Forum Komunikasi (Forkasi) Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) se-Indonesia menggelar Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) secara virtual, Kamis (11/06/2020) menggunakan aplikasi zoom. Rakornas virtual tersebut dipimpin Ketua Umum Forkasi Kadis Kominfo se-Indonesia, Haris Suparto Tome, ST, MT yang diikuti Kementerian Kominfo, Kemendagri, Bappenas, Kemenkeu, Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN), Badan Pusat Statistik (BPS), dan Dinas Kominfo Daerah seluruh Indonesia.

Pada kesempatan rakornas tersebut, Kepala Dinas Kominfo Bojonegoro bersama Kabid Teknologi  Informasi Komunikasi (TIK), Kasi pada Bidang Layanan E-Government serta Kasi pada Bidang Pengelolaan Informasi dan Aspirasi Publik (PIAP), secara daring dari ruang kerjanya.

Ketua Umum Forkasi, Haris Suparto Tome menyampaikan bahwa Rakornas virtual merupakan gagasan dari seluruh Dinas Kominfo untuk mensinergikan program kerja antara Kominfo pusat dan daerah. ‘’Di saat pandemi Covid-19 melanda negeri ini, seluruh kegiatan pemerintahan di daerah bertumpu pada Dinas Kominfo, dalam rangka memfasilitasi video conference atau pertemuan-pertemuan secara virtual,” jelas Haris Suparto Tome.

Dalam Rakornas yang mengangkat tema “Sinergitas Pusat dan Daerah dalam Penyelenggaraan Urusan Kominfo, Statistik dan Persandian” tersebut Deputi Bidang Polhukhankam Kementerian PPN/Bappenas, DR. Ir. Slamet Soedarsono, MPP, QIA, CRMP, CGAP dalam paparannya menyampaikan bahwa berdasarkan UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, klasifikasi urusan Pemerintahan terbagi atas 3 urusan yaitu Urusan Pemerintahan Absolut, Urusan Pemerintahan Konkuren dan Urusan Pemerintahan Umum. Dimana Urusan Pemerintahan Konkuren merupakan urusan Pemerintahan yang dibagi antara Pemerintah Pusat (diwakili oleh K/L) dan Daerah Provinsi dan Daerah Kabupaten/Kota yang meliputi Urusan Pemerintahan Wajib dan Urusan Pemerintahan Pilihan. Pada Urusan Pemerintahan Wajib terdapat Komunikasi dan Informatika, Statistik dan Persandian.

Berikutnya dipaparkan keterkaitan kegiatan Kementerian/Lembaga dengan Daerah berdasarkan Permen PPN/Kepala Bappenas Nomor 5 Tahun 2019 tentang Tata Cara Penyusunan Rencana Strategis K/L Tahun 2020-2024, Renstra yang merupakan dokumen perencanaan dari setiap K/L untuk periode 5 Tahun yang berpedoman pada RPMJN. Dalam pelaksanaan tugas dan fungsinya, K/L berkoordinasi dengan Pemerintah Daerah untuk mengidentifikasi pembagian tugas dalam pencapaian sasaran Nasional. Dimana K/L memastikan kesesuaian Sasaran Program, dan Sasaran kegiatan K/L dengan kebijakan pengembangan wilayah dalam rancangan awal RPJMN, apabila Program dan Kegiatan K/L terkait dengan daerah.

Selain itu pada RPJMN Tahun 2020-2024 telah ditetapkan oleh Presiden Joko Widodo melalui Peraturan Presiden Nomor 18 Tahun 2020, dimana RPJMN menjadi panduan dan rencana dalam melangkah ke depan menuju Indonesia Maju, yang mana RPJMN juga memuat peta jalan dan pencapaian target yang sudah ditetapkan.

Lebih lanjut dijelaskan terkait Dampak Pandemi Covid-19 terhadap Perencanaan dan Penganggaran. Dashboard Covid-19 di Bappenas menuju Normal Baru (New Normal), terdapat tiga kriteria. Pada kriteria pertama, Epidemiologi, terdapat indikator Rt sama dengan R0 pada waktu t < 1 selama 2 minggu apabila Rt dipandang kurang credible, maka digunakan proxy dengan data yang digunakan jumlah kasus positif baru per hari.

