Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bojonegoro melalui Bappeda dan Inspektorat mensosialisasikan implementasi SIPD (Sistem Informasi Pemerintahan Daerah) dari Pusdatin dalam perencanaan dan penganggaran tahun 2021 kepada semua OPD lingkup Pemkab, Selasa (15/09/2020) bertempat di ruang Angling Dharmo. Kegiatan dipimpin langsung oleh Ibu Sekretaris Daerah, Dra. Nurul Azizah, MM didampingi Kepala Bappeda, Inspektur, Staf Ahli Bidang Kemasyarakatan dan SDM, serta diikuti para Kepala serta Kasubag Prolap OPD.

Kepala Bappeda, Drs. Ec. M. Anwar Mukhtadlo, M.Si dalam pembukanya menyampaikan, sesuai Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 64 Tahun 2020 tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun 2021, suka tidak suka, mau tidak mau bahwa daerah diwajibkan dalam penyusunan APBD sudah menggunakan SIPD.

“Sementara ini yang kita laksanakan masih menggunakan Simdaren bekerjasama dengan BPKP Perwakilan Jawa Timur yang mana kendala saat ini untuk data Simdaren belum bisa ditransfer ke SIPD Pusdatin, sehingga semua OPD harus input dari awal, baik SSH dan lain-lain harus input dari awal. Oleh karena itu proses ini harus bisa tepat waktu karena KUAPPAS Tahun 2021 harus sudah dikirim ke DPRD akhir bulan ini. Sehingga mau tidak mau secara simultan dan pararel kita harus menggunakan dua metode yakni manual dan dengan aplikasi,”ungkapnya.

Sementara itu, Ibu Ibu Sekretaris Daerah, Dra. Nurul Azizah, MM dalam arahannya menegaskan bahwa semua OPD siap tidak siap, mau tidak mau, karena pemerintah pusat sudah mewajibkan, maka harus menggunakan SIPD di tahun 2021. Jika tidak menggunakan SIPD maka dana yang ditransfer dari pemerintah pusat akan ditunda. Selain ditunda, maka pendapatan tidak sesuai dengan pagu (akan dipotong).

“Inilah yang mewajibkan seluruh pemerintah kabupaten/kota di tahun 2021 harus menggunakan SIPD dalam penyusunan perencanaan, penganggaran APBD 2021. Saat ini Pemkab Bojonegoro untuk perencanaan tahun 2021 sudah sesuai Permendagri Nomor 90 Tahun 2021 sehingga untuk klasifikasi, kodefikasi, nomenklatur sudah sesuai. Kewajiban seluruh kepala OPD harus membuat akun baru, yang mana akun ini nanti akan dipergunakan di dalam SIPD sehingga untuk kasubag Prolap yang akan mulai bekerja memasukkan perencanaan tahun 2021. Dan terkait APBD Perubahan 2020, insya Allah per tanggal 7 Oktober 2020 bisa mulai dibelanjakan, sehingga waktu pelaksanaan tinggal 2,5 bulan. Oleh karena itu kita harus benar-benar bisa memperhitungkan silpa agar kinerja tetap kategori baik,” tutur Beliau.

Lebih lanjut Ibu Sekda menambahkan bahwa setelah kepala OPD menerima akun dari Bappeda maka pararel segera menuntaskan input ke SIPD di bulan September 2020. Sehingga wajib di tahun 2022 untuk perencanaan oleh kepala OPD harus benar-benar tepat dan matang, nantinya harus bisa dilaksanakan  karena telah terhubung dan diawasi oleh pemerintah pusat dan KPK. Perencanaan tahun 2022 di tahun 2021 nanti harus benar-benar matang, karena semuanya harus sudah masuk musrenbang.

“Yang bisa direncanakan tidak sesuai dengan perencanaan di musrenbang hanya ada dua yaitu terkait kejadian bencana alam dan spesifik grant. Jadi ketika musrenbang, semua kegiatan yang akan dilaksanakan harus sudah terwadahi. Diluar itu tidak akan bisa dimasukkan sebagai sebuah kegiatan di tahun yang bersangkutan. Mekanisme penganggaran dan perubahan anggaran tahun 2022 dan seterusnya hanya di APBD induk dan P-APBD, tidak bisa berubah di tengah jalan,” tambah Beliau.

“Saya berharap kepada seluruh Kepala OPD agar bisa sigap dan komitmen di tahun 2021 untuk melaksanakan hal tersebut. Alur kita di dalam penganggaran semuanya terintegrasi seluruh OPD, terintegrasi mulai perencanaan yang masuk di musrenbang. Tahapan perencanaan, penganggaran, pelaksanaan, dan pengawasan menjadi kesatuan dokumen. Sebagai tambahan untuk tahun 2021 agar teranggarkan untuk survey eksternal terkait Indeks Kepuasan Masyarakat. Kita berharap selaku pelaksana di dalam sistem pemerintahan baik sisi pendapatan maupun belanja, yang kita kerjakan sesuai dengan ketentuan yang berlaku dan tidak akan menjadi beban kita di kemudian hari ,” pungkas Bu Sekda.

Dalam kesempatan itu, Inspektur Bojonegoro menyampaikan gambaran tentang Permendagri Nomor 90 Tahun 2019, bahwa secara konsep dan struktur APBD tahun 2021 sangat berubah dari sebelumnya. Di lain pihak dari sisi tool aplikasi berubah. TAPD sudah sepakat, kemarin-kemarin menggunakan aplikasi Simda, dan tahun depan Simda sudah tidak digunakan lagi. Semuanya harus menggunakan aplikasi SIPD dari Kemendagri. “Bimtek aplikasi melalui vidcon, harapannya dengan target yang sudah ditetapkan, kita semua dapat bekerja keras dan menyelesaikannya,” ungkapnya. (Nuty/Dinkominfo)


By Admin
Dibuat tanggal 16-09-2020
737 Dilihat
Bagaimana Tanggapan Anda?
Sangat Puas
74 %
Puas
11 %
Cukup Puas
5 %
Tidak Puas
11 %