Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bojonegoro melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) menyelenggarakan kegiatan pembinaan dan penyuluhan kepada masyarakat terkait Rancangan Peraturan Bupati Bojonegoro tentang Pengelolaan Rumah Kos, Senin (12/04/2021) di Pendopo Malowopati Pemkab Bojonegoro. Acara langsung dibawah arahan Ibu Bupati DR. Hj. Anna Mu’awanah dan diikuti Kepala OPD terkait, unsur Kecamatan Bojonegoro, Kalitidu, Kapas, Gayam, Sumberjo, Baureno bersama beberapa Kades/Kepala Kelurahan, serta unsur pemilik rumah kos di Bojonegoro.

Kepala Satpol PP Arief Nanang Sugianto, SSTP, MM, dalam laporannya menyampaikan bahwa 6 Kecamatan yang hadir ini mewakili kecamatan dengan rumah kos terbanyak di wilayah masing-masing. “Dari sebanyak 3.536 rumah kos yang ada di Bojonegoro, sekitar separuhnya ada di Kecamatan Bojonegoro. Diadakan pertemuan ini dalam rangka serap aspirasi, rembugan bersama, bagaimana baiknya pengelolaan rumah kos ke depan. Karena selama ini pengelolaanya masih belum baik,” jelas Ka Satpol PP.

Peraturan per-Undang-undangan yang mengatur pengelolaan rumah kos sampai saat ini belum ada. Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Kepariwisataan juga belum mengaturnya, khusus rumah kos belum ada. Dan disana diamanatkan boleh membuat Peraturan Bupati tersendiri terkait rumah kos. “Hal ini diantaranya dilatarbelakangi kondisi akhir-akhir ini banyak masyarakat resah pemberitaan di medsos banyak anak-anak terjaring razia Satpol PP di tempat-tempat kos, rata-rata yang buka kos harian dan masih banyak lagi. Selain itu adanya bahaya terorisme, marak juga orang Bojonegoro yang terpapar terorisme, jangan sampai kecolongan. Dengan adanya inisiatif dari Ibu Bupati maka kami menggelar forum diskusi, walaupun bentuk draft, nanti menunggu masukan dari yang hadir disini,” harapnya.

Ibu Bupati Anna Mu’awanah dalam arahan pembukanya menyampaikan latar belakang mengapa pengelolaan rumah kos perlu diatur melalui peraturan perundang-undangan. Pertama, hal ini bisa mencakup sudut pandang/segi yaitu ekonomi, kamtibmas, pengendalian radikalisme, perlindungan anak. “Jadi dari sudut pandang mana saja peraturan ini bisa dibuat. Kedua, Pantauan dari tim kami di lapangan, laporan penegak hukum mendorong kami untuk membuat peraturan ini. Rumah kos fungsinya tempat tinggal bukan untuk ‘tempat apapun’. Kalau kita tidak mengatur, tidak mengawasi, tidak membuat regulasi bisa disalahgunakan. Maka kami menugaskan satpol PP segera membuat rancangan peraturan bupati yang akan menertibkan, mengamankan dan mengayomi,” tandas Beliau.

Ibu Bupati Anna mengatakan, perbub ini penataan terhadap rumah kos. Beberapa masukan dari lembaga hukum, banyaknya trafficking, KDRT di rumah kos, adanya sewa kos setengah hari. Bojonegoro secara territorial siapa yang tinggal di suatu wilayah harus melaporkan kepada RT dalam 2x24 jam. Seharusnya diketahui siapa identitas mereka sebenarnya. Hal ini sebenarnya tanggung jawab pengelola, tapi harus dipantau bersama-sama di Bojonegoro.

Detailnya nanti ada di Perbub. Pemkab meyakini dari segi ekonomi tidak mengurangi, hanya mendisiplinkan rumah kos, sebagai kontrol bukan mengurangi akses. Satpol PP akan menertibkan rumah-rumah yang tidak ber IMB. Rumah dengan banyak kamar di luar jumlah keluarga akan ditertibkan. Kalau disalahgunakan akan merusak moral, diluar rasional kamar lebih digunakan untuk apa.

