Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bojonegoro dalam upaya terus menjaga optimalnya penyelenggaraan pemerintahan desa kembali menggelar Pelantikan dan Pengambilan Sumpah Jabatan Calon Kepala Desa (Kades) dengan komando terpusat di Command Center, lantai 2 Gedung Pusat Informasi Publik (PIP) Pemkab, Senin (04/05/2020). Kegiatan tahap IV ini dilaksanakan melalui video conference (vicon) dengan aplikasi zoom yang serempak secara online diikuti oleh 11 kecamatan di pendapa masing-masing, menggunakan jaringan internet kecamatan.
Sebanyak 17 calon kades terpilih dari 11 kecamatan di Bojonegoro tersebut diambil sumpah oleh Ibu Bupati Bojonegoro, DR. Hj. Anna Mu’awanah berdasarkan Keputusan Bupati Bojonegoro Nomor: 188/385-401/KEP/412.013/2020 tentang Pemberhentian Kepala Desa Periode Tahun 2014-2020 dan Pengesahan Pengangkatan Kepala Desa Periode Tahun 2020-2026.
Kegiatan tersebut disaksikan jajaran Forkopimda Bojonegoro (Kajari, Kapolres, Ketua DPRD, Dandim 0813 Bojonegoro), Asisten Pemerintahan dan Kesra, Kepala Dinas PMD bersama jajarannya. Prosesi pelantikan dan pengambilan sumpah jabatan tersebut juga disiarkan secara live streaming melalui channel Youtube Pemkab Bojonegoro dan melalui stasiun televisi swasta JTV Bojonegoro. Pelantikan dan pengambilan sumpah ini mengacu pada Peraturan Bupati Bojonegoro Nomor 14 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Bupati Bojonegoro Nomor 29 Tahun 2016 tentang Pelaksanaan Peraturan Daerah Kab. Bojonegoro Nomor 13 Tahun 2015 tentang Kepala Desa. Pelantikan secara vicon tersebut berlangsung dengan khidmat, tertib dan lancar.
Ibu Bupati Bojonegoro DR. Hj. Anna Mu’awanah dalam sambutan arahannya menyampaikan, dengan telah dilantiknya 17 calon Kepala Desa pada hari tersebut maka tuntas sudah tahapan pelantikan dan pengambilan sumpah 232 kepala desa hasil Pilkades serentak gelombang III Tahun 2020 yang dilaksanakan pada tahapan pertama (1 April 2020), kedua (6 April 2020), dan ketiga (17 April 2020), dan keempat (hari ini 04 Mei 2020).
Lebih lanjut Ibu Bupati Bojonegoro menyampaikan bahwa sehubungan dengan akan datangnya hari raya Idul Fitri 1441 H, dihimbau kepada semua warga Bojonegoro agar dapat menyampaikan kepada keluarganya yang berada diluar Bojonegoro untuk menahan dan menunda kepulangannya untuk tidak mudik/silaturahmi/anjangsana ke kampung halaman di Bojonegoro. "Hal tersebut sebagai salah satu upaya menghindari penyebaran Covid-19. Bagi pemudik yang terlanjur pulang ke Bojonegoro agar dengan sadar atas dasar kemanusiaan, tenggang rasa, membangun empati melakukan isolasi mandiri sebagai ODP (Orang Dalam Pantauan) sebagai protokol kesehatan. Saya ucapkan terima kasih kepada beberapa kecamatan shelter-shelter desanya sudah begitu masif untuk penyediaannya. Kami akan cek ke desa untuk memastikan bahwa shelter-shelter yang digunakan memenuhi standar kesehatan, layak, termasuk pemenuhan ransum makanan." tutur Beliau.
Ibu Bupati Bojonegoro mengatakan bahwa telah diterbitkan Instruksi Bupati Bojonegoro Nomor 5 tahun 2020 tentang penganggaran APBDes, bagi percepatan penanggulangan Covid-19 dan BLT DD. "Diharapkan pemerintah kecamatan dan pemerintah desa memiliki satu pemahaman terkait BLT DD. Saya berharap dengan intruksi bupati ini kecamatan dan pemerintahan desa memiliki satu pemahaman tentang penyaluran BLT DD”, lanjut Beliau.
Ibu Bupati Bojonegoro menegaskan bahwa terkait penyaluran BLT DD agar memedomani beberapa hal antara lain, bagi pemerintah desa yang belum menyalurkan Dana Desa Tahap I, agar memprioritaskan DD untuk penyaluran BLT DD. Kemudian bagi pemerintah desa yang telah menyalurkan DD tahap I dan belum membelanjakannya, agar DD yang ada supaya diprioritaskan bagi penyaluran BLT DD. "Bagi pemerintah desa yang telah menyalurkan DD tahap I dan sudah dibelanjakan, agar melakukan permohonan penyaluran DD tahap II yang penggunaannya diprioritaskan bagi penyaluran BLT DD." lanjut Ibu Anna Mu’awanah.
Beliau juga kembali mengingatkan, terkait Bantuan Langsung Tunai (BLT) yang bersumber dari DD, banyak warga yang harus diberi pemahaman bahwa yang menerima BLT DD itu sesuai Permendes Nomor 6 Tahun 2020 ada 3 kriteria yaitu mereka yang benar-benar kehilangan pekerjaan, orang yang tidak masuk dalam DTKS (PKH dan BPNT pusat), dan jika dalam 1 KK ada orang sakit menahun. "Maka Bapak/Ibu agar dijelaskan sungguh-sungguh kepada warganya yang kategori miskin dan telah masuk DTKS bahwa untuk bantuan ada kriterianya, tolong ini betul-betul dicermati. Jika alokasi tidak cukup dengan warga yang memiliki kriteria, maka agar dilakukan musyawarah desa. Saya yakin jika itu dimusyawarahkan akan berjalan dengan baik. Saya minta Bapak Camat, Kepala Desa, jika ada warganya merasa belum tersentuh dan masuk kriteria, segeralah turun tangan, segera didiskusikan dengan Pemkab dan kita nanti segera menanganinya”, tandas Beliau. (Nuty/Dinkominfo)
Berikut ini 17 desa yang kepala desanya telah dilantik oleh Bupati Bojonegoro melalui vicon pada Senin (04/05/2020) :
Sangat Puas
75 % |
Puas
6 % |
Cukup Puas
6 % |
Tidak Puas
13 % |