Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bojonegoro dalam rangka mengoptimalkan capaian, menggelar Rapat Koordinasi (Rakor) Persiapan Evaluasi Lapangan Kabupaten Layak Anak (KLA) Kabupaten Bojonegoro Tahun 2021, Kamis (03/06/2021) bertempat di ruang Angling Darmo Pemkab. Rakor dipimpin Ibu Sekretaris Daerah, dihadiri Kepala DP3AKB Provinsi, dan diikuti Staf Ahli Bupati para Asisten Sekda, OPD terkait, beberepa unsur Kecamatan dan Kades, PT. EPC PEPC (Pertamina EP Cepu, EMCL, Bojonegoro Institute, dan Forum Anak.

Ibu Sekda Nurul Azizah dalam pembukanya mengatakan KLA merupakan Kabupaten/Kota yang mempunyai Sistem Pembangunan Berbasis Hak Anak melalui pengintegrasian komitmen dan sumberdaya pemerintah, masyarakat dan dunia usaha yang terencana secara menyeluruh dan berkelanjutan dalam kebijakan, program dan kegiatan untuk menjamin pemenuhan hak dan perlindungan khusus anak.

“Kabupaten Bojonegoro dalam pelaksanaan Evaluasi Kabupaten/ Kota Layak Anak (KLA) telah memperoleh anugerah KLA kategori Pratama pada tahun 2016, 2017, 2018, dan 2019 berturut-turut selama 4 tahun. Pada Evaluasi KLA Tahun 2019 meningkat dengan mendapatkan Anugerah KLA kategori Madya dari urutan kategori Pratama, Madya, Nindya, Utama dan KLA,” ungkapnya.

Ibu Sekda menyampaikan sesuai target Ibu Bupati untuk tahun 2020 yang penilaiannya di tahun 2021 maka OPD yang yang dinilai harus dapat meraih prestasi. Capaian selama 4 tahun jangan sampai ada penurunan dan harus ada peningkatan. Rakor ini untuk menyamakan persepsi agar persiapan benar-benar optimal. Kita juga bisa mendapatkan kisi-kisi indikator yang harus dioptimalkan terkait data-data dukung yang harus segera dipenuhi.

“Ibu Bupati menekankan jangan sampai ada kemunduran predikat KLA, karena secara fisik infrastruktur dan penggunaannya sudah ditingkatkan, sehinga secara administrasi menjadi tanggung jawab kita bersama untuk melaksanakan verifikasi lapangan,” tandas Beliau.

Sebagaimana jadwal bahwa mulai tanggal 19 April s/d 18 Juni adalah verifikasi lapangan, maka pelaksanaannya menyampaikan sebagaimana output PUG dalam bentuk verifikasi lapangan PUG. Seluruh OPD akan diverifikasi data pendukungnya, bagaimana keterkaitan dalam program tersebut. Hal itu harus dipersiapkan bersama-sama yang mana setelah itu akan ada verifikasi final dari Kementrian dan akan diberikan penghargaan pada peringatan Hari Anak Nasional 23 Juli 2021.

Sementara itu Kepala Dinas P3AKB dr. Anik Yuliarsih., M.Si. dalam paparan evaluasinya menyampaikan indikator KLA sebanyak 24 indikator, yang mencerminkan aspek kelembagaan dan 5 (lima) klaster hak anak yang harus dipenuhi oleh setiap kabupaten/kota apabila ingin menjadi KLA yaitu :

  1. Klaster I tentang hak sipil dan kebebasan;
  2. Klaster II tentang lingkungan keluarga dan pengasuhan alternatif;
  3. Klaster III tentang kesehatan dasar dan kesejahteraan;
  4. Klaster IV tentang pendidikan, pemanfaatan waktu luang, dan kegiatan budaya;
  5. Klaster V tentang perlindungan khusus.

Tahapan Evaluasi KLA diawali dengan penginputan data oleh masing-masing daerah melalui aplikasi via website http://evaluasikla.id. Data mengacu pada data dasar tahun 2019 dan 2020 dengan aspek kelembagaan dan 5 (lima) klaster.

Aspek, Kelembagaan, Indikator dan OPD Terkait

No.

Aspek dan Klaster

Indikator

OPD/ Instansi Terkait

1

Aspek Kelembagaan

  1. Jumlah peraturan/perundang-undangan Pemenuhan Hak dan Perlindungan Anak (PHPA);
  2. SDM terlatih Konvensi Hak Anak (KHA);
  3. Keterlibatan Lembaga Masyarakat dan media massa dalam PHPA;
  4. Keterlibatan dunia usaha dalam PHPA;
  5. Jumlah kegiatan inovatif dalam pelaksanaan PHPA.

 

  1. DP3AKB;
  2. Bappeda;
  3. Bagian Hukum.

 

2

Klaster I: hak sipil dan kebebasan

  1. Cakupan akte kelahiran;
  2. Fasilitasi informasi layak anak;
  3. Kelompok/ forum anak;
  4. Peningkatan kapasitas Forum Anak.
  5. DP3AKB;
  6. Kementrian Agama;
  7. Dinas Pendidikan;
  8. Dinas Sosial.

