Penyampaian informasi kepada masyarakat Bojonegoro yang dilakukan oleh Pemkab Bojonegoro terus dilakukan, salah satunya adalah oleh Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Bojonegoro melalui acara Dialog Publik setiap hari Jumat. Pada dialog edisi 108 ini dilaksanakan pada hari Jum’at (11/9/2015) di pendopo Malwopati Bojonegoro. Informasi yang disampaikan pada dialog kali ini adalah seputar kegiatan yang dilaksanakan oleh Perum Bulog dan BPN Bojonegoro.

Nara sumber dari Bulog disampaikan oleh Efdal M. S dengan tema Program Raskin 2015. Efdal menyampaikan bahwa dasar hukum program Raskin adalah Instruksi Presiden No. 5 tahun 2015 tentang  kebijakan Pengadaan Gabah/Beras dan  penyaluran beras oleh pemerintah. Pada poin ketiga dari Inpres tersebut menjelaskan bahwa pelaksanaan pengadaan melalui pembelian gabah/beras oleh Pemerintah dilakukan Perum Bulog.

Efdal juga menjelaskan 3 tugas pokok dari Perum Bulog kepada masyarakat yaitu:

Availability (Ketersediaan) dimana dalam poin ini  Bulog wajib melaksanakan pembelian gabah/bera sesuai dengan ketentuan HPP, Bulog juga wajib menjaga harga di tingkat petani, dan Bulog wajib menjaga kecukupan stok. Yang kedua adalah tugas Accessibility (Keterjangkauan fisik dan ekonomi) dalam hal ini Bulog harus menyediakan beras di seluruh wilayah NKRI, serta menyediakan dan menyalurkan beras bersubsidi (program raskin).

Tugas pokok yang ketiga adalah Stability (Stabilitas pasokan dan harga) dimana Bulog harus mengelola cadangan beras pemerintah (CBP) dan melaksanakanpPenyaluran Raskin dari titik distribusi ke titik bagi. Dalam penjelasan lebih lanjut, Efdal mengatakan bahwa “Apabila kuantitas dan kualitas raskin tidak sesuai, maka tim koordinasi Raskin mengembalikan kepada Perum Bulog dan Perum Bulog dalam waktu 2 x 24 jam, harus menggantinya dengan kualitas dan kuantitas yang sesuai                        

Pada sesi kedua diinformasikan tentang kegiatan yang dilakukan oleh BPN, nara sumber dari BPN menyampaikan kepada masyarakat yang hasir bahwa pendaftaran tanah dari bulan Januari sampai Agustur 2015 mencapai 16.644 bidang tanah terdiri dari kegiatan rutin pengukuran  dan daftar jual beli pembagian hak bersama , hibah, waris, lelang, ganti nama, sertifikat , daftar tanah pemecahan , sertifikat hilang , tanah wakaf dan lain-lain.  Kegiatan pada bulan  September terjadi peningkatan yang signifikan , harapan dariBPN adalah terjadinya peningkatan standart pelayanan per tahun sehingga BPN dapat lebih dipercaya oleh masyarakat. Secara umum yang paling lebih penting adalah menghimbau agar masyarakat memenuhi persyaratan kelengkapan berkas permohonan data, bukti identitas pemohon/kuasa apabila dikuasakan , KTP, KK (foto copy) dan surat kuasa bukti pemilik sertifikat asli petok D/C desa legalisir bukti akta PPAT , ahli warisPBB tahun berlaku , SSB dan blangko permohonan lain yang tersedia kantor BPN di loket dan dihimbau masyarakat pada  harus berperan aktif. BPN juga menghimbau agar masyarakat mau mengurus sndiri atau menghindari calo karena semua berkas sudah disediakan dan petugas dari BPN akan memberikan informasi yang dibutuhkan masyarakat sejelas-jelasnya. (Nuty/Dinkominfo)

 


By Admin
Dibuat tanggal 14-09-2015
774 Dilihat
Bagaimana Tanggapan Anda?
Sangat Puas
75 %
Puas
6 %
Cukup Puas
6 %
Tidak Puas
13 %