Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bojonegoro melalui Dinas Pendidikan (Disdik) menggelar Deklarasi Satuan Pendidikan Ramah Anak dan Sosialisasi Peraturan Daerah Kabupaten Bojonegoro Nomor 8 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Pendidikan di Kabupaten Bojonegoro, Kamis (01/04/2021) bertempat di Aula Sabha Sita Adi Kridha Disdik. Deklarasi dipimpin oleh Asisten Pemerintahan dan Kesejahteran Rakyat Setda/Asisten I (Djoko Lukito, S.Sos, MM) dan dihadiri perwakilan OPD terkait, serta 60 undangan dari unsur Kepala Sekolah, Ketua MGMP, Korwil, dan MKKS yang juga hadir langsung dan 100 lainnya mengikuti secara daring zoom.

Kepala Disdik Dandy Suprayitno dalam laporannya menyampaikan sebagaimana amanah undang-undang semua satuan pendidikan wajib turut serta dan menjadi pendukung utama di dalam mesukseskan program-program pemerintah, salah satunya adalah ramah anak. “Begitu pentingnya satuan pendidikan ini meletakkan dasar dan pondasi bagi generasi-generasi penerus kita sehingga kami berkeyakinan serta harus berkomitmen bersama untuk membuat wilayah kerja kita, sasaran kita mendapatkan hak-hak sepenuhnya sebagai manusia yang nanti akan meneruskan perjuangan sebagai penerus bangsa dan dari sisi sosial agar mereka mendapatkan hak-haknya,” tuturnya.

Lebih lanjut Dandy menyampaikan bahwa semua elemen sengaja dilibatkan sebagai bentuk komitmen bersama, unsur dinas pendidikan mendukung penuh suksesnya kegiatan ini dan menciptakan kaderisasi yang baik. “Bukan hanya untuk meraih label Kabupaten Layak Anak, namun adan tanggung jawab lebih dari itu adalah memastikan kita semua berkomitmen untuk menyelenggarakan pendidikan yang tepat bagi anak-anak,” tandasnya.

Usai laporan Kepala Disdik, dilakukan Penandatanganan Nota Kesepahaman tentang Pendampingan Tumbuh Kembang Anak pada Satuan Pendidikan Ramah Anak antara Kepala Dinas Pendidikan dengan Kapolres, Kepala Dinas P3AKB, Dinas Kesehatan, Dinas Perhubungan, Dinas LH, Dinas PKP Cipta Karya, Dinas Kominfo, BPBD, dan Bappeda.

Selanjutnya dilakukan pembacaan naskah deklarasi Pendidikan Ramah Anak yang dipimpin oleh Asisten I Setda, Djoko Lukito yang diikuti semua peserta luring dan daring. Isi deklarasi tersebut sebagai berikut :

  1. Mewujudkan Satuan Pendidikan Ramah Anak yang berkomitmen untuk memenuhi hak dan melindungi peserta didik selama mereka berada di satuan pendidikan.
  2. Mewujudkan kondisi sekolah yang bersih, aman, ramah, indah inklusif, sehat asri dan nyaman bagi perkembangan peserta didik.
  3. Melaksanakan disiplin tanpa kekerasan dan merendahkan.
  4. Membuat dan melaksanakan program serta kegiatan dengan landasan prinsip non deskriminasi, kepentingan terbaik bagi anak, memenuhi hak hidup dan tumbuh kembang anak serta partisipasi anak.
  5. Semua orang dewasa akan memberikan teladan yang baik untuk peserta didik.
  6. peserta didik menjadi duta satuan pendidikan ramah anak dan orang dewasa di satuan pendidikan menjadi orang tua dan sahabat anak.
  7. Menciptakan sekolah bebas dari vandalisme, kekerasan fisik dan non fisik.
  8. menciptakan lingkungan sekolah yang menyediakan makan sehat, informasi layak anak (bebas pornografi dan pornoaksi), kawasan tanpa asap rokok, kawasan tanpa napza, aman bencana dan mencegah dari radikalisme serta perlakuan salah lainnya.

Sementara itu Djoko Lukito dalam arahannya menyampaikan bahwa Bojonegoro merupakan Kabupaten Layak Anak yang sebenarnya sudah dideklarasikan sebelumnya. Namun di lingkup satuan pendidikan baru sekarang dilakukan deklarasinya. “Tapi sebenarnya untuk implementasi saya yakin  sudah dilakukan di seluruh satuan pendidikan,” ungkapnya.

“Sekolah ibarat lingkungan ke-2 selain rumah. Tumbuh kembang anak-anak saat diluar rumah lebih banyak di lingkungan sekolah. Maka kami sangat berharap di setiap satuan pendidikan benar-benar menjadi tempat yang nyaman bagi anak-anak untuk menemukan jadi dirinya. Karena sekolah merupakan lembaga/tempat bagi anak untuk mengetahui jati dirinya, untuk berlatih sendiri. Karena saat di rumah orang tua kadang kurang memperhatikan sampai hal itu. Apalagi orang tua yang berada di pelosok, belum tentu bisa memperhatikan anak secara saksama,” tutur Beliau.

Asisten I juga menegaskan bahwa peran sekolah sangat penting agar anak bisa menemukan jati dirinya disitu. Sehingga anak dapat mempersiapkan diri kedepan untuk menjadi orang sukses. Anak mendapat pendidikan yang benar di sekolah, dimana bapak/ibu guru menjadikannya sebagai teman/keluarga maka anak akan bisa menemukan jadi dirinya.

“Harapan kami, mari kita jadikan sekolah sebagai lingkungan yang benar-benar nyaman agar anak merasa senang belajar, jangan ada buly. Sehingga lembaga pendidikan harus benar-benar menjadi tempat berkembangnya karakter anak dengan baik. Tentunya tidak lepas dari bimbingan bapak/ibu guru. Karena anak cenderung lebih mendengarkan apa yang disampaikan oleh guru daripada orang tua. Guru akan selau mengarahkan anak untuk menjadi orang sukses,” lanjutnya.

Lebih lanjut Djoko Lukito mengatakan, pada tahun 2020 Pemkab Bojonegoro telah menetapkan Perda Nomor 8 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Pendidikan di Kab. Bojonegoro. Dalam perda tersebut banyak yang diatur, tidak hanya sekolah tetapi termasuk penyelenggaraan pendidikan non sekolah/non formal. Termasuk hak dan kewajiban orang tua dan siswa. Perda tersebut sebagai landasan penyelenggaraan pendidikan di Bojonegoro, maka semua satuan pendidikan wajib mengetahui/membaca dan memahaminya. (Nuty/Dinkominfo)


By Admin
Dibuat tanggal 02-04-2021
451 Dilihat
Bagaimana Tanggapan Anda?
Sangat Puas
74 %
Puas
11 %
Cukup Puas
5 %
Tidak Puas
11 %