Pada kriteria kedua, Sistem Kesehatan, terdapat indikator Rasio rata-rata rasio selama 14 hari terakhir > 1,2 dengan catatan Sistem kesehatan dapat menyerap atau meluas untuk menangani peningkatan setidaknya 20% dari beban kasus Covid-19 mencakup nakes, peralatan dan tempat tidur dengan data yang digunakan jumlah TT RS Covid-19 dan jumlah kasus Covid-19 yang memerlukan perawatan.

Sedangkan pada Kriteria ketiga, Surveillans, terdapat indikator jumlah tes per 1 juta penduduk >3.500 dengan catatan jumlah total tes lab harus dilaporkan setiap hari dan threshold masing-masing provinsi berbeda dengan menggunakan data jumlah tes (PCR dan TCM) per hari di Provinsi/Kabupaten/Kota dan jumlah kematian kasus Covid-19 di RS dan masyarakat.

Sementara itu, terkait isu penting urusan Komunikasi dan Informatika meliputi penguatan koordinasi antar K/L/D serta pelibatan KIM dan Petugas Informasi Publik, sinkronisasi informasi antara Pemerintah Pusat dan Daerah untuk semua konten informasi yang harus sampai ke masyarakat, penyebaran informasi yang jelas dan seragam dari pusat hingga bawah (RT). Bahkan ke tingkat yang lebih kecil lagi (dasa wisma) Pusat dan daerah harus satu suara dalam menyampaikan informasi (narasi tunggal dan informasi satu pintu, selanjutnya menghubungkan semua perangkat daerah di jaringan Intra Pemerintah Daerah, mengintegrasikan layanan publik dan layanan administrasi dengan sistem penghubung layanan pemerintah daerah serta memanfaatkan sertifikat elektronik.

Pada kesempatan yang sama, Plt. Direktur Jenderal Bina Pembangunan Daerah (Bina Bangda) Kemendagri, Dr. Hari Nur Cahya Murni, M.Si memaparkan terkait Arah dan Sasaran Program Prioritas Ditjen Bina Pembangunan Daerah. Selain itu Direktur Dana Transfer Umum Dirjen Perimbangan Keuangan, Adriyanto memaparkan tentang Peran dan Tantangan TIK dalam Pertumbuhan Ekonomi, Pembagian Urusan Pemerintah dan Substansi dalam Peraturan Perundangan serta Kebijakan Fiskal serta Transfer ke Daerah dan Dana Desa (TKDD) 2021.

Dr. Hari Nur Cahya Murni, M.Si menjelaskan bahwa Permendagri Nomor 70 Tahun 2019 sebagai salah satu landasan pelaksanaan kegiatan statistik di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota, menyebutkan bahwa pengelola data-data untuk dokumen perencanaan adalah Bappeda, yang digunakan untuk penyusunan program kegiatan dan target-target yang akan disusun dalam dokumen perencanaan. Sedangkan produsen data adalah dinas-dinas terkait yang melakukan pengolahan data. Sedangkan Dinas Kominfo selaku walidata melakukan verifikasi dan mempublikasikan data-data tersebut.

Terkait urusan statistik, Deputi Bidang Metodologi dan Informasi Statistik BPS, M. Ari Nugraha menyampaikan bahwa peran dan kedudukan Dinas Kominfo dalam Satu Data Indonesia, berdasarkan Undang-undang Statistik disebutkan ada 2 kategori statistik yaitu statistik dasar dan statistik sektoral, untuk statistik dasar leading sektornya adalah BPS setempat, dan untuk statistik dasar adalah wali data, dan untuk Bappeda masing-masing daerah agar merencanakan dalam pembiayaannya. (Nuty/Dinkominfo)

 


By Admin
Dibuat tanggal 12-06-2020
312 Dilihat
Bagaimana Tanggapan Anda?
Sangat Puas
75 %
Puas
6 %
Cukup Puas
6 %
Tidak Puas
13 %