Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bojonegoro dalam rangka menjamin agar roda penyelenggaraan pemerintahan desa tetap berjalan optimal, menyelenggarakan Pelantikan dan Pengambilan Sumpah Calon Kepala Desa (Kades) tahap III yang terpusat di Command Center, lantai 2 Gedung Pusat Informasi Publik (PIP) Pemkab, Jum’at (17/04/2020) melalui mekanisme video conference (vicon) dengan aplikasi zoom yang diikuti oleh 20 kecamatan, serempak secara online menggunakan jaringan Pemkab.

Berdasarkan Keputusan Bupati Bojongoro Nomor: 188/289-370/Kep/412.013/2020 tentang Pemberhentian Kepala Desa Periode Tahun 2014-2020 dan Pengesahan Pengangkatan Kepala Desa Periode Tahun 2020-2026, sebanyak 82 calon kades terpilih dari 20 kecamatan di Bojonegoro tersebut diambil sumpah oleh Ibu Bupati Bojonegoro, DR. Hj. Anna Mu’awanah.

Seperti pelaksanaan tahap I (1 April 2020) dan tahap II (6 April 2020) yang lalu, pelantikan secara vicon yang berlangsung dengan khidmat, tertib dan lancar tersebut disaksikan jajaran Forkopimda Bojonegoro (Kajari, Kapolres, Ketua DPRD, Dandim 0813 Bojonegoro), Asisten Pemerintahan dan Kesra, Kepala Dinas PMD bersama jajarannya, serta Kepala Dinas Kominfo. Prosesi pelantikan dan pengambilan sumpah jabatan tersebut juga disiarkan secara live streaming melalui channel Youtube Pemkab Bojonegoro dan melalui stasiun televisi swasta JTV Bojonegoro. Prosesi tersebut didasarkan pada Peraturan Bupati Bojonegoro Nomor 14 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Bupati Bojonegoro Nomor 29 Tahun 2016 tentang Pelaksanaan Peraturan Daerah Kab. Bojonegoro Nomor 13 Tahun 2015 tentang Kepala Desa.

Ibu Anna Mu’awanah dalam awal sambutan arahannya menyampaikan, seharusnya pelantikan dan pengambilan sumpah tersebut dilakukan terhadap 83 Kades yang terpilih, akan tetapi pada akhirnya hanya dilakukan terhadap 82 Kades terpilih karena yang satu meninggal dunia karena sakit pada 25 Maret 2020 yang lalu. “Atas nama pribadi dan seluruh masyarakat Bojonegoro, saya mengucapkan turut berbela sungkawa dan semoga amal bakti almarhum diterima Allah SWT. Sedangkan untuk 82 Kades terpilih yang baru dilantik, saya mengucapkan selamat. Semoga Allah SWT memberikan petunjuk dan ridhonya sehingga dapat menjalankan tugas dan kewajiban sebaik-baiknya sesuai harapan masyarakat yang telah memberikan kepercayaan kepada Saudara semua”, tutur Beliau.

 Beliau menegaskan kepada seluruh Kepala Desa yang baru saja dilantik, untuk segera bertindak cepat dalam mendukung dan menyelaraskan kebijakan pemerintah desa dengan kebijakan pemerintah pusat, provinsi maupun kabupaten dalam percepatan penanggulangan Covid-19, melakukan penyesuaian atau penambahan bidang penanggulangan bencana darurat dan mendesak desa, sub bidang dan kegiatan belanja tak terduga. “Intinya adalah percepatan penganggaran kegiatan dan pelaksanaan dengan konsep keselarasan dalam pengambilan kebijakan percepatan penanggulangan Covid-19”, tandas Beliau.

Beliau juga menghimbau sehubungan dengan akan datangnya bulan suci Ramadhan dan berlanjut dengan lebaran, agar warga Bojonegoro dapat menyampaikan kepada keluarganya yang berada diluar Bojonegoro untuk menahan diri dan menunda kepulangan mudik ke Bojonegoro. “Mudik ini bisa kapan saja. Nanti kalau KLB sudah dicabut, bisa menetap juga tidak ada masalah. Jadi kalau bisa jangan dipaksakan posisi sekarang. Itu sebagai salah satu bentuk upaya untuk menghindari penyebaran Covid-19. Dan bagi pemudik yang terlanjur pulang ke Bojonegoro agar dengan kesadaran dan atas dasar kemanusiaan melakukan isolasi mandiri sebagai ODP (Orang Dalam Pantauan) sesuai dengan protokol kesehatan. Jadi 430 desa sudah menyediakan tempat isolasi, itu untuk menerima saudara-saudara kita yang memang karena keadaan tertentu/mendesak harus pulang kampung dibolehkan, tetapi harus memiliki kesadaran dimasukkan dalam isolasi selama 14 hari. Misal pegawai-pegawai migran dari negara luar harus masuk isolasi 14 hari, itu cara menyayangi keluarga.  Bagi yang bisa menahan diri kami apresiasi.”, tegas Beliau.

