Salah satu yang menyebabkan penyebaran virus corona adalah adanya pergerakan masyarakat dari satu daerah ke daerah lainya terutama dari daerah yang terjangkit virus corona yang dekenal dengan daerah merah ke daerah yang tidak terjangkit. Virus yang tidak terlihat oleh mata bisa saja terbawa oleh orang yang sedang bepergian walaupun orang tersebut tidak bergejala. Virus bisa menempel pada pakaian atau anggota badan seseorang.

Dengan dasar itulah pemerintah melarang orang untuk mudik di tahun 2020 ini karena bisa saja membawa virus corona yang tidak terlihat oleh mata tersebut. Masyarakatpun sekarang sedang membicarakan tentang mudik yang dilarang dan pulang kampung yang diperbolehkan sehingga banyak orang yang bepergian menggunakan alas an pulang kampung.

Pemerintah melarang mudik karena mudik itu diartikan pulang ke rumah orang tua atau sanak keluarga pada saat hari raya sedangkan pulang kampong bisa diartikan kegiatan kembali ke daerah awal karena di daerah saat ini yang menjadi tempat tinggal sudah tidak bisa mendapatkan penghasilan lagi dikarenakan tidak bekerja sehingga untuk memenuhi kebutuhan hidup sudah tidak mampu.

Sedangkan untuk masyarakat yang akan bepergian pemerintah menghimbau agar kalau tidak penting jangan bepergian dan bila terpaksa pemerintah memberlakukan aturan yang sangat ketat. Misalnya bagi ASN yang akan bepergian keluar kota harus menunjukkan surat ijin dari pejabat minimal eselon II selain itu  surat keterangan sehat yaitu surat hasil negatif corona juga  harus ditunjukkan.

Berikut ini syarat lengkap yang mesti dipenuhi apabila mau berpergian ke luar daerah berdasarkan Surat Edaran (SE) Nomor 4 Tahun 2020 tentang Kriteria Pembatasan Perjalanan Orang Dalam Rangka Percepatan Penanganan Covid-19:

Persyaratan perjalanan orang yang bekerja pada lembaga pemerintah atau swasta:

  1. Menunjukkan surat tugas bagi Aparatur Sipil Negara, Tentara Nasional Indonesia, Kepolisian Republik Indonesia, yang ditandatangani oleh minimal Pejabat setingkat Eselon II
  2. Menunjukkan surat tugas bagi pegawai Badan Usaha Milik Negara/Badan Usaha Milik Daerah/Unit Pelaksana Teknis/Satuan Kerja/organisasi non pemerintah/Lembaga Usaha yang ditandatangani Direksi/Kepala Kantor.
  3. Menunjukkan hasil negatif COVID-19 berdasarkan PCR Test/Rapid Test atau surat keterangan sehat dari dinas kesehatan/rumah sakit/puskesmas/klinik kesehatan.
  4. Bagi yang tidak mewakili lembaga pemerintah atau swasta harus membuat surat pernyataan yang ditandatangani di atas materai dan diketahui oleh Lurah/Kepala Desa setempat.
  5. Menunjukkan identitas diri (KTP atau tanda pengenal lainnya yang sah)
  6. Melaporkan rencana perjalanan (jadwal keberangkatan, jadwal pada saat berada di daerah penugasan, serta waktu kepulangan)

Persyaratan perjalanan pasien yang membutuhkan pelayanan kesehatan darurat atau perjalanan orang yang anggota keluarganya sakit keras atau meninggal dunia.

  1. Menunjukkan identitas diri (KTP atau tanda pengenal lain yang sah)
  2. Menunjukkan surat rujukan dari rumah sakit untuk pasien yang akan melakukan pengobatan ke tempat lain.
  3. Menunjukkan surat keterangan kematian dari tempat almarhum/almarhumah (untuk mengunjungi kerabat yang meninggal)
  4. Menunjukkan hasil negatif COVID-19 berdasarkan PCR Test/Rapid Test atau surat keterangan sehat dari dinas kesehatan/rumah sakit/puskesmas/klinik kesehatan.

Persyaratan repatriasi Pekerja Migran Indonesia, Warga Negara Indonesia dan pelajar/mahasiswa yang berada di luar negeri, serta pemulangan orang dengan alasan khusus dari Pemerintah sampai ke daerah:

  1. Menunjukkan identitas diri (KTP atau tanda pengenal lain yang sah)
  2. Menunjukkan surat keterangan Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BPPMI) atau surat keterangan dari perwakilan RI di luar negeri (untuk penumpang dari luar negeri)
  3. Menunjukkan surat keterangan dari Universitas atau sekolah (untuk mahasiswa dan pelajar)
  4. Menunjukkan hasil negatif COVID-19 berdasarkan PCR Test/Rapid Test atau surat keterangan sehat dari dinas kesehatan/rumah sakit/puskesmas/klinik kesehatan.
  5. Proses pemulangan harus dilakukan dengan secara terorganisir oleh lembaga pemerintah, pemerintah daerah, swasta, dan universitas.

By Admin
Dibuat tanggal 07-05-2020
438 Dilihat
Bagaimana Tanggapan Anda?
Sangat Puas
75 %
Puas
6 %
Cukup Puas
6 %
Tidak Puas
13 %