Ayo Mas Bro edisi Selasa (15/06/2021) bersama Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Bojonegoro mengajak warga Bojonegoro untuk segera menuntaskan kewajiban atas PBB-P2 (Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan). Edisi kali ini dipandu penyiar Lia Yunita dan dapat diikuti secara live youtube melalui website lppl.bojonegorokab.go.id, serta interaksi langsung melalui nomor WhatsApp 08113322958.
Narasumber, Yudhistira Kabid Pajak Daerah dari Bapenda menjelaskan Pajak adalah kontribusi wajib kepada Negara dengan timbal balik tidak secara langsung. Ketika membayar pajak berupa retribusi, Negara memberikan pelayanan pendidikan, kesehatan, pembangunan. Pajak memiliki beberapa fungsi. Fungsi pajak yang pertama adalah fungsi anggaran, baik nasional maupun daerah. Kedua fungsi regulasi, misalnya yang berlaku pada minuman beralkohol dimana diberikan pajak yang tinggi, selain untuk pendapatan juga untuk membatasi peredarannya.
Ketiga, fungsi redistribusi pendapatan, jadi pajak yang dikumpulkan oleh negara kemudian didistribusikan sehingga diharapkan pendapatan masyarakat lebih merata dalam bentuk pelayanan. Keempat, fungsi stabilisasi, misal saat ada deflasi atau inflasi, negara menggunakan intrumen pajak untuk stabilisasi.
Berikutnya Yudhistira menjelaskan penggolongan pajak meliputi pajak yang dipunggut pemerintah pusat dan dipungut pemerintah daerah. “PBB-P2 salah satu jenis pajak daerah dipungut atas, bumi dan/atau bangunan misal sawah dan/atau bangunan saja, bisa bumi dan bangunan dihitung dua-duanya atau salah satu saja. Blangko SPPT PBB P2 per Maret 2021 sudah kita distribusikan ke seluruh desa. Sehingga diharapkan sebelum jatuh tempo semua warga Bojonegoro dapat membayarkan melalui chanel-chanel pembayaran yang ada,” terangnya.
SPPT PBB P-2 dapat dilihat secara online melalui http://bapendabojonegorokab.id, ada menu Cek PBB-P2, tinggal memasukkan NOP yang bisa dilihat dari SPPT. Hasilnya akan muncul record pembayaran PBB-P2 sejak tahun 2013.
Yudhistira juga menegaskan bahwa PBB-P2 bukan merupakan bukti kepemilikan tetapi menjadi pendukung legalitas. “Contohnya, ketika akan ada sewa-menyewa lahan untuk tower, pasti yang ditanyakan PBB-P2 nya, sesuai tidak dengan sertifikat dan kondisi riilnya. Karena pajak bersifat wajib dan mengikat, ketika melewati batas jatuh tempo 31 Agustus setiap tahunnya maka akan terkena denda keterlambatan sebesar 2% per bulan per obyek pajak dan berlaku maksimal 2 tahun. Setiap tahun ada Pekan Panutan, bulan Juli akan diadakan pengundian hadiah,” tuturnya.
Cara perhitungan pajak melihat beberapa variabel yaitu luas tanah, luas bangunan, NJOP (Nilai Jual Obyek Pajak) yang dasarkan pada zona nilai tanah. Tiap-tiap blok berbeda-beda, contohnya Jl. Veteran NJOP tinggi. NJOP Jl. Pemuda berbeda dengan misal di Balen. “NJOP per meter dikalikan luas, hasil berapa kita punya range. Ada 3 (tiga) tarif, pertama dibawah 1 Miliar, misal NJOPnya 500 juta maka tarifnya 0,075 %. Misal tanah sawah luas 3.000 m2, NJOP kalau sawah dan panen maksimal 2 kali maka NJOP tidak lebih dari 48 ribu, jika dikalikan 3.000 = 130 juta maka tarifnya 0,075 %. Berbeda lagi kalau NJOP diatas 1 Miliar maka tarif lebih tinggi,” jelasnya.
Kemudian untuk cara pembayaran PBB-P2 diutamakan secara online, bisa melalui di m-banking Bank Jatim, Bank BNI, Bank BRI (aplikasi BRI online). Bapenda juga telah menjajaki pengembangan yang saat ini sudah proses antrian yaitu melalui sistem tokopedia, Indomart, Alfamart. Selain itu agen di desa-desa sudah mengembangkan BUMDes bisa dijadikan channel pembayaran manual juga masih bisa. Peran perangkat desa sangat membantu dalam pendistribusian SPPT PBB-P2, memungut, menyetorkan dan melaporkan pembayaran PBB-P2. Bapenda dapat memantau realisasi pajak secara realtime online melalui laman http://bapendabojonegorokab.id.
Bagaimana pentingnya kita mengurus administrasi PBB-P2. Data PBB-P2 harus selalu diupdate karena tercantum identitas dan alamat wajib pajak. “Setiap terjadi peralihan hak atas tanah dan/atau bangunan baik melalui waris, jual-beli, hibah dan lain-lain, maka kami sarankan untuk segera mengurus update data. Bisa melalui kantor Bapenda gedung Pemkab lt.1 sampai jam 16.00 WIB atau melalui Mal Pelayanan Publik jalan veteran sampai jam 15.00 WIB, pelayanan ramah, cepat dan tanpa biaya. Syaratnya membawa fotocopy sertifikat/ bukti peralihan/ surat keterangan dari pemdes/akta jual beli; fotocopy SPPT, fotocopy KTP dan mengisi formulir,” pungkasnya. (Nuty/Kominfo)
![]() |
![]() |
![]() |
![]() |
Sangat Puas
75 % |
Puas
10 % |
Cukup Puas
5 % |
Tidak Puas
10 % |