Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Kabupaten Bojonegoro menggelar sosialisasi Pencanangan Zona Integritas (ZI) Menuju Wilayah Bebas dari Korupsi dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBK/WBBM), Rabu (02/06/2021) bertempat di Gedung Pusat Informasi Publik (PIP) Pemkab Bojonegoro. Kegiatan dipimpin oleh Kepala Dinas Kominfo Drs. Nur Sujito, MM dan diikuti semua jajaran Eselon III, IV, Staf ASN dan Non ASN.

Kadin Kominfo Drs. Nur Sujito, MM dalam arahannya menyampaikan bahwa kegiatan sebagai tindak lanjut terpilihnya Dinas Kominfo sebagai OPD unit percontohan tahap berikutnya dalam pembangunan ZI di Kabupaten Bojonegoro. “Hal ini sesuai arahan Ibu Bupati Bojonegoro DR. Hj. Anna Mu’awanah pada rapat dinas tanggal 27 Mei 2021, bahwa ada 15 OPD di Kab. Bojonegoro sebagai unit percontohan ZI, salah satunya Dinas Kominfo. Salah satu indikator dalam pencanangan ZI bahwa Kepala OPD terlebih dahulu mensosialisasikan kepada karyawan/karyawati,” tuturnya.

Melihat informasi yang ada pada website Si-EZI, Sistem Evaluasi Zona Integritas Inspektorat Kabupaten Bojonegoro bahwa OPD percontohan pembangunan ZI tahap sebelumnya adalah Dinas Penanaman Modal dan PTSP, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil, Dinas Perhubungan, BKPP, dan RSUD Dr. R. Sosodoro Djatikoesoemo.

Lebih lanjut Kadin Kominfo menyampaikan, bahwa ada kewajiban-kewajiban yang harus dipenuhi. Pertama adalah penetapan Keputusan Kepala OPD tentang Tim Kerja Pembangunan Zona Integritas, terdiri dari 6 Pokja yaitu Pokja I di bidang Manajemen Perubahan, Pokja II di bidang Penataan Tata Laksana, Pokja III di bidang Penataan Sistem Manajemen SDM, Pokja IV di bidang Penguatan Akuntabilitas, Pokja V di bidang Penguatan Pengawasan, Pokja VI di bidang Peningkatan Kualitas Pelayanan Publik.

Nur Sujito menegaskan bahwa masing-masing seksi pada tiap bidang agar menyampaikan SOP (Standar Operational Prosedur) pelayanan untuk memenuhi ketentuan yang dipersyaratkan dalam ZI dan akan dilakukan supervisi pada awal minggu kedua bulan Juni 2021. Kewajiban lain selain menyampaikan SOP, terutama bagi yang ASN, harus melaporkan harta kekayaan (LHKASN). Ketua tim diminta agar aktif berkoordinasi/konsultasi dengan Inspektorat.

“Kewajiban berikutnya adalah menyediakan dan memasang banner-banner terkait deklarasi bahwa Dinas Kominfo menuju ZI WBK/WBBM, termasuk juga pamflet-pamflet. Kemudian penandatangan Pakta Integritas oleh seluruh ASN. Selain itu juga harus ada penguatan organisasi melalui bimbingan teknis secara khusus, yang mana semua harus terdokumentasi dengan baik dan lengkap. Itu semua untuk tahap awal. Dalam program ZI ini kita diharapkan mencapai angka minimal 75 di bulan April 2022. Target kita untuk tahap awal harus tercapai maksimal Agustus 2021,” tandasnya.

Pembangunan Zona Intergritas (ZI) didasarkan pada Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 10 Tahun 2019 sebagai perubahan dari Permen PANRB Nomor 52 tahun 2014 tentang Pedoman Pembangunan Zona Integritas menuju Wilayah Bebas dari Korupsi dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBK/WBBM). Sasaran RB

Hakekat Pembangunan Zona Integritas (WBK & WBBM) adalah merupakan Miniatur Implementasi Reformasi Birokrasi di Unit Kerja; Bertujuan untuk membangun program RB (Reformasi Birokrasi) sehingga mampu mengembangkan budaya kerja birokrasi yang anti korupsi, berkinerja tinggi, dan memberikan pelayanan publik yang berkualitas; Membangun percontohan pada tingkat unit kerja pada Instansi Pemerintah sebagai unit menuju Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani. Sasaran RB adalah Pemeritahan yang bersih, akuntabel dan berkinerja tinggi, Pemerintahan yang efektif dan efisien, Pelayanan publik yang baik dan berkualitas. (Nuty/Kominfo)


By Admin
Dibuat tanggal 04-06-2021
68 Dilihat
Bagaimana Tanggapan Anda?
Sangat Puas
76 %
Puas
10 %
Cukup Puas
5 %
Tidak Puas
10 %