Ibu Bupati Bojonegoro DR. Hj. Anna Muawanah mempimpin langsung rapat koordinasi (rakor) evaluasi dan konsolidasi terkait capaian updating data statistik Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bojonegoro, Senin siang (23/03/2020) di ruang Angling Darmo Pemkab Bojonegoro. Rakor diikuti tim Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) sebagai koordinator pengelolaan data statistik tingkat kabupaten dan diikuti pejabat/pengelola data dari semua OPD.
Kepala Dinas Kominfo, Kusnandaka Tjatur P menyampaikan sesuai perintah Ibu Bupati, Dinas Kominfo diminta progres terkait data, mengapa data itu penting dan membedah dalam sistem sekaligus mencocokkan dari data informasi yang dimiliki masing-masing OPD. Kusnandaka mengungkapkan, untuk link aplikasi dashboard data statistik versi pertama tersebut belum dipublikasikan karena secara sistem masih dipantau kestabilannya, baru untuk internal Ibu Bupati dan beberapa kepala OPD, serta data yang telah diinputkan di tahun 2019 ternyata masih banyak yang belum valid.
“Sehingga jika itu sudah dipublish dan berbagai pihak memanfaatkan/menggunakan data ini, pasti akan terjadi beberapa hal yang perlu klarifikasi. Tahun ini mau tidak mau, harus kami publish. Maka melalui forum ini kami cross check langsung dengan OPD, sekaligus diminta untuk cross check secara mandiri”, ungkapnya.
Lebih lanjut Kusnandaka menjelaskan, secara regulasi dan mekanisme sistematika pengelolaan data baru diatur secara jelas setelah terbit Peraturan Presiden Nomor 95 Tahun 2018 tentang SPBE dan 39 Tahun 2019 tentang Satu Data Indonesia. Berdasarkan peraturan itu, implementasi Satu Data sudah harus terimplementasi di tahun 2020, diawali dari mekanisme identifikasi dan metadata oleh pemerintah pusat. Karena konsepnya adalah satu data, maka bentuk data mulai format datanya, meta datanya, identtifikasi data, cara penulisan data bersifat top down di masing-masing kementerian merumuskan. Kemudian disinkronkan oleh Wali Data nasional (Kementerian Kominfo) masuk dalam forum Satu Data Indonesiam dibawah komando Menteri Bappenas.
“Untuk Pemkab Bojonegoro, sistem data yang dibangun sampai tahun 2020 ini kita lanjutkan, pada dasarnya adalah mewadahi bagaimana 17 program unggulan Pemkab Bojonegoro bisa terukur mulai dari awal pelaksanaan kegiatan sampai 5 tahun yang akan datang, dimana program itu inline dengan RPJMD 2018-2023. Dengan demikian program-program kegiatan anggaran termasuk aktifitas renaksi yang kita lakukan itu bisa terukur dari mekanisme perjalanan proses dan tahapan-tahapan target yang tercapai pada 17 program”, tegasnya.
Ibu Bupati Bojonegoro dalam arahannya menegaskan bahwa prinsip data basisnya harus riil (realtime). “Jika saat ini tahun 2020, kemudian kita menyajikan data tahun 2018 maka itu namanya data tidak riil. Seharusnya kita menyajikan data 2015, 2016, 2017, 2018, 2019 itu data riil, karena data terdekat dengan data 2020 sudah tersaji/terpampang. Tetapi jika data 2019 tidak dimasukkan, hanya kita masukkan data 2018 kebawah, itu adalah data tidak riil (tidak realtime). Data tidak bisa dianalisa, data macet disitu. Maka dari itu data harus realtime. Realtime itu artinya data yang bisa dianalisa. Contohnya misal ini tahun 2020, Saudara hanya menyampaikan sampai 2018, orang tidak melihat 2019nya mana”, tandas Beliau.
Ibu Bupati juga menekankan terkait penyajian data, selain datanya harus akurat secara data sesungguhnya. “Data sesungguhnya itu adalah data riil, maksudnya data yang tidak dimanipulasi, bukan data yang tidak akurat, bukan data yang tidak berbasis data, bukan data yang hanya perkiraan. Jika seperti itu tidak bisa dianalisa, maka harus data yang sesungguhnya, itu bicara substansi”, tegas Bu Anna. Selain itu Beliau juga mengingatkan, dalam hal penayangan data harus enak untuk dianalisa, dalam penyajiannya harus memudahkan untuk mencari data yang dituju, jangan terlalu banyak klik. Seharusnya begitu kita akses langsung cepat kita mengetahui datanya seperti apa. (Nuty/Dinkominfo)
Sangat Puas
75 % |
Puas
6 % |
Cukup Puas
6 % |
Tidak Puas
13 % |