Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bojonegoro dalam rangka menindaklanjuti surat Sekretaris Jenderal Kementerian Dalam Negeri RI Nomor : 002.6/2866/SJ tanggal 05 Juni 2020 perihal Penilaian Indeks Inovasi Daerah dan pemberian Penghargaan Innovative Government Awards (IGA) Tahun 2020, menyelenggarakan rapat persiapan dalam rangka penilaian Indeks Inovasi Daerah dan pemberian Penghargaan IGA Tahun 2020, Kamis (02/07/2020) bertempat di Partnership room gedung Pemkab Bojonegoro lantai 4.
Rapat persiapan dipimpin oleh Ibu Sekretaris Daerah Kab. Bojonegoro Dra. Nurul Azizah, MM didampingi Asisten Perekonomian dan Pembangunan Setda/Asisten II (Ir. I Nyoman Sudana, MM), Kepala Bappeda (Drs. Ec. M. Anwar Mukhtadlo, M.Si), serta dihadiri oleh unsur-unsur dari OPD yang ditunjuk untuk mengikuti penilaian Indeks Inovasi Daerah.
Penilaian inovasi daerah ini didasarkan pada Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, pasal 388 ayat (7) dan Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2017 tentang Inovasi Daerah, Pasal 22 ayat (1) dan (2). Sesuai dasar hukum tersebut ditegaskan bahwa kepala daerah melaporkan inovasi daerah kepada Mendagri. Mendagri melakukan penilaian inovasi daerah berdasarkan laporan dari kepala daerah. Terhadap hasil penilaian inovasi daerah tersebut, diberikan penghargaan dan/atau insentif kepada pemerintah daerah.
Ibu Sekda Nurul Azizah dalam arahannya meminta agar dalam persiapan dan pelaksanaan penilaian inovasi kabupaten terlebih dahulu dibentuk tim kabupaten yang nantinya ditetapkan dengan Keputusan Bupati Bojonegoro. “Asisten II Setda dan Staf Ahli Bidang Kemasyarakatan Dan SDM (Ninik Susmiati, SKM, MKes.) akan ditunjuk sebagai koordinator di penilaian ivonasi dan penghargaan. Termasuk WBK (wilayah bebas korupsi) menjadi fokus kita. Nanti ada waktu untuk evaluasi dengan ketat yang dipimpin Staf Ahli, dan koordinatornya Asisten II,” tutur Ibu Sekda.
Ibu Sekda juga menekankan agar OPD yang ditunjuk benar-benar melengkapi semua data dukung yang diminta untuk IGA agar nantinya ada kesempurnaan, tidak berjalan sendiri-sendiri, tetapi ada supporting semua pihak. “Ibu Bupati Bojonegoro pasti akan sangat mendukung IGA ini. Dan diharapkan juga didukung pembiayaan melalui P-APBD. Kegiatan inovasi dan hasilnya ini nanti perlu kita masukkan dalam indikator kinerja OPD. Jadi harus ada tim yang mengevaluasi dan mendampingi perkembangannya agar pencapaian maksimal,” imbuh Beliau.
Selanjutnya Asisten II, I Nyoman Sudana menyampaikan terkait 5 OPD (RSUD Sosodoro, Dinas PM-PTSP, Dinas Perhubungan, Dinas Kependudukan dan Capil, serta BKPP) yang telah ditetapkan sebagai embrio/pilot project pelaksanaan WBK (wilayah bebas korupsi) agar benar-benar melaksanakan komitmen pimpinan, meningkatkan pelayanan publik, serta juga menyiapkan dukungan anggaran di masing-masing OPD. Selain itu juga mencermati dan memenuhi semua indikator yang ditetapkan. Hal ini akan sangat mendukung peningkatan dan pencapaian inovasi OPD tersebut.
