Dialog Publik edisi 106 kemblidilaksanakan pada hari Jumat (28/8/2015) di Pendopo Kabupaten Bojonegoro, nara sumber yang hadir adalah dari Badan Kepegawaian Daerah Kabupaten Bojonegoro. Dialog Publik tersebut dihadiri oleh masyarakat Bojonegoro dan sebagian lagi mendengarkan melalui Radio Malwopati Bojonegoro salah satu media informasi milik Dinkominfo.
Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Bojonegoro, Zainuddin menyampaikan hal-hal yang terkait dengan Manajemen Sumber Daya Aparatur yang dilaksanakan BKD yang berorientasi pada :
“Dalam kaitan Dialog Publik hari ini, kami fokuskan tanggung jawab BKD dengan hal-hal yang berhubungan dengan masyarakat meliputi respon masyarakat terkait dengan mutasi pegawai, respon masyarakat terkait penegakan Disiplin PNS, calo urusan kepegawaian, pendaftaran CPNS dan IPDN, pendaftaran Ulang PNS (PU-PNS), pemberdayaan PNS dalam mempersiapkan ketrampilan dan keahlian masyarakat” ujar Zainudin.
Dalam masalah mutasi pegawai dijelaskan bahwa PNS yang kinerjanya baik agar tidak dimutasi sedangkan PNS yang kinerjanya kurang baik agar segera dipindah. Dikatakan oleh Zainudin “mutasi PNS merupakan upaya untuk meningkatkan kinerja organisasi dan penyegaran dalam bekerja dan adanya ketentuan dalam perundangan kepegawaian bahwa adanya pembatasan dalam menduduki suatu jabatan, contohnya jabatan kepala sekolah”.
Untuk masalah kedisiplinan, apabila ada PNS yang tidak berada ditempat kerja pada jam kerja, adanya perselingkuhan, perjudian, pelanggaran hukum, dll maka akan dilakukan kros cek lapangan, pemeriksaan serta pemberian sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan Pemerintah Nomor 53 tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil. Sedangkan dalam masalah adanya isu calo urusan kepegawaianmisalnya adan pihak yang kurang bertanggung jawab yang mengaku bisa menjadikan atau menguruskan seseorang untuk menjadi CPNS, penempatan CPNS, menduduki jabatan struktural tertentu, pengangkatan K-2 yang tidak lulus ujian agar masyarakat menanyakan langsung ke BKD karena semua itu yang berhak mengurusi adalah BKD.
Zainudin juga menjelaskan kepada masyarakat tentang adanya kabar peneriman CPNS tahun 2015, “sampai saat ini belum ada informasi dari pusat terkait dengan pendaftaran CPNS tahun 2015 maupun pendaftaran untuk Praja IPDN, sekiranya sudah ada informasi/ketentuan akan segera kami informasikan melalui media dan web secara luas dan terbuka”.
Dalam bidang pendaftaran ulang PNS (PU-PNS) dijelaskan bahwa sluruh CPNS maupun PNS harus mengisikan data-datanya sesuai dengan keadaan yang ada sehingga data base yang ada nantinya benar-benar valid. Juga disampaikan pula bahwa saat ini masyarakan PNS harus mempunyai ketrampilan dan keahlian dan bagi masyarakat dalam menghadapi masa depan harus mempuyai keahlian tertentu (One Man One Skill), sebagai tindak lanjut untuk mewujudkan adanya keterampilan pada PNS maupun masyarakat telah dilaksanakan diklat ketrampilan khusus yang bersertifikat bagi guru, Instruktur dan Assesor. Diklat keterampilan khusus tersebut dimaksudkan agar nantinya pelajar SMA sederajat ketika lulus sudah memiliki ketrampilan Vokasional bersertifikat yang diperlukan untuk memasuki dunia kerja. Bagi masyarakat, instruktur dan Assesor akan memberi ketrampilan vokasional bersertifikat bagi masyarakat yang mengikuti kursus/bimtek ketrampilan yang dilakukan oleh Disnakertransos (tahun 2015 sejumlah 12.000 orang. (Nuty/Dinkominfo)
Sangat Puas
75 % |
Puas
6 % |
Cukup Puas
6 % |
Tidak Puas
13 % |