Ombudsman Republik Indonesia (RI) Perwakilan Jawa Timur (Jatim) memberikan perhatian dan hadir secara khusus di Bojonegoro melalui Dialog On Air dengan Mitra Setia Malowopati FM dengan tema "Peningkatan Kualitas Pelayanan Publik di Kabupaten Bojonegoro", Rabu malam (21/04/2021). Edisi spesial dari ruang siar Radio Malowopati FM, Gedung Pusat Informasi Publik (PIP) ini dipandu penyiar Iwan Siswoyo. Siaran ini dapat diikuti secara live youtube melalui website lppl.bojonegorokab.go.id, dan tetap disediakan media interaksi langsung melalui nomor WhatsApp 08113322958. Hadir sebagai narasumber dari Ombudsman Fikri Mustofa, Achmad Azmi Musyaddad, dan Muslih.

Fikri Mustofa menerangkan, Ombudsman Republik Indonesia (RI) adalah lembaga negara yang mempunyai kewenangan mengawasi pelayanan publik berdasarkan UU No. 37 Tahun 2008 tentang Ombudsman Republik Indonesia dan UU No. 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik. “Pelayanan publik yang diselenggarakan oleh instansi penyelenggara pelayanan publik yang didanai oleh APBN/APBD. Jadi Ombudsman sebagai pengawasnya supaya mereka dalam penyelenggaraan pelayanan publik ada pengontrol. Ombudsman melakukan pencegahan maladministrasi dalam penyelenggaraan pelayanan publik,” terangnya.

Lebih lanjut Achmad Azmi Musyaddad menjelaskan, Ombudsman adalah kata serapan bahasa Skandinavia kuno ‘ombud’ yang bermakna wali. Peran Ombudsman dalam konteks Indonesia selain sebagai pengawas juga memberikan panduan tentang bagaimana menjalankan pelayanan publik yang baik dan benar kepada masyarakat, posisinya berada diluar. “Kami selalu mengingatkan kepada instansi penyelenggara untuk mengefektifkan kanal pengaduan di wilayah internal instansi penyelenggara pelayanan publik,” ungkapnya.

Prosedur menyampaikan aduan ke Ombudsman, salah satu syaratnya, bahwa pelapor harus menyampaikan pengaduan terlebih dahulu kepada instansi penyelenggara. Misalnya ketika dia mengalami situasi tidak nyaman ketika diberikan pelayanan oleh instansi penyelenggara. Eksistensi Ombudsman itu penting dalam masyarakat, karena pelayanan publik itu salah satu instrumen kehadiran negara terhadap masyarakat.

Fikri Mustofa menambahkan, bahwa Ombudsman itu menindaklanjuti laporan bisa karena inisiatif sendiri melalui informasi dari media massa yang menjadi sorotan, maupun laporan dari masyarakat. Laporan masyarakat diverifikasi, jika memenuhi syarat formil akan ditindaklanjuti. “Kita hari ini datang ke Bojonegoro karena ada laporan masyarakat yang harus kita tangani. Harapannya dengan kehadiran Ombudsman, nanti bisa meminta klarifikasi/penjelasan secara langsung dan aduan bisa selesai tertangani. Bisa jadi tidak terbukti maladministrasi, atau mungkin ada tetapi sudah terselesaikan, ada langkah tindakan perbaikan dan ini dianggap selesai,” tandasnya.

Achmad Azmi kembali menambahkan bahwa Ombudsman sebagai salah satu instansi yang bekerjasama dengan pemerintah terkait tindak lanjut SP4N LAPOR! (lapor.go.id). “Apabila orang mengadu melalui LAPOR! kemudian diteruskan ke instansi penyelenggara, tetapi dalam kurun waktu tertentu tidak menanggapi maka itu secara otomatis masuk ke Ombudsman. Jadi nanti akan ditangani Ombudsman,” Imbuhnya.

Di Ombudsman substansi laporan yang paling banyak dan krusial adalah terkait pertanahan. Ada banyak aduan tentang proses penerbitan SHM yang seharusnya dalam SOP hanya sekian hari kenyataan bisa berbulan-bulan bahkan bertahun-tahun. Jika mengajukan ke Ombudsman bisa lebih cepat penyelesaiannya tanpa harus nunggu berbelit-belit.

Namun disisi lain seringkali ada kesalahpahaman bahwa posisi Ombudsman sebagai instansi pemberi sanksi. Banyak orang berkeluh kesah dan berharap Ombudsman memberi sanksi terhadap instansi penyelenggara. Padahal Ombudsman sebagai instansi penyelesaian. Jika ada masalah, hal utama yang kita lakukan adalah memberikan kesempatan bagi terlapor untuk hak jawab dalam konteks UU No. 37 Tahun 2008. Kita lebih pada persuasif agar problem itu diselesaikan dengan cara baik-baik tanpa mengedepankan prinsip sanksi dan hukuman. Ombudsman tidak memihak siapapun dan akan memberikan pandangan se-obyektif mungkin,” lanjutnya.

Menguatnya peran Ombudsman jika melihat perkembangan tren laporan sampai saat ini jumlahnya meningkat tetapi juga stabil. Cara melapor ke Ombudsman mudah bisa melalui WhatsApp (08111263737), bisa melalui email. Pelapor harus mencantumkan identitas yang jelas, subyek, obyek, dan kronologis jelas (syarat formil). Syarat lain adalah laporan belum kadaluarsa (belum 2 tahun), belum menjadi obyek pemeriksaan oleh instansi lain misal Pengadilan Negeri (syarat materiil). Laporan juga bisa disampaikan ke jatim@ombudsman.go.id atau melalui kantor POS dengan mengirimkan fotokopi KTP sebagai korban maladministrasi. Laporan juga bisa dikuasakan ke orang lain melalui surat kuasa. (Nuty/Kominfo)


By Admin
Dibuat tanggal 22-04-2021
65 Dilihat
Bagaimana Tanggapan Anda?
Sangat Puas
76 %
Puas
10 %
Cukup Puas
5 %
Tidak Puas
10 %