Satlantas Polres Bojonegoro dan Jasa Raharja pada hari Jum’at (18/9/2015) hadir sebagai nara sumber dalam acara Dialog Publik edisi ke-109 yang diadakan oleh Dinkominfo Kabupaten Bojonegoro di Pendopo Kabupaten  Bojonegoro. Acara rutin selain bisa dihadiri oleh masyarakat Bojonegoro secara langsung di pendopo juga bisa didengarkan oleh masyarakat melalui radio Malwopati Bojonegoro.

Dalam kesempatan yang diberikan oleh moderator dialog, Satlantas Polres Bojonegoro yang diwakili oleh Suparnoto menyampaian informasi kegiatan terkait kecelakaan lalu lintas (laka lantas) di Kabupaten Bojonegoro. Di Bojonegoro selalu ada kecelakaan lalu lintas, data di  bulan Juni 2015 ada 60 kali kecelakaan, dalam satu hari  rata-rata ada 2 kali kecelakaan dengan korban meninggal dunia selama bulan Juni sebanyak 6 (enam) korban , pada bulan Juli turun 59 kali kecelakaan namun korban meninggal meningkat menjadi 10 (sepuluh) orang.  Bulan Agustus meningkat lagi menjadi 68 kali kecelakaan dengan korban meninggal ada 15 (Lima Belas ) orang. Sedangkan pada bulan September ini sampai  tanggal 18 sudah ada 45 kali kecelakaan dengan korban meninggal ada 5 (lima) orang,

Dari banyaknya kejadian kecelakaan tersebut Supranoto menyampaikan “mari untuk selalu berupaya menjaga keselamatan diri dan orang lain di jalan, lebih baik terlambat asal selamat. Selalu hindari pelanggaran sekecil apapaun karna itu akan bisa membawa kita selamat sampai tujuan”. Supranoto juga meminta bantuan dan kerjasama dengan PU dan Dishub untuk melakukan tindakan bersama guna menghindari kecelakaan lalu lintas, PU bisa membantu dengan memperbaiki keadaan jalan yang rusak atau mengatur kemiringan jalan yang kurang baik dan dishub bisa berusaha untuk menghindari kemacetan seperti menjadikan jalan menjadi satu arah. Dan kepolisian bisa lebih sering melakukan patrol jalan raya.

Lebih lanjut, Supranoto juga mencontohkan pelanggaran yang merenggut nyawa baru-baru ini yaitu di perempatan Jl. Lisman ketika itu truk yang bermuatan Lombok melaju kencang dan menerabas lampu merah sehingga tidak mampu menghindari tabrakan dengan sepeda motor yang berboncengan tiga. “Ini menunjukkan adanya pelanggaran dari kedua pengemudi yang akhirnya merugikan kedua pihak” terang Supranoto.

Nara sumber  kedua pada dialog ini dari  PT.Jasa Raharja yang diwakili oleh Eko Yuwono. Eko menjelaskan tugas dari PT Jasa Raharja yang berdasarkan 2 undang-undang yaitu UU No. 33 dan 34 tahun1964. Sesuai dengan UU No. 33 tahun 1964 PT Jasa Raharja wajib memberi santunan kepada korban kecelakaan  yang menggunakan alat penumpang umum dan mempunyai tiket.  Alat angkutan umum dijamin oleh jasa raharja seperti kapal laut  dan angkutan Darat. Sedangkan

UUNo. 34 tahun 1964 menjelaskan bahwa PT Jasa Raharja memberi santunan korban kecelakaan lalu lintas di jalan yang menggunakan kendaraan sepeda motor kecuali jatuh sendiri atau selip sendiri. Uang santunan yang diberikan diambilkan dari uang yang telah dibayar oleh pemilik kendaraan saat menguruss STNK dan PKB. PT Jasa Raharja telah bekerja sama dengan 10 rumah sakit untuk merawat pasien akibat kecelakaan lalu lintas.

Diakhir acara, Suyoto selaku Bupati Bojonegoro menegaskan kembali kepada seluruh masyarakat Bojonegoro agar selalu berhati-hati saat berkendaraan di jalan raya, keselamatan diri sendiri dan orang lain harus diperhatikan agar bisa sampai di tempet tujuan dengan selamat. “Saat ini jalan-jalan di wilayah Bojonegoro sudah mulai bagus, jagan jalan yang bagus ini dimanfaatkan untuk kebut-kebutan di jalan karena akan membahayakan diri sendiri dan orang lain” ujar Kang Yoto. (Nuty/Dinkominfo)


By Admin
Dibuat tanggal 23-09-2015
833 Dilihat
Bagaimana Tanggapan Anda?
Sangat Puas
75 %
Puas
6 %
Cukup Puas
6 %
Tidak Puas
13 %