Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bojonegoro melalui Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo), dalam rangka peningkatan kapasitas operator media yang dimiliki oleh masing-masing OPD, melaksanakan pembinaan terkait pengelolaan Media dan Data OPD, Kamis (15/04/2021) di partnership room gedung Pemkab lantai 4. Hadir sebagai narasumber utama Ibu Bupati Bojonegoro, DR. Hj. Anna Mu’awanah dan diikuti operator data/web/media sosial (medsos) semua OPD se-Kabupaten Bojonegoro.
Kadin Kominfo Drs. Nur Sujito, MM dalam laporannya menyampaikan bahwa dasar kegiatan tersebut diantaranya Undang-Undang No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, Undang-Undang No. 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik, Peraturan Presiden No 95 Tahun 2018 tentang SPBE, dan Peraturan Presiden No. 39 Tahun 2019 tentang Satu Data Indonesia.
Maksud dan tujuannya untuk meningkatkan kapasitas operator maupun admin web/data/media sosial dalam pelaksanaan tugasnya secara optimal. Tujuannya adalah terpenuhinya fungsi pelayanan publik maupun fungsi keterbukaan publik yang kredibel dan bertanggung jawab, serta mewujudkan Satu Data Bojonegoro menuju Satu Data Indonesia.
Ibu Bupati Anna Mu’awanah dalam arahannya menekankan agar data di suatu OPD tidak terpengaruh keberadaan/updatenya karena proses mutasi/promosi ASN, sehingga ID security (user dan password) harus diserahterimakan ke operator baru. Berikutnya terkait website, beberapa waktu lalu Pemkab mendapat apresiasi dari beritajatim.com untuk website resmi bojonegorokab.go.id mendapat peringkat terbaik tingkat Jawa Timur, dan media sosial masuk 10 besar.
Salah satu indikator website Pemkab mendapat peringkat terbaik, yaitu karena tidak banyak menonjolkan kepala daerah yang kurang ada relevansinya. Yang ada relevansi misalnya terkait kebersihan maka foto pemberitaan mempublikasikan kepala daerah bersama warga terjun langsung berbaur membersihkan sampah di gorong-gorong atau sungai.
Menyoroti perkembangan medsos OPD, Ibu Bupati Anna menegaskan foto yang diposting/dipublikasi agar produk/outputnya. Medsos yang harus dipakai adalah medsos OPD, bukan medsos Kepala OPD. “Di dalam bermedsos kita harus cerdas. Misal foto bagus, isinya jelek itu kurang baik. Misal ada foto tapi deskripsi tidak ada, itu juga kurang bagus. Kita bisa melihat medsos Pemprov Jatim, Gubernur Jatim, Gubernur Jateng, Presiden sebagai referensi. Sekali posting di medsos akan terlihat karakter, kualitas, pesan yang disampaikan, termasuk art desain/visualisasi,” tandas Beliau.
Anggapan tentang nilai positif atau negatif medsos itu tergantung bagaimana kita menciptakan kontennya. Beliau menghimbau semua OPD agar tidak pasif dalam memantau perkembangan informasi di medsos terutama dalam memantau semua disinformasi tentang Pemkab Bojonegoro. Jika terjadi disinformasi (hoaks) OPD segera klarifikasi kepada Bagian Humas/Dinas Kominfo/atasan di OPD atau jika memang yakin (punya data) bahwa informasi tersebut salah bisa langsung memberi komentar ‘hoaks’ atau ‘informasi ini tidak akurat’. Hal ini sebagai penyeimbang, sehingga publik mendapat informasi yang benar. Selain media resmi, medsos dapat digunakan untuk meng-counter beberapa kebijakan termasuk menyampaikan kebijakan kepada publik.
Usai arahan Ibu Bupati Anna, Kadin Kominfo, Nur Sujito menyampaikan evaluasi pengelolaan website OPD dan update aplikasi data OPD (https://data.bojonegorokab.go.id). Nur Sujito meminta agar semua OPD agar aktif mengupdate konten website masing-masing, jangan sampai terlalu kadaluarsa. OPD harus mempublikasikan hasil kinerja sesuai tusinya melalui website OPD dalam rangka meningkatkan transparansi dan akuntabilitasnya.
Sementara itu berbicara tentang pengelolaan medsos, Instansi Pemerintah harus memiliki prinsip dan etika yang berbeda dengan pengelolaan media sosial untuk pribadi. Pedoman Pemanfaatan Media Sosial Instansi Pemerintah yang dikeluarkan oleh Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 83 Tahun 2012 mengatur beberapa prinsip dan etika yang perlu diperhatikan oleh pengelola media sosial di Instansi Pemerintah. (Nuty/Kominfo)
|
|
|
|
|
Sangat Puas
76 % |
Puas
10 % |
Cukup Puas
5 % |
Tidak Puas
10 % |