Potensi meningkatnya jumlah kasus positif Covid-19 masih dimungkinkan terus terjadi. Hal ini nampak dari hasil beberapa rapid test yang dilakukan oleh Dinas Kesehatan Kabupaten Bojonegoro pada beberapa pasar tradisional seperti pasar Kota Bojonegoro, pasar Banjarejo, dan pasar Dander. Ditambah lagi dengan pantuan penerapan physical distancing yang memang belum maksimal.

Untuk menekan penyebaran Covid-19 secara massif harus terus ditekankan kepada seluruh lapisan masyarakat agar menerapkan protokol kesehatan saat keluar dari rumah. Jaga jarak, memakai masker, dan selalu cuci tangan dengan sabun dan air mengalir merupakan cara yang ampuh untuk memutus rantai penyebaran virus Corona. Peran aktif masyarakat mutlak diperlukan.

Langkah nyata yang telah dilakukan oleh Pemkab Bojonegoro diantaranya adalah mengatur mekanisme penjagaan wilayah zona merah di wilayah Bojonegoro. Ini diperlukan karena wilayah yang sudah terjangkit potensi penyebaran Covid-19 lebih besar. Mekanisme penjagaan wilayah tersebut telah disepakati oleh Bupati Bojonegoro, Kapolres Bojonegoro, Dandim 0813 Bojonegoro, dan Kepala Kejaksaan Negeri Bojonegoro. Inti dari surat tersebut adalah melakukan penjagaan pada wilayah-wilayah terjangkit Covid-19 selama 24 jam dengan memberlakukan pengecekan kepada orang yang akan masuk pada wilayah tersebut sesuai dengan protocol kesehatan.

Selain itu gugus tugas desa/kelurahan harus berkomitmen untuk menempatkan warganya  masuk kategori Orang Dalam Resiko (ODR) dan Orang Dalam Pantauan (ODP) pada tempat isolasi selama 14 hari untuk memastikan bahwa warga tersebut dalam keadaan terpapar atau tidak oleh Covid-19.

Beberapa edaran, instruksi atau surat Bupati Bojonegoro telah dikeluarkan sebagai pedoman dalam mencegah menyebarnya Covid-19 diantaranya adalah Surat Bupati Nomor 188/1083/412.013/2020 tentang Himbauan Wajib Memakai Masker Saat Keluar Rumah, Surat Nomor 360/754/412.306/2020 perihal Kewajiban yang Harus Ditaati Oleh Pekerja Luar Kota yang Datang di Kab. Bojonegoro, Surat Nomor 360/0751/412.306/2020 perihal Peningkatan Kontrol Sosial Di Masyarakat, dan Surat Nomor 360/0750/412.306/2020 perihal Teknis Pelaksanaan Ibadah Berjamaah Dalam Upaya Pencegahan Penyebaran COVID-19. Semua surat tersebut adalah sebagai bentuk dari usaha Pemkab Bojonegoro menghindarkan masyarakatnya terpapar dari Covid-19.

Langkah berikutnya adalah mengontrol dan memantau masyarakat di lapangan seperti yang ada di pasar-pasar tradisional yang berpotensi sebagai klaster penularan Covid-19. Harus ditempatkan petugas baik dari Satpol PP, Polres, maupun dari Kodim untuk mengawasi masyarakat yang sedang melakukan kegiatan di tempat umum. Sanksi bagi pelanggar juga diperlukan agar masyarakat benar-benar nantinya taat pada himbauan yang disampaikan oleh Bupati Bojonegoro. Saat ini tempat yang paling rawan adalah pasar karena terlihat jelas penerapan physical distancing atau jaga jarak sesuai protokol kesehatan masih belum maksimal, belum ada kesadaran diri pada warga. (Nuty/Dinkominfo)


By Admin
Dibuat tanggal 14-05-2020
329 Dilihat
Bagaimana Tanggapan Anda?
Sangat Puas
75 %
Puas
6 %
Cukup Puas
6 %
Tidak Puas
13 %