Radio Malowopati FM bersama Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II A Bojonegoro edisi Selasa (25/08/2020) dengan narasumber Kepala Seksi Binadik Lapas Kelas II A Bojonegoro Ari Yuniarto, dalam rangka HUT ke-75 RI Bojonegoro mengusulkan remisi sebanyak 155 orang. Jumlah tersebut dari penghuni Lapas saat ini dengan total  294 narapidana. Dialog kali ini dipandu penyiar Lia  bagi warga yang ingin berkonsultasi langsung disediakan line interaktif WhatsApp di nomor 08113322958.

Menurut dia, remisi diatur dalam Peraturan Menteri dan HAM RI No 3 tahun 2018 tentang syarat, tata cara pemberian remisi, asimilisasi, cuti mengunjungi keluarga, pembebasan bersyarat, cuti menjelang bebas, dan cuti bersyarat. “Remisi merupakan pengurangan atau potongan selama menjalani masa pidana yang diberikan kepada narapidana dan anak, bukan tahanan yang memenuhi syarat sesuai dengan aturan perundang-undangan,” katanya.

Persyaratan mendapatkan remisi, kata dia,  yaitu berkelakuan baik, menjalani masa pidana minimal 6 bulan, menjalani proses  pembinaan dan mentaati peraturan ataupun tata tertib di lapas, seperti tidak boleh membawa handphone (HP), melakukan pungutan liar (pungli),  dan memakai narkoba. “Selain itu ada beberapa persyaratan administratif yaitu, sudah diputus oleh pengadilan dan punya putusan dari pengadilan, berita acara adanya pelaksanaan putusan pengadilan yang dibuat oleh pihak kejaksaan, menjalani minimal 6 bulan pidana penjara,”  terangnya. 

Semua narapida berhak mendapatkan remisi asalkan memenuhi persyaratan. Namun ada pengecualian bagi narapidana yang masuk kategori PP 99 tahun 2012, ada penambahan persyaratan administratif yaitu justice collabolator yang artinya narapidana harus turut membantu membongkar kasus pidana yang sedang bersangkutan. Selain justice collabolator perkara PP 99 ada yang Namanya subsider yaitu denda yang harus dibayar.

"Kita harapkan bagi yang menerima remisi bahkan bebas supaya kembali ke masyarakat dan mengikuti norma yang berlaku. Masyarakat juga harus bisa menerima apa adanya jangan dikucilkan. Jangan selalu dicap bekas napi. Karena keluarganya terbebani, yang bersangkutan tertekan maka akan mengulangi perbuatannya. Cara berfikir masyarakat juga harus dirubah," pungkas Ari Yuniarto. (nuty/Kominfo)


By Admin
Dibuat tanggal 26-08-2020
1569 Dilihat
Bagaimana Tanggapan Anda?
Sangat Puas
75 %
Puas
6 %
Cukup Puas
6 %
Tidak Puas
13 %