Ibu Bupati jugamemerintahkan untuk melakukan pendataan bagi warga terdampak sebagai penerimaan langsung Bantuan Langsung Tunai (BLT) dengan metode non tunai dengan mengacu Permendes PDDT Nomor 6 Tahun 2020 tentang Perubahan Permendes PDDT Nomor 11 Tahun 2019 tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa (DD) Tahun 2020. “Jadi untuk BLT dari Dana Desa, jika DD 800 juta rupiah maka digunakan 25%. Jika DD 800 – 1,2 milyar maka dipersentasikan 30%. Jika DD 1,2 milyar keatas dipersentasikan 35% untuk BLT, 600 ribu rupiah per KK per 3 bulan mulai bulan April sesuai Permendes tersebut. Tentunya ini tidak pukul rata yaitu masyarakat yang tidak masuk kategori PKH, masyarakat yang tidak mendapat BPNT pusat, itu bisa dilakukan musyawarah mufakat dengan BPD”, terang Beliau.

Beliau menambahkan  bahwa Pemkab telah mendapat surat dari Kementerian, agar segera menyusun ptotokol melibatkan tokoh masyarakat, tokoh agama untuk penanganan jika terjadi kondisi pemakaman penderita positif covid-19. Sekali lagi virus ini makin tidak tertangani, makin banyak menyebar. Jika terjadi ada yang meninggal segera ditangani sesuai protokol kesehatan, insya Allah akan terhindar jauh, dan itu tidak bisa mewabah jika sudah dikubur. Disampaikan pula kepada 82 Kades bahwa ini tugas bersama, siapapun di garis depan. Semuaya harus kompak kerja bersama sesuai dengan tusinya masing-masing. (Nuty/Dinkominfo)

Berikut ini calon Kades terpilih dari 20 kecamatan di Bojonegoro yang dilantik dan diambil sumpahnya pada tahap III tanggal  17 April 2020 melalui video conference dan disiarkan secara live melalui channel youtube Pemkab Bojonegoro :

  1. Kecamatan Balen: Desa Sobontoro, Suwaloh;
  2. Kecamatan Baureno: Desa Baureno, Pucangarum, Tanggungan, Trojalu;
  3. Kecamatan Bojonegoro: Desa Pacul;
  4. Kecamatan Gayam: Desa Gayam, Mojodelik, Bonorejo, Brabowan, Sudu;
  5. Kecamatan Gondang: Desa Sambongrejo, Jari;
  6. Kecamatan Kalitidu:  Desa Kalitidu, Mojosari, Pungpungan, Pilangsari, Ngujo, Leran, Mojo, Mayangrejo;
  7. Kecamatan Kanor: Desa Semambung, Kanor, Simbatan, Sarangan, Pesen, Palembon, Sedeng, Temu, Bungur, Nglarangan, Tejo, Sroyo;
  8. Kecamatan Kapas: Desa Bakalan, Mojodeso, Tikusan, Kalianyar, Bangilan, Ngampel, Sambiroto;
  9. Kecamatan Kedewan: Desa Kawengan, Hargomulyo;
  10. Kecamatan Kedungadem: Desa Pejok, Dayukidul, Kendung, Kepohkidul, Megale;
  11. Kecamatan Kepohbaru: Desa Bayemgede, Woro, Betet, Mudung;
  12. Kecamatam Malo: Desa Rendeng, Tulungagung;
  13. Kecamatan Margomulyo: Desa Geneng;
  14. Kecamatan Ngraho: Desa Nganti, Mojorejo, Tapelan, Sumberarum;
  15. Kecamatan Ngambon: Desa Ngambon, Sengon, Karangmangu;
  16. Kecamatan Ngasem: Desa Setren, Mediyunan, Sendangharjo, Ngadiluwih, Tengger, Wadang, Jelu;
  17. Kecamatan Sekar: Desa Bobol, Miyono, Deling, Bareng;
  18. Kecamatan Sukosewu: Desa Sumberjokidul;
  19. Kecamatan Sumberrejo: Desa Sumberharjo, Sedangagung, Karangdinoyo, Bogangin, Talun;
  20. Kecamatan Trucuk: Desa Mori.

By Admin
Dibuat tanggal 19-04-2020
459 Dilihat
Bagaimana Tanggapan Anda?
Sangat Puas
75 %
Puas
6 %
Cukup Puas
6 %
Tidak Puas
13 %