“Kami mohon dukungan bantuan agar lingkungan kita sehat rohani, jasmani, susila, dan keagamaan. Tidak sedikitpun Pemkab akan menuntut kos-kosan sepanjang mengikuti regulasi. Rumah tangga harus ada bukti mengatur rumah kos-kosan,” tegas Ibu Bupati Anna.

Sementara itu dari Bagian Hukum Setda menjelaskan, maksud dan tujuan Perbup untuk memberikan kepastian hukum, mewujudkan rumah kos yang layak, aman dan nyaman sesuai dengan fungsinya, menunjang pembangunan yang berkelanjutan dibidang ekonomi, sosial dan budaya, penataan administrasi kependudukan dan melindungi kepentingan semua pihak, serta menciptakan ketentraman dan ketertiban dalam lingkungan masyarakat.

Ruang lingkup pengaturan pengelolaa rumah kos dalam draft peraturan ini meliputi izin pengelolaan rumah kos, tata tertib pengelolaan rumah kos, pengelolaan rumah kos, peran serta masyarakat, pengawasan, sanksi administrasi dan ketentuan pidana. Tata tertib meminta identitas dan mengajak penghuni baru untuk melapor paling lama 1 x 24 jam kepada Rukun tetangga (RT) dan Rukun Warga (RW) setempat, ketentuan jam berkunjung tamu maksimal pukul 22.00 WIB, menyediakan buku register penghuni dan buku tamu, membuat perjanjian tertulis antara pengelola rumah kos dengan penyewa, menjaga keamanan, ketertiban, kebersihan dan kesehatan serta tidak menyewakan rumah kos kurang dari 1 (satu) bulan.

Kewajiban pengelola kos menyediakan fasilitas rumah kos, jangka waktu penyewaan kos paling singkat 1 (satu) bulan. Pengelolaan rumah kos yang dilakukan sendiri harus berdomisili dan memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP) Kabupaten Bojonegoro. Pengelolaan rumah kos yang melakukan pelimpahan pengelolaan kepada pihak lain, harus memenuhi syarat-syarat diantaranya pihak yang menerima pelimpahan berdomisili di desa/ kelurahan tempat rumah kos berada dan memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP) Kabupaten Bojonegoro, memberitahukan kepada Rukun Tetangga (RT) dan Rukun Warga (RW) setempat.

Selain itu terdapat larangan pengelola kos menjadikan kos sebagai tempat kegiatan terorisme, judi, prostitusi, asusila dan tindakan lainnya yang melanggar hukum. Dilarang menggabungkan penghuni kos laki-laki dan perempuan dalam satu rumah kos kecuali berstatus suami istri yang sah. Dilarang membedakan perlakuan kepada penghuni berdasarkan asal-usul agama, ras dan suku, melindungi penghuni yang terlibat tindakan kriminal atau tindakan asusila, menerima penghuni yang tidak memiliki identitas, dan dilarang menyewakan rumah kos kurang dari (satu) bulan.

Sedangkan larangan bagi penghuni kos adalah menerima tamu selain diruang tamu atau tempat lain yang disediakan, menggunakan dan atau mengedarkan narkotika, psikotropika, zat aditif lainnya (Napza) dan minuman keras (miras), melakukan kegiatan judi, prostitusi, asusila. Perlunya penyusunan Peraturan Bupati tentang pengelolaan rumah kos ini dalam rangka ketentraman dan ketertiban umum. (Nuty/Kominfo)


By Admin
Dibuat tanggal 12-04-2021
57 Dilihat
Bagaimana Tanggapan Anda?
Sangat Puas
76 %
Puas
10 %
Cukup Puas
5 %
Tidak Puas
10 %