Perkembangan teknologi komunikasi yang cukup pesat tidak dapat dipungkiri juga memiliki efek samping negatif. Dengan kemajuan teknologi itu pelaku kejahatan penipuan memiliki semakin banyak modus untuk menjerat korban. Tidak heran, penipuan melalui telepon seluler (panggilan telepon dan SMS), media sosial, dan media elektronik lainnya terus bermunculan dengan beragam modus. Salah satu modus penipuan yang hingga kini masih marak yaitu melalui layanan pesan singkat seluler (SMS) dan telepon seluler.

Banyak keluhan disampaikan orang-orang di sekitar kita yang sering menerima SMS dari nomor tidak dikenal yang menawarkan undian, pinjaman, hadiah dan tawaran menggiurkan lainnya. Tawaran semacam itu seringkali hanya kedok untuk menjebak calon korban agar mau mengirim data pribadi yang akhirnya berujung bobolnya nomor PIN kartu ATM korban. Bahkan beberapa waktu silam sempat marak  ada penipu yang sengaja mengirim SMS atau menelepon calon korban sambill memberikan informasi palsu bahwa kerabat si 'target' sedang ditangkap polisi atau mengalami kecelakaan dan dirawat di rumah sakit. Ujung-ujungnya, si target menjadi korban yang diminta mengirim sejumlah uang ke rekening tertentu untuk keperluan kerabatnya tersebut.

Seperti yang pernah dipublikasikan oleh situs resmi Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) pada 30 November 2018, Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia (BRTI) telah menerbitkan Ketetapan (TAP) BRTI Nomor: 04 Tahun 2018 tentang Penanganan Pengaduan Penyalahgunaan Jasa Telekomunikasi, yang berlaku terhitung sejak tanggal 10 Desember 2018.

Pertimbangan diterbitkannya TAP BRTI ini adalah setelah berlakunya penerapan registrasi pelanggan jasa telekomunikasi. Karena masih ditemukan penyalahgunaan jasa telekomunikasi oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab berupa pengiriman panggilan dan/atau pesan yang mengganggu dan tidak dikehendaki (spam), yaitu panggilan dan/atau pesan yang diindikasikan penipuan.

Penyalahgunaan jasa telekomunikasi tersebut perlu ditangani dengan cepat dan terintegrasi sehingga kepercayaan masyarakat terhadap tujuan dan manfaat dari proses registrasi pelanggan jasa telekomunikasi terjaga dengan baik dengan tidak mengabaikan hak-hak pelanggan jasa telekomunikasi.

Oleh karena itu, Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia melakukan optimalisasi saluran pengaduan (help desk) yang saat ini tersedia sehingga keluhan pelanggan terhadap penyalahgunaan jasa telekomunikasi oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab dapat ditangani dengan baik.

Penanganan pengaduan pelanggan terhadap penyalahgunaan jasa telekomunikasi berupa panggilan dan/atau pesan yang bersifat mengganggu dan/atau tidak dikehendaki (spam call and/or message) yang diindikasikan penipuan dalam segala bentuknya, termasuk namun tidak terbatas pada permintaan untuk segera mengurus pembayaran transaksi tertentu, transfer uang atau pelanggan menjadi pemenang kuis atau undian, dapat dilakukan dengan menggunakan alur sebagai berikut ini :

  1. Pelanggan yang menerima panggilan dan/atau pesan yang tidak dikehendaki, selanjutnya disebut Pelapor, diminta untuk merekam percakapan dan/atau memfoto (capture) pesan, serta nomor telepon seluler pemanggil dan/atau pengirim pesan;
  2. Pelapor mengirimkan nomor telepon seluler (Mobile Subscriber Integrated Services Digital Network Number/MSISDN) pelapor yang telah teregistrasi dengan benar dan berhak serta rekaman percakapan dan/atau foto pesan ke akun Twitter BRTI: @aduanbrti;
  3. Petugas help desk melakukan verifikasi dan analisis percakapan dan/atau pesan yang telah dikirim ke akun Twitter BRTI: @aduanbrti;
  4. Petugas help desk membuat tiket laporan ke dalam sistem SMART PPI dan mengirimkan pesan notifikasi dalam bentuk e-mail ke penyelenggara jasa telekomunikasi terkait yang meminta agar nomor telepon seluler (MSISDN) pemanggil dan/atau pengirim pesan diblokir;
  5. Penyelenggara jasa telekomunikasi membuka dan menindaklanjuti laporan yang terdapat dalam sistem SMART PPI dengan melakukan blokir nomor telepon seluler (MSISDN) pemanggil dan/atau pengirim pesan yang terindikasi penipuan dalam waktu 1 X 24 jam.
  6. Penyelenggara jasa telekomunikasi wajib memberikan notifikasi kepada BRTI terkait pengaduan pelanggan yang telah ditindaklanjuti atau diselesaikan ke sistem SMART PPI.

Jika terjadi pemblokiran terhadap nomor telepon seluler (MSISDN) yang tidak terkait dengan penipuan, maka pemblokiran nomor telepon seluler (MSISDN) pemanggil dan/atau pengirim pesan dapat dibuka setelah ada klarifikasi dan/atau verifikasi yang dapat dipertanggungjawabkan yang disampaikan kepada BRTI sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pelanggan yang membuat laporan pengaduan wajib memberikan laporan yang benar dan bertanggung jawab atas laporan pengaduan yang dibuat. Bagaimana prosedur atau cara melaporkan penipuan melalui panggilan telepon atau pesan SMS.

Lebih lanjut, dalam rangka pencegahan yang menjadi pertanyaan pokok adalah, dari mana pelaku tahu nomor-nomor HP target, mengapa data pribadi target bisa bocor? Dari hasil pengamatan sendiri dan  berbagai pihak ada beberapa kemungkinan pelaku mengetahui nomor target bahkan tahu nama si target.

Pelaku bisa memperoleh data nomor-nomor targetnya dari para penjual pulsa elektronik di counter-counter HP yang tersebar di banyak lokasi, baik di berbagai pusat perbelanjaan bahkan di pinggir-pinggir jalan. Ketika konsumen hendak mengisi pulsa elektronik, umumnya disuruh menuliskan pada list nomor HP dan besaran pulsa yang hendak diisi. Ini bisa menjadi salah satu sumber kebocoran data nomor HP. Selain dari catatan pengisian pulsa elektronik, Penipu juga mencatat/ memotret sembunyi-sembunyi nomor-nomor perdana yang dijual oleh counter-counter.

Selain hal tersebut banyak cara lain bagi pelaku bisa mendapatkan data nomor-nomor HP target, yang pada intinya dari pihak lain di mana kita pernah memberikan nomor itu. Oleh karena itu beberapa tips berikut dapat mengurangi resiko bocornya data, diantaranya :

  1. Pembelian kartu perdana agar langsung dari tempat resmi atau kantor produsennya, misalnya di Grapari Telkomsel, atau Gerai Indosat, Gerai XL, dan sejenisnya.
  2. Lebih aman mengisi pulsa (bagi yang prabayar) dilakukan melalui ATM/SMS Banking/Internet banking. Bisa melalui counter pulsa, asal yang terpercaya atau dari teman lingkungan sekitar yang dapat dipercaya.
  3. Hindari memberikan kartu nama atau nomor HP secara sembarangan, kecuali memang untuk maksud publikasi.
    (Nuty/Dinkominfo)

By Admin
Dibuat tanggal 18-06-2020
451 Dilihat
Bagaimana Tanggapan Anda?
Sangat Puas
75 %
Puas
6 %
Cukup Puas
6 %
Tidak Puas
13 %