Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bojonegoro terus berupaya meningkatkan penerapan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) pada semua OPD yang mana hal itu dapat terukur melalui peningkatan indeks SPBE dari tahun ke tahun. Dalam mendukung hal itu Pemkab melalui Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) mengikuti Bimbingan Teknis secara daring bertajuk “Manajemen Risiko Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) yang dimulai Selasa (07/07/2020). Bimtek daring tersebut terselenggara atas kerjasama KemenPANRB dengan Badan Standarisasi Nasional (BSN), yang diikuti semua Kabupaten/Kota di Indonesia sampai hari Kamis (09/07/2020).
Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) berharap instansi pemerintah dapat belajar dan memahami pentingnya manajemen risiko dalam kebijakan penerapan SPBE di instansi masing-masing. Untuk mencapai tujuan manajemen risiko SPBE, diperlukan peran serta seluruh pihak, khususnya para pimpinan instansi pemerintah, untuk mendorong penerapan manajemen risiko SPBE dan menciptakan budaya sadar risiko bagi pegawai ASN di lingkungan instansi pemerintah masing-masing. Melalui penerapan manajemen risiko SPBE, risiko negatif dapat ditangani dan diselesaikan dengan baik agar tujuan penerapan SPBE dapat tercapai.
Pentingnya Manajemen Risiko SPBE ini dilatarbelakangi adanya permasalahan mendasar pada implementasi SPBE antara lain belum terlaksananya tata kelola SPBE yang terpadu, belum optimalnya pemberian layanan SPBE, dan belum terpenuhinya sumber daya manusia SPBE yang kompeten. Hal itu akan memberikan peluang timbulnya risiko negatif seperti risiko anggaran, risiko pembangunan sistem aplikasi, risiko keamanan informasi, dan risiko layanan SPBE. Timbulnya risiko negatif tersebut dapat menghambat pencapaian tujuan penerapan SPBE. Di sisi lain, saat ini telah memasuki era kemajuan revolusi industri 4.0 dimana kerja pemerintah akan dipengaruhi oleh penerapan teknologi. Perkembangan tren teknologi 4.0 tersebut merupakan faktor eksternal yang dapat mendorong timbulnya risiko positif.
Perwita Sari, S.ST, SE, M.Si, Koordinator Perumusan Kebijakan Penerapan SPBE KemenPANRB dalam paparannya mengulas tentang Peraturan Menteri PANRB Nomor 5 Tahun 2020 tentang Manajemen Resiko SPBE. Berdasarkan peraturan itu dijelaskan :
Selanjutnya dijelaskan bahwa Manajemen Risiki SPBE adalah pendekatan sistematis yang meliputi proses, pengukuran, struktur, dan budaya untuk menentukan tindakan terbaik terkait Risiko SPBE. Risiko Positif SPBE adalah peluang terjadinya suatu peristiwa yang akan meningkatkan peluang keberhasilan terhadap pencapaian tujuan dalam penerapan SPBE. Sedangkan Risiko Negatif adalah peluang terjadinya suatu peristiwa yang akan menurunkan peluang keberhasilan terhadap pencapaian tujuan dalam penerapan SPBE.
Sebagai Pedoman Manajemen Risiko SPBE harus memperhatikan faktor Tujuan yaitu Meningkatkan kemungkinan pencapaian tujuan, Memberikan dasar yang kuat untuk perencanaan dan pengambilan keputusan, Meningkatkan kepatuhan peraturan, dan Menciptakan budaya sadar risiko. Sedangkan faktor Manfaat yaitu Mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik, Mewujudkan penerapan SPBE yang terpadu, Meningkatkan reputasi dan kepercayaan pemerintah, dan Meningkatkan kinerja pemerintah.
Perwita Sari pada penutup paparannya menyampaikan beberapa point bahwa Penerapan Manajemen Risiko diperlukan untuk lebih menjamin pencapaian tujuan dan keberlangsungan dari penerapan SPBE. Kerangka kerja Manajemen Risiko SPBE berfungsi sebagai pemandu penerapan Manajemen Risiko SPBE yang diintegrasikan dengan proses kegiatan pemerintahan. Instansi Pusat dan Pemerintah Daerah dapat mengadopsi secara langsung atau melakukan modifikasi kerangka kerja Manajemen Risiko SPBE sesuai dengan konteks organisasi. Selanjutnya, Tata kelola perlu dibangun dengan menyusun struktur Manajemen Risiko SPBE yang disesuaikan dengan konteks organisasi dan membangun budaya sadar risiko yang melibatkan semua pemangku kepentingan. (Nuty/Dinkominfo)
Sangat Puas
75 % |
Puas
6 % |
Cukup Puas
6 % |
Tidak Puas
13 % |