 

3

Klaster II: lingkungan keluarga dan pengasuhan alternatif

  1. Persentase usia perkawinan pertama di atas 18 tahun;
  2. Tersedia lembaga konsultasi bagi orang tua/keluarga yang menyediakan layanan pengasuhan dan perawatan anak;
  3. PAUD HI;
  4. Tersedia program pengasuhan berkelanjutan.

 

  1. DP3AKB;
  2. Kementrian Agama;
  3. Dinas Pendidikan;
  4. Dinas Sosial.

 

4

Klaster III: kesehatan dasar dan kesejahteraan

  1. Angka Kematian Ibu (AKI);
  2. Prevalensi kekurangan gizi buruk, gizi kurang, stunting dan gizi lebih pada balita;
  3. Persentase ASI eksklusif;
  4. Persentase Imunisasi Dasar Lengkap;
  5. Pelayanan Ramah Anak di Puskesmas;
  6. Jumlah lembaga yg memberikan layanan kesehatan reproduksi;
  7. Remaja penanganan NAPZA, HIV/AIDS kesehatan jiwa anak dan remaja serta disabilitas;
  8. Jumlah anak keluarga miskin yang memperoleh akses peningkatan kesejahteraan;
  9. Persentase rumah tangga dengan akses air bersih;

10.Kawasan Tanpa Rokok (KTR).

 

  1. Dinas Kesehatan;
  2. RSUD
  3. Dinas PKP Cipta Karya.
  4. Dinas Sosial
  5. Polres

 

5

Klaster IV:

  1. Persentase Wajib Belajar 12 tahun;
  2. Persentase Sekolah Ramah Anak;
  3. Jumlah sekolah yang memiliki program, sarana dan prasarana perjalanan anak ke dan dari sekolah;
  4. Tersedia fasilitas kegiatan kreatif, rekreatif yang ramah anak, di luar sekolah dan dapat diakses oleh semua anak.

 

  1. DP3AKB;
  2. Dinas Pendidikan;
  3. Dinas Kebudayaan dan Pariwisata;
  4. Dinas Kepemudaan dan Olahraga;
  5. Dinas Perhubungan;
  6. Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian;
  7. Kemenag.

 

6

Klaster V: perlindungan khusus

  1. Persentase anak yang mendapatkan layanan dalam katagori perlindungan khusus;
  2. Jumlah proses diversi yang diupayakan bagi anak yang berhadapan dengan hukum;
  3. Adanya mekanisme penanggulangan bencana yang memperhatikan kepentingan anak;
  4. Persentase anak yang dibebaskan dari bentuk-bentuk pekerja terburuk anak.

 

  1. DP3AKB;
  2. BPBD;
  3. Bakesbangpol;
  4. Dinas Perinaker;
  5. Balai Pemasyarakatan;
  6. Unit PPA Polres.

 

7

Aspek kecamatan dan desa

  1. Cakupan Kecamatan dan Desa Layak Anak;
  2. Mekanisme penanganan dalam perlindungan anak;
  3. Cakupan akte kelahiran;
  4. Informasi Layak Anak (ILA);
  5. Cakupan pendidikan;
  6. Cakupan kesehatan.

 

  1. DP3AKB;
  2. Dinas Kesehatan;
  3. Dinas PMD;
  4. Dunia Usaha

 

Sedangkan untuk Indikator terkait adanya pandemi Covid-19, terdapat 14 indikator dengan 35 pertanyaan yang memuat pertanyaan terkait perlindungan anak di tengah pandemi Covid-19

Evaluasi Lapangan KLA sifatnya sampling, dengan sistem jadwal bertahap (tidak ada jadwal lengkap untuk kabupaten/kota yang di evaluasi).

Anik Yuliarsih menegaskan bahwa KLA akan berhasil jika semua pemangku kepentingan mendukung yaitu: pimpinan daerah, jajaran perangkat daerah, Legislatif, Penegak Hukum (polisi, kejaksaan, pengadilan), media, lembaga masyarakat, dunia usaha, tokoh agama, tokoh masyarakat, akademisi, para orangtua dan keluarga, anak-anak, dan seluruh warga masyarakat, tanpa terkecuali. Dukungan dari masing-masing OPD dan instansi terkait sangat diharapkan untuk kesuksesan penilaian KLA Tahun 2021 utamanya dalam hal komitmen dan dukungan data, informasi dan dokumentasi program kegiatan yang menunjang terwujudnya KLA. untuk Data dukung yang belum lengkap sebagai bahan verifikasi lapangan diharap sudah dikirim ke DP3AKB paling lambat Senin tanggal 7 Juni 2021. (Nuty/Kominfo)

 

 

 


By Admin
Dibuat tanggal 04-06-2021
187 Dilihat
Bagaimana Tanggapan Anda?
Sangat Puas
76 %
Puas
10 %
Cukup Puas
5 %
Tidak Puas
10 %