Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bojonegoro bersama aparat penegak hukum Bojonegoro melakukan pembinaan melalui video conference (vicon) kepada 119 Kepala Desa hasil Pilkades serentak gelombang III Tahun 2020 yang telah dilantik dan diambil sumpahnya pada tahap I-IV bulan lalu. Vicon yang terpusat di Pendopo Malowopati Pemkab Bojonegoro, Senin (11/05/2020) tersebut dipimpin langsung oleh Ibu Bupati Bojonegoro (DR. Hj. Anna Mu’awanah) dengan narasumber Kepala Kepolisian Resort (Kapolres) Bojonegoro (AKBP M. Budi Hendrawan, SIK, MH) Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Bojonegoro (Sutikno, SH, MH) dan dihadiri Inspektur Bojonegoro dan Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa beserta jajarannya, serta OPD terkait lainnya. Sedangkan 119 Kepala Desa masing-masing mengikuti secara vicon di 28 kecamatan.
Ibu Bupati Bojonegoro dalam arahannya menyampaikan bahwa pembinaan yang dilaksanakan secara vicon tersebut tidak mengurangi rasa bobot nilai, makna, pengetahuan untuk melakukan pembinaan kepala desa terkait Dana Desa (DD) Tahun 2020. “Pengalokasian, perencanaan, penggunaan DD Tahun 2020 berbeda dengan DD sebelum-sebelumnya. Karena komponen DD sudah dilakukan, direncanakan sebelum ada penetapan KLB dari Pemerintah Pusat maupun sebelum PMK Nomor 40 Tahun 2020. Maka Pemkab dengan ini sudah meminta adanya realokasi APBDes berkaitan dengan DD dan sebagainya. Hal yang membedakan pada DD Tahun 2020 ini adalah harus alokasikan Bantuan Langsung Tunai (BLT) berbasis desa yang bersumber dari DD”, terang Beliau.
Ibu Bupati Anna menegaskan kembali sesuai Permendes PDDT Nomor 6 Tahun 2020 tentang Perubahan Permendes PDDT Nomor 11 Tahun 2019 tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa (DD) Tahun 2020, bahwa alokasi BLT DD bervariasi . Jika DD 800 juta rupiah maka 25% dialokasikan untuk BLT DD. Jika DD 800 – 1,2 milyar maka dipersentasikan 30%. Jika DD 1,2 milyar keatas dipersentasikan 35% untuk BLT.
“Saya yakini bahwa Pemkab dengan laporan Dinas PMD ini maka BLT DD ini dapat tersalur dengan baik, tepat guna dan tepat sasaran. Bagi desa-desa yang belum melaksanakan BLT DD karena berbagai sebab, misal DD tahap pertama sudah habis terserap untuk pembangunan maka segera diajukan untuk DD tahap kedua. Dan ini sudah kami sampaikan kepada semua Bapak/Ibu Camat termasuk Dinas PMD dan BPKAD untuk memproses segera DD”, tutur Bu Anna.
Lebih lanjut Beliau juga menegaskan terkait pengelolaan DD harus transparan. Kades dipilih secara demokrasi tetapi tetap harus mempertanggung jawabkan penggunaan anggaran dengan baik dan benar. Pemkab juga telah memberikan berbagai bantuan untuk desa. Hal itu tidak boleh ada tumpang tindih. Peruntukannya harus sesuai ketentuan, tidak boleh untuk gali lubang tutup lubang. “Sekali lagi saya mewanti-wanti, dana harus digunakan sesuai peruntukan/yang diajukan. Jika ada silpa, terkait penggunaanya agar konsultasi dengan Camat atau Dinas PMD. Terkait anggaran agar dipegang oleh yang ditunjuk sesuai aturan dan jika belum digunakan agar tetap d rekening pemerintah desa”, lanjut Beliau dengan tegas.
Sementara itu Kapolres Bojonegoro AKBP M. Budi Hendrawan, SIK, MH menyampaikan bahwa ada pihaknya ada kewajiban moral juga untuk mengawal Kades agar bekerja sesuai aturan dan tidak ditakut-takuti oknum tertentu. Menurut Kapolres hal pertama yang harus dipahami oleh Kades bahwa mereka harus bisa berkomunikasi baik dengan lembaga-lembaga yang ada di desa. Jangan sampai karena urusan politik melakukan penggantian tenaga teknis yang sudah mampu. Kedua, dalam memimpin desa harus betul-betul memahami.
“Harus mau belajar, bertanya, disini ada Kapolres, Kajari, Inspektorat, OPD, Pemdes. Jangan sampai mengambil kebijakan yang melanggar aturan hukum terutama terkait DD. Ketiga, terkait keuangan desa. Biasanya yang selama ini kita proses itu yang pertama adalah duplikasi anggaran. Berikutnya penggunaan dana tidak sesuai peruntukan. Jika rekan-rekan menjalankan Siskeudes dengan baik oleh operator yang terlatih maka akan aman, penggunaan anggaran sesuai aturan yang ada. Namun, Kades juga jangan sampai terlalu ketakutan sehingga DD tidak diserap”, tutur Kapolres.
Terkait Covid-19 Kapolres sebagai Gugus Tugas Kabupaten mengucapkan terima kasih karena Gugus Tugas Desa sudah bergotong royong membantu sesama, menjaga lingkungan dan jalan. Sehingga kejahatan turun 50% di Bojonegoro (data April 2020), karena kontrol sosial tinggi. Selain itu terkait semua bantuan harus mendapat pengawasan dan dilaksanakan sesuai prosedur yang berjenjang.
Selanjutnya dalam kesempatan vicon itu, Kajari Bojonegoro, Sutikno, SH, MH mengatakan bahwa terkait pencegahan, pada tahun 2019 Kejaksaan Agung telah menggulirkan program Jaksa Jaga Desa. Program itu telah diluncurkan sejak April 2019 dengan Kemendes PDDT. Dengan program itu ada suatu keinginan bersama-sama dengan K/L pemerintahan dan non kementerian untuk saling bersinergi untuk mengawal pembangunan di desa.
“Melalui program Jaksa Jaga Desa, Kejaksaan juga menyiapkan tempat-tempat untuk konsultasi hukum gratis. Kejaksaan diharapkan menjadi rumah bagi para warga desa dan pemerintahan desa untuk tidak takut untuk menyampaikan segala permasalahan yang ada dalam pengelolaan APBDes. Harapannya agar pembangunan desa bisa terlaksana, ada keberanian-keberanian Kades mengambil sikap, keberanian menyampaikan adanya pihak-pihak lain yang melakukan pemerasan, karena DD sudah tersurat penggunaannya. Tahun 2020 ini program itu akan kita jalankan lebih optimal, Dari Kejaksaan,Kepolisian, Pemdes, Inspektorat nanti akan saling mengisi, menyempurnakan untuk bisa melakukan pengawalan, memberikan kepastian, keberanian para Kades dalam pengelolaan DD sesuai peraturan perundangan”, terang Kajari. (Nuty/Dinkominfo)
Sangat Puas
75 % |
Puas
6 % |
Cukup Puas
6 % |
Tidak Puas
13 % |