Sementara itu, terkait pengisian data untuk penilaian inovasi daerah dimulai pada bulan Mei s/d 20 Agustus 2020 melalui http://indeks.inovasi.litbang.kemendagri.go.id. Untuk pengisian data inovasi daerah dikoordinasikan oleh OPD yang membidangi penelitian dan pengembangan. Seperti pada tahun 2019 yang lalu, untuk bentuk inovasi daerah yang dilaporkan meliputi Inovasi Tata Kelola Pemerintah Daerah, Inovasi Pelayanan Publik, dan Inovasi Daerah lainnya.
Inovasi Tata Kelola Pemerintah Daerah merupakan inovasi dalam pelaksanaan manajemen pemerintahan daerah yang meliputi penataan tata laksanan internal dalam pelaksanaan fungsi manajemen dan pengelolaa unsur manajemen seperti; E-Planning, E-Budgeting, dll.
Inovasi Pelayanan Publik merupakan inovasi dalam penyediaan pelayanan kepada masyarakat yang meliputi proses pemberian layanan barang/jasa publik, serta inovasi jenis dan bentuk barang/jasa publik, yang memberikan pelayanan langsung kepada masyarakat, seperti: inovasi dalam pelayanan perijinan, inovasi dalam pelayanan kesehatan, inovasi pelayanan pendidikan, dll.
Inovasi Daerah lainnya, sesuai bidang urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah. Merupakan semua bentuk inovasi daerah dalam penyelenggaraan urusan pemerintah yang menjadi kewenangan pemerintah Daerah, seperti: inovasi dalam bidang urusan pekerjaan umum, inovasi dalam bidan urusan lingkungan hidup, dll.
Pengisian data inovasi daerah wajib dilengkapi dengan video diunggah, sekurang-kurangnya memuat latar belakang, permasalahan, metode, strategi pemecahan masalah melalui inovasi, dan manfaat atau dampak inovasi daerah.
Dari pengisian indeks inovasi daerah ini diharapkan masing-masing OPD dapat mengidentifikasi dan menyampaikan inovasi yang telah dilaksanakan dan nantinya dijadikan ukuran yang menggambarkan kondisi dan kemampuan suatu daerah dalam mengoptimalkan pemanfaatan seluruh potensi yang dimilikinya guna tercapainya kesejahteraan dan keberlanjutan.
Dalam kesempatan itu, Kabid dari Bappeda juga menyampaikan bahwa inovasi yang diajukan adalah inovasi tahun 2017 - 2020. “Untuk proposal dan dokumen-dokumen data pendukung agar disiapkan pula dalam format pdf, foto-foto dalam format jpeg, karena akan diunggah ke aplikasi di http://indeks.inovasi.litbang.kemendagri.go.id. “Yang perlu segera diisi adalah format yang telah kami bagikan. Dan untuk video dapat menyusul paling lambat 1 minggu setelah pengisian format,” jelasnya.
Staf Ahli Bidang Kemasyarakatan Dan SDM, Ninik Susmiati, SKM, MKes, juga menambahkan bahwa inovasi government ini adalah berlaku untuk semua OPD, dimana itu menjadi satu inovasi daerah. Inovasi ini adalah sesuatu yang baru, memiliki kekhususan yang tidak ada di daerah lain, memiliki kekhususan. Jumlah inovasi-inovasi menjadi indikator. Indeks inovasi merupakan kumpulan dari seluruh inovasi daerah. Tahun 2019 yang lalu Kabupaten Bojonegoro masih kategori tidak inovatif yang mana hal ini mungkin karena pada laporan inovasi ke Kemendagri, hanya sedikit jumlahnya. Inovasi yang diajukan harus benar-benar baru, belum pernah dipertandingkan tahun lalu. Inovasi itu harus benar-benar dapat diterapkan, sehingga minimal 2 tahun sudah benar-benar dilaksanakan. “Inovasi harus ada dampak bagi daerah dan masyarakat serta bersifat berkelanjutan, itu menjadi kunci utama dalam inovasi,” tandasnya. (Nuty/Dinkominfo)
Sangat Puas
75 % |
Puas
6 % |
Cukup Puas
6 % |
Tidak Puas
13 % |