Rangkaian penilaian Bojonegoro Kabupaten Layak Anak (KLA) Tahun 2020 untuk Kabupaten Bojonegoro saat ini telah memasuki tahapan verifikasi lapangan (verlap). Bertempat di ruang Angling Dharmo dan sinergy room gedung Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bojonegoro lantai 6, Senin (14/06/2021) dilaksanakan secara hybrid, menggabungkan metode daring zoom dan luring dengan tetap menjalankan protokol kesehatan secara ketat.

Verlap secara daring dengan Tim Verifikator Lapangan KLA dari Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak dan tim dari Provinsi Jawa Timur, serta dihadiri oleh Ibu Bupati DR. Hj. Anna Mu’awanah, diikuti Anggota DPRD Kab. Bojonegoro, Ibu Sekda, Staf Ahli, Asisten, Ka OPD Se Kabupaten Bojonegoro, TP PKK Kabupaten Bojonegoro, Unsur swasta, akademisi, organisasi profesi, NGO secara luring serta forum anak secara terpisah melalui daring.

Ibu Bupati Anna Mu’awanah dalam pembukanya menyampaikan bahwa Pemkab Bojonegoro sangat berkomitmen dan mendukung dalam pemenuhan hak dan perlindungan anak. “Kami memahami pembangunan harus dilaksanakan secara inklusif, setara, seimbang dan proporsional baik bagi kaum perempuan, laki-laki dan anak-anak, termasuk penyandang disabilitas dan kaum rentan,” tutur Beliau.

Kabupaten Bojonegoro telah melaksanakan 9 (sembilan) kunci dalam implementasi KLA yaitu regulasi yang mendukung perlindungan anak, pengalokasian anggaran, pelatihan SDM, keterlibatan forum anak, lembaga masyarakat, dunia usaha, dan media dalam pelaksanaan program pembangunan serta inovasi yang dituangkan dalam pelaksanaan di 5 (lima) kluster KLA.

Anak memiliki peran yang sangat penting dalam penyelarasan dan sinergitas pembangunan. Dari jumlah penduduk Kabupaten Bojonegoro 1.339.100 jiwa, sebanyak 23% nya yaitu 307.081 warga Bojonegoro adalah anak-anak. Bentuk komitmen dan keseriusan Pemkab terhadap pemenuhan hak dan perlindungan anak sudah kami tuangkan dalam visi dan misi kabupaten. Kabupaten Bojonegoro memiliki visi “Menjadikan Bojonegoro Sebagai Sumber Ekonomi Kerakyatan Dan Sosial Budaya Lokal Untuk Terwujudnya Masyarakat Yang Beriman, Sejahtera, Dan Berdaya Saing”.

Dari visi tersebut diwujudkan melalui 7 (tujuh) misi. Di misi 4 (empat) disampaikan “Mewujudkan Rasa Aman Dan Keberpihakan Bagi Perempuan, Anak, Penyandang Disabilitas, dan Kaum Dhuafa”. Dari visi dan misi tersebut sudah jelas bahwa Pemkab menghendaki adanya pemenuhan hak dan perlindungan bagi anak-anak dan kaum disabilitas, karena mereka semua adalah sebagai bagian dari masyarakat di Kabupaten Bojonegoro,” terang Bupati Anna. Pemkab telah mengalokasikan program-program prioritas yang bisa diakses dan dimanfaatkan bagi seluruh masyarakat, termasuk bagi perempuan, anak-anak dan seluruh masyarakat di Kabupaten Bojonegoro.

Lebih lanjut disampaikan, program-program prioritas yang sudah dilaksanakan Pemkab yaitu:

  1. Penuntasan infrastruktur jalan, jembatan dan PJU yang mempermudah akses dan percepatan layanan bagi masyarakat mengingat luas dan topografi wilayah Kabupaten Bojonegoro banyak berbatasan dengan wilayah hutan.
  2. Pembangunan Aladin (Atap Lantai Dinding) bagi rumah tangga tidak mampu.
  3. Pembangunan sanitasi sehat atau MCK.
  4. Program Petani Mandiri bagi Kelompok Tani.
  5. Program Kartu Pedagang Produktif (skala mikro) dan program pengentasan pedagang dari rentenir bagi pedagang ultra mikro. Program ini kami bekerjasama dengan BPR yang merupakan BUMD.
  6. Program beasiswa scientist, dua sarjana per desa serta beasiswa penyelesaian tugas akhir.
  7. Peningkatan layanan kesehatan di 36 (tiga puluh enam) puskesmas dan 3 (tiga) RSUD serta penjaminan kesehatan melalui program UHC. Per Bulan Mei kemarin jumlah masyarakat yang sudah dilindungi jaminan kesehatan sebesar 99,50% atau setara dengan 1.343.659 jiwa.
  8. Pembangunan Tempat Penitipan Anak (TPA). Saat ini Kabupaten Bojonegoro sudah mempunyai 4 (empat) TPA yaitu di Kecamatan Baureno, Kapas, Kalitidu dan Ngasem. Tahun 2021 kami bangun 2 (dua) TPA lagi yaitu di Kecamatan Sumberrejo dan Kecamatan Ngraho.
  9. Program-program perlindungan sosial bagi anak yatim, dhuafa, penyandang disabilitas, penyandang penyakit kronis dan santunan duka.

Sisi lain terkait capaian kinerja pembangunan manusia yaitu IPM masih masuk kategori sedang, dan setiap tahunnya mengalami peningkatan. IPM Kabupaten Bojonegoro Tahun 2018 sebesar 67,85, Tahun 2019 sebesar 68,75 dan Tahun 2020 sebesar 69,04. “Kami berkomitmen untuk meningkatkan indikator IPM program-program inklusif, tepat guna dan tepat sasaran. Peningkatan indek pendidikan, kesehatan dan daya beli telah teralokasikan melalui penyusunan program-program prioritas sebagaimana kami sampaikan diatas,” tandas Ibu Bupati Anna.

Pemkab dan seluruh masyarakat siap berkomitmen dan mendukung dalam pelaksanaan pemenuhan hak dan perlindungan anak. “Kunci utama yang kami jadikan sebagai kekuatan adalah sinergitas dan kolaborasi dari semua pihak baik dari pemerintah, akademisi, komunitas, perusahaan dan masyarakat. Terima kasih atas segala perhatian, kerjasama dan dukungannya. Jika ada hal yang ingin diklarifikasi kami persilahkan Tim Verifikator bisa berkunjung ke Kabupaten Bojonegoro. Kabupaten Bojonegoro siap menjadi Kabupaten Layak Anak,” pungkas Beliau.

Sementara itu Ibu Sekda Dra. Nurul Azizah, MM dalam paparannya menyampaikan Kondisi Makro Kabupaten Bojonegoro dimana luas wilayah 2.307,06 km2, sebagian adalah wilayah hutan (40%), terdiri dari 28 kecamatan, 419 desa dan 19 kelurahan. Jumlah penduduk 1.339.100 jiwa, dengan komposisi 50,22% laki-laki dan 49,78 perempuan, Berdasarkan komposisi umur, kelompok pendduk terbesar pada umur 11-16 tahun, Jumlah anak (penduduk usia < 18 tahun) pada tahun 2020 sejumlah 307.081 jiwa. Bojonegoro merupakan wilayah penghasil beras dengan produksi 819.072 ton/tahun (GKG/gabah kering giling), wilayah penghasil migas dengan kontribusi 30% produksi nasional, Jumlah penduduk 1.339.100 jiwa.

Dari sisi dukungan regulasi terhadap pelaksanaan sebagai KLA Pemkab Bojonegoro telah memiliki :

  1. Perda Kabupaten Bojonegoro No 10 Tahun 2011 tentang Pelayanan Terhadap Perempuan dan Anak Korban Kekekerasan
  2. Perda Kabupaten Bojonegoro No 15 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Ketentraman Dan Ketertiban Umum terdapat Pasal pelarangan merokok di tempat umum
  3. Perda Kabupaten Bojonegoro Nomor 8 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Pendidikan di Kabupaten Bojonegoro. Termasuk di dalamnya penyelenggaraan pendidikan di Madrasah Diniyah.
  4. Perbup Bojonegoro No 35 Tahun 2018 tentang Penanganan Anak Jalanan
  5. Perbup Bojonegoro No 10 Tahun 2019 tentang Pedoman Pemberian Bantuan Sosial kepada Individu/Keluarga dan PMKS
  6. Perbup Bojonegoro No 39 Tahun 2016 tentang Pencegahan Perkawinan Pada Usia Anak
  7. Keputusan Bupati No. 188/96/KEP/412.013/2017 tentang Gugus Tugas Kabupaten Layak Anak di Kabupaten Bojonegoro
  8. Keputusan Bupati nomor 188/262/KEP/412.11/2015 tentang Forum Anak Kabupaten Bojonegoro
  9. Keputusan Kepala Dinas Pendidikan nomor 188/471/KEP/412.201/2021 tentang Penetapan Sekolah Menuju Sekolah Ramah Anak di Kabupaten Bojonegoro Tahun 2021
  10. Keputusan Kepala Kantor Kemenag Nomor 680 Tahun 2019 tentangPenetapan Madrasah Ramah Anak
  11. Keputusan Kepala Kantor Kemenag nomor 57 tahun 2018Penetapan Sekolah Ramah Anak Tingkat MI dan MTS
  12. Perjanjian Kerja Sama (PKS) Dinas Pendidikan dengan OPD terkait tentang pelaksanaan program Satuan Pendidikan Ramah Anak.

Sementara itu pula dari sisi anggaran Pemkab yang mendukung pemenuhan hak anak tahun 2020 mengalami kenaikan 20%, dari Rp. 343.186.871.995 pada tahun 2019 menjadi Rp. 422.881.267.849 pada tahun 2020. Selain itu kegiatan bersumber dana CSR yang mendukung KLA juga naik sebesar 76%, dari sebesar 28.137.621.110 pada tahun 2019 menjadi Rp. 36.850.644.000 pada tahun 2020. Dengan peningkatan anggaran ini maka volume pun meningkat dengan rincian sebagai berikut:

  • MCK sebesar 72 (2019) meningkat menjadi 454 (2020)
  • ALADIN sebesar 25 (2019) meningkat menjadi 210 (2020)
  • Air bersih sebesar 272 (2019) meningkat menjadi 300 (2020)

Berikutnya disampaikan pula capaian indikator KLA yang meliputi Indikator KLA Klaster 1 (Hak Sipil dan Kebebasan), Klaster 2 (Lingkungan Keluarga dan Pengasuhan Alternatif), Klaster 3 (kesehatan dasar dan kesejahteraan), Klaster 4 (Pendidikan, Pemanfaatan Waktu Luang dan Budaya), dan Klaster 5 (Perlindungan Khusus). Salah satu capaian indikator Klaster I yang selama ini telah dilaksakan oleh Dinas Kominfo yaitu Pemenuhan informasi layak anak oleh Pemkab Bojonegoro baik dalam web Pemkab, aplikasi Satu Data dan informasi layanan perlindungan anak yang di tampilkan di videotron. (Nuty/Kominfo)


By Admin
Dibuat tanggal 15-06-2021
150 Dilihat
Bagaimana Tanggapan Anda?
Sangat Puas
76 %
Puas
10 %
Cukup Puas
5 %
Tidak Puas
10 %