Ibu Bupati Bojonegoro DR. Hj. Anna Mu’awanah dalam arahannya menegaskan bahwa sensus penduduk merupakan alat ukur keberhasilan dari arah kebijakan pembangunan. Pemerintah RI sudah mencanangkan sensus penduduk setiap 10 tahun. Selain itu ada beberapa sensus statistik seperti sensus pertanian, sensus ekonomi dan lainnya. Semua itu jika digabungkan komponennya adalah untuk basis data terpadu, karena ada faktor-faktor sektorasi.

“Biaya sensus besar sekali, maka dia akan tepat guna kalau data yang masuk akurat, sehingga output data benar. Harapan kami atas nama pemkab, sensus Bojonegoro terlaksana dengan baik, identifikasi datanya mencapai akurasi yang baik, termasuk hasil analisa juga baik. Sehingga nanti arah kebijakan pemkab juga kita landasi dengan hasil sensus penduduk 2020. Karena setiap tahun pemkab mengevaluasi pencapaian IPM, penurunan angka kemiskinan, sesuai arah kebijakan yang dilaksanakan semua OPD, “ ungkap Beliau.

Ibu Anna Mu’awanah juga menginstruksikan kepada seluruh ASN Bojonegoro, mulai eselon II sampai staf maupun tenaga kontrak agar melakukan sensus penduduk online. Semua kepala OPD harus melakukan pengecekan dan memastikan semua jajarannya telah melaksanakan sensus online di https://sensus.bps.go.id/login. “Kami minta jangan lama-lama, kami minta paling lambat 1 minggu setelah ini harus sudah melaksanakannya. Untuk Dinas Kominfo agar secara berkala membantu BPS dalam sosialisasi sensus penduduk. Kita sepakat bahwa BPS adalah satu-satunya institusi yang ditunjuk sesuai kewenangannya, di pusat, provinsi, maupun kabupaten. Sehingga harus kita bantu untuk sosialisasi kepada masyarakat”, pungkas Beliau. (Nuty/Dinkominfo)


By Admin
Dibuat tanggal 18-02-2020
355 Dilihat
Bagaimana Tanggapan Anda?
Sangat Puas
75 %
Puas
6 %
Cukup Puas
6 %
Tidak Puas
13 %