Salah satu yang menyebabkan penyebaran virus corona adalah adanya pergerakan masyarakat dari satu daerah ke daerah lainya terutama dari daerah yang terjangkit virus corona yang dekenal dengan daerah merah ke daerah yang tidak terjangkit. Virus yang tidak terlihat oleh mata bisa saja terbawa oleh orang yang sedang bepergian walaupun orang tersebut tidak bergejala. Virus bisa menempel pada pakaian atau anggota badan seseorang.
Dengan dasar itulah pemerintah melarang orang untuk mudik di tahun 2020 ini karena bisa saja membawa virus corona yang tidak terlihat oleh mata tersebut. Masyarakatpun sekarang sedang membicarakan tentang mudik yang dilarang dan pulang kampung yang diperbolehkan sehingga banyak orang yang bepergian menggunakan alas an pulang kampung.
Pemerintah melarang mudik karena mudik itu diartikan pulang ke rumah orang tua atau sanak keluarga pada saat hari raya sedangkan pulang kampong bisa diartikan kegiatan kembali ke daerah awal karena di daerah saat ini yang menjadi tempat tinggal sudah tidak bisa mendapatkan penghasilan lagi dikarenakan tidak bekerja sehingga untuk memenuhi kebutuhan hidup sudah tidak mampu.
Sedangkan untuk masyarakat yang akan bepergian pemerintah menghimbau agar kalau tidak penting jangan bepergian dan bila terpaksa pemerintah memberlakukan aturan yang sangat ketat. Misalnya bagi ASN yang akan bepergian keluar kota harus menunjukkan surat ijin dari pejabat minimal eselon II selain itu surat keterangan sehat yaitu surat hasil negatif corona juga harus ditunjukkan.
Berikut ini syarat lengkap yang mesti dipenuhi apabila mau berpergian ke luar daerah berdasarkan Surat Edaran (SE) Nomor 4 Tahun 2020 tentang Kriteria Pembatasan Perjalanan Orang Dalam Rangka Percepatan Penanganan Covid-19:
Persyaratan perjalanan orang yang bekerja pada lembaga pemerintah atau swasta:
Persyaratan perjalanan pasien yang membutuhkan pelayanan kesehatan darurat atau perjalanan orang yang anggota keluarganya sakit keras atau meninggal dunia.
Persyaratan repatriasi Pekerja Migran Indonesia, Warga Negara Indonesia dan pelajar/mahasiswa yang berada di luar negeri, serta pemulangan orang dengan alasan khusus dari Pemerintah sampai ke daerah:
Sangat Puas
75 % |
Puas
6 % |
Cukup Puas
6 % |
Tidak Puas